DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 29 Tahun 2025

Nomor
29
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 1: Ketentuan Umum (Definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah) Pasal 2: Fungsi dan Kedudukan Renstra Perangkat Daerah sebagai penjabaran visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif untuk 5 tahun Pasal 3: Isi Renstra Perangkat Daerah (pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan dan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, program, kegiatan, subkegiatan dan kinerja, penutup) Pasal 4: Daftar Perangkat Daerah yang memiliki Renstra (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Daerah, serta seluruh Kecamatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Pasal 5: Renstra Perangkat Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Pasal 6: Ketentuan Penutup (mulai berlaku pada tanggal diundangkan)

Isi peraturan