DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 1: Menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan akan dimasukkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. Lampiran berisi tabel rinci pergeseran anggaran pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, khususnya pada program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, antara kegiatan "Diseminasi Informasi" dan "Pengelolaan Media Komunikasi Publik". Pergeseran berupa pemindahan anggaran sebesar Rp 77.600.000,- dari Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan ke Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi (Outsourcing Pramu Informasi Radio). Pasal 2: Ketentuan mengenai saat berlaku.

Isi peraturan