Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2025
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1: Pergeseran anggaran yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, akan dimasukkan dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025. Pasal 2: Ketentuan mulai berlaku. Lampiran: Menyajikan rincian pergeseran anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga (Kode 5.02.01.2.04.0009) sebesar Rp 516.790.800,- ke pos Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Bagi Non ASN (Kode 51020202) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.