Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2025
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I: Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2024, sehingga Pasal 8 berbunyi: (1) Guna mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berkewarganegaraan Indonesia; b. tercatat sebagai penduduk di Daerah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; c. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan Pembangunan rumah swadaya; d. merupakan peserta penerima bantuan dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan e. memenuhi kriteria MBR. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II: Ketentuan mulai berlaku.