DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 1 (Ketentuan Umum: Definisi Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, RKP Desa, APB Desa, Pedoman Penyusunan APB Desa, SDGs, IDM). Pasal 2 (Pedoman Penyusunan APB Desa sebagai acuan dan cakupannya). Pasal 3 (Pencabutan Perbup No. 32 Tahun 2024). Pasal 4 (Tanggal mulai berlaku). Lampiran: Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 meliputi: I. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa. II. Prinsip Penyusunan APB Desa (tepat waktu, transparan, partisipatif, adil, tidak bertentangan dengan kepentingan umum). III. Kebijakan Penyusunan APB Desa terkait Pendapatan Desa (PADesa, Transfer, Lain-lain), Belanja Desa (klasifikasi bidang, komposisi, belanja pegawai/barang/modal/tak terduga), Pembiayaan Desa (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan). IV. Teknis Penyusunan APB Desa (tahapan, jadwal, evaluasi oleh Camat). V. Perubahan APB Desa (kondisi dan tata cara perubahan). VI. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (oleh APIP, Camat, BPD, masyarakat). VII. IDM dan Pencapaian SDGs Desa. Hal Khusus Lainnya (47 poin panduan teknis dan program prioritas untuk desa, mencakup stunting, sanitasi, kesehatan, pemberdayaan, infrastruktur, dll.).

Isi peraturan