Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 (Ketentuan Umum: Definisi Pemerintahan Daerah, PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, CPNS, PPPK, Hari Raya). Pasal 2 (Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas: PNS, CPNS, Pejabat Negara, pimpinan & anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai non-ASN di BLUD, PPPK. Syarat dan pengecualian). Pasal 3 (Besaran dan komponen THR: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tambahan penghasilan. Ketentuan khusus untuk guru, DPRD, BLUD, PPPK, dan CPNS). Pasal 4 (Besaran Gaji Ketiga Belas mengikuti ketentuan THR). Pasal 5 (Waktu dan dasar perhitungan pembayaran THR & Gaji Ketiga Belas). Pasal 6 (Proses pembayaran sesuai ketentuan). Pasal 7 (Sumber pendanaan: APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah). Pasal 8 (Pencabutan Perbup No. 10 Tahun 2024). Pasal 9 (Tanggal mulai berlaku).