Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 (Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran I dan II yang akan dimasukkan dalam Rancangan Perda Perubahan APBD 2025). Pasal 2 (Tanggal mulai berlaku). Lampiran I: Tabel pergeseran Pendapatan (Kode Rekening 4.2.01.01.04.0023 - DAK Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, jumlah Rp 1.215.450.000,-, tidak berubah). Lampiran II: Tabel pergeseran Belanja (memindahkan pagu belanja sebesar Rp 1.215.450.000,- dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, pada program penyuluhan pertanian, kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian, sub kegiatan penyediaan dan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian).