Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2025
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I: 1. Mengubah Pasal 7B Perbup 45/2019 (sebagaimana telah diubah) menjadi: "Pembayaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 2. Mengubah Lampiran I Perbup 45/2019 (sebagaimana telah diubah) sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini. Pasal II (Tanggal mulai berlaku). Lampiran I: Sistem Pembagian Jasa Pelayanan JKN yang sangat detail, berisi tabel persentase pembagian jasa untuk berbagai jenis pelayanan (Rawat Jalan dengan berbagai variasi penunjang/konsul, IGD, Poli Gigi/Fisioterapi, Tindakan Operasi, Rawat Inap dari berbagai sumber dan dengan berbagai penunjang, Persalinan) kepada penerima jasa (Dokter, Perawat, Tenaga Kesehatan Lainnya, Bidan, dll.). Lampiran II: Rincian Persentase Pembagian untuk Unit Penunjang (Farmasi, Administrasi, Manajemen, Rekam Medik, Pengelola JKN, Gizi, Laundry & CSSD, IPSRS, Supir, Bidan, Laboratorium, UTDRS, Laboratorium PA, Fisioterapi, Radiologi, Fungsional Analis). Lampiran III: Formulasi Grading Jasa untuk Perawat, tenaga kesehatan lainnya, bidan, dll., berdasarkan komponen pendidikan, golongan, lama kerja, kehadiran, keahlian, risiko kerja, tingkat ketergantungan, shift kerja, beban kerja, jabatan, dan tugas tambahan.