DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal I: 1. Mengubah Pasal 7B Perbup 45/2019 (sebagaimana telah diubah) menjadi: "Pembayaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 2. Mengubah Lampiran I Perbup 45/2019 (sebagaimana telah diubah) sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini. Pasal II (Tanggal mulai berlaku). Lampiran I: Sistem Pembagian Jasa Pelayanan JKN yang sangat detail, berisi tabel persentase pembagian jasa untuk berbagai jenis pelayanan (Rawat Jalan dengan berbagai variasi penunjang/konsul, IGD, Poli Gigi/Fisioterapi, Tindakan Operasi, Rawat Inap dari berbagai sumber dan dengan berbagai penunjang, Persalinan) kepada penerima jasa (Dokter, Perawat, Tenaga Kesehatan Lainnya, Bidan, dll.). Lampiran II: Rincian Persentase Pembagian untuk Unit Penunjang (Farmasi, Administrasi, Manajemen, Rekam Medik, Pengelola JKN, Gizi, Laundry & CSSD, IPSRS, Supir, Bidan, Laboratorium, UTDRS, Laboratorium PA, Fisioterapi, Radiologi, Fungsional Analis). Lampiran III: Formulasi Grading Jasa untuk Perawat, tenaga kesehatan lainnya, bidan, dll., berdasarkan komponen pendidikan, golongan, lama kerja, kehadiran, keahlian, risiko kerja, tingkat ketergantungan, shift kerja, beban kerja, jabatan, dan tugas tambahan.

Isi peraturan