menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mangubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
11.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
12.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 907);
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1433);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363);
21.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.15.5- 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 22.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 13);
23.Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 58); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA OPERASIONAL KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati :
1.Nomor 48 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 49);
2.Nomor 54 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 55); dan
3.Nomor 58 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 58); diubah sebagai berikut :
1.pada akun Rekening belanja :
a.5.1.02.01.01.0055 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan;
b.5.1.02.01.01.0056 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan;
c.5.1.02.01.01.0057 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial;
d.5.1.02.01.01.0058 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan;
e.5.1.02.02.01.0003 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia;
f.5.1.02.02.01.0006 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan;
g.5.1.02.02.01.0011 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan;
h.5.1.02.02.01.0015 Belanja Jasa Tenaga Laboratorium;
i.5.1.02.02.01.0023 Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan;
j.5.1.02.02.01.0027 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer;
k.5.1.02.02.01.0030 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan;
l.5.1.02.02.01.0031 Belanja Jasa Tenaga Keamanan;
m.5.1.02.02.01.0033 Belanja Jasa Tenaga Supir;
n.5.1.02.02.01.0035 Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik;
o.5.1.02.02.01.0036 Belanja Jasa Audit/Surveillance ISO;
p.5.1.02.02.12.0001 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan; dan
q.5.1.02.04.01.0003 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota. diubah dan ditambah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Pada Keterangan mulai nomor 25 sampai dengan nomor 31 diubah, dan ditambah 5 (lima) angka yaitu nomor 32 sampai dengan nomor 36 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 20 Maret 2025 BUPATI GRESIK, TTD. FANDI AKHMAD YANI Diundangkan di Gresik pada tanggal 20 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, TTD. ACHMAD WASHIL MIFTAHUL RACHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 13 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA OPERASIONAL KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR HARGA SATUAN BIAYA OPERASIONAL KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.01.01.0055 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan 5.1.02.01.01. 0055.0001 Makan dan minum Makan dan minum peserta / petugas/ panitia Kotak 30.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0055.0002 Makan dan minum Prasmanan Porsi 75.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0055.0003 Makan dan minum Paket caffe break/coffe morning Porsi 25.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0055.0004 Makan dan minum Kudapan/snack/ buah Porsi 23.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.01.01.0056 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 5.1.02.01.01. 0056.0001 Makan dan minum Makan dan minum peserta / petugas/ panitia Kotak 30.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0056.0002 Makan dan minum Prasmanan Porsi 75.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0056.0003 Makan dan minum Paket caffe break/coffe morning Porsi 25.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0056.0004 Makan dan minum Kudapan/snack/b uah Porsi 23.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0056.0005 Makan dan Minum Makan dan minum kegiatan posyandu Porsi 25.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.01.01.0057 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial 5.1.02.01.01. 0057.0001 Makan dan minum Makan dan minum peserta / petugas/ panitia Kotak 30.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0057.0002 Makan dan minum Prasmanan Porsi 75.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0057.0003 Makan dan minum Paket caffe break/coffe morning Porsi 25.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0057.0004 Makan dan minum Kudapan/snack/ buah Porsi 23.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.01.01.0058 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 5.1.02.01.01. 0058.0001 Makan dan minum Makan dan minum peserta / petugas/ panitia Kotak 30.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0058.0002 Makan dan minum Prasmanan Porsi 75.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0058.0003 Makan dan minum Paket caffe break/coffe morning Porsi 25.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0058.0004 Makan dan minum Kudapan/snack/b uah Porsi 23.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0058.0005 Makan dan minum Nasi Tumpeng VIP Paket 1.000.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0058.0006 Makan dan minum Nasi Tumpeng Paket 750.000 Berubah 5.1.02.01.01. 0058.0007 Makan dan minum Nasi Bungkus Per Bungkus 17.500 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0003 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 5.1.02.02.01. 0003.0029 Narasumber/ Pembahas PK2UMK Profesional PK2UMK Orang/ Jam 1.000.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0006 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan 55.1.02.02.0 1.0006.0011 Honorarium Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha PK2UMK Strata Satu Orang Bulan/ 2.600.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETER ANGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0011 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan 5.1.02.02.01. 0011.0005 Honorarium Koordinator Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha Koordinator Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha PK2UMK (ASN) Orang/ Bulan 500.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0015 Belanja Jasa Tenaga Laboratorium 5.1.02.02.01. 0015.0059 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Logam Berat (Timbal (Pb)) Sampel 137.500 Baru 5.1.02.02.01. 0015.0060 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Logam Berat (Cadmium (Cd)) Sampel 137.500 Baru 5.1.02.02.01. 0015.0061 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Logam Berat (Arsen (As)) Sampel 250.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01. 0015.0062 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Logam Berat (Merkuri (Hg)) Sampel 137.500 Baru 5.1.02.02.01. 0015.0063 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Logam Berat (Besi (Fe)) Sampel 137.500 Baru 5.1.02.02.01. 0015.0064 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Logam Berat (Aluminium (Al)) Sampel 137.500 Baru 5.1.02.02.01. 0015.0065 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Mikrobiologi (Total Plate Count (TPC))/ (Angka Lempeng Total (ALT)) Sampel 312.500 Baru 5.1.02.02.01. 0015.0066 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Mikrobiologi (Escherichia coli) Sampel 562.500 Baru 5.1.02.02.01. 0015.0067 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Mikrobiologi (Salmonella spp) Sampel 750.000 Baru 5.1.02.02.01. 0015.0068 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Mikotoksin (Aflatoxin Total: B1, B2, G1, G2 Sampel 3.125.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01. 0015.0069 Jasa pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan Spesifikasi : Uji Mutu Beras Sampel 1.375.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0023 Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan 5.1.02.02.01. 0023.0001 Biaya Operasional Penyuluh Pertanian Biaya Operasional Penyuluh Pertanian Orang/ Bulan 380.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0027 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer 5.1.02.02.01. 0027.0004 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Jasa Tenaga Operator Komputer dan Jaringan Outsourcing Rumah Sakit Orang/ Bulan 2.700.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0030 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 5.1.02.02.01. 0030.0017 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Tenaga Kebersihan/ Tenaga Laundry/ Tenaga Pendistribusian dan Pencucian Alat Makan/ Pertamanan Outsourcing Rumah Sakit Orang/ Bulan 2.600.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0031 Belanja Jasa Tenaga Keamanan 5.1.02.02.01. 0031.0013 Belanja Jasa Tenaga Keamanan Tenaga Keamanan Outsourcing Rumah Sakit Orang/ Bulan 2.600.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0033 Belanja Jasa Tenaga Supir 5.1.02.02.01. 0033.0010 Belanja Jasa Tenaga Supir Sopir ambulance Outsourcing Rumah Sakit Orang/ Bulan 2.600.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0035 Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik 5.1.02.02.01. 0035.0003 Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik Jasa Teknisi Kelistrikan Outsourcing Rumah Sakit Orang/ Bulan 2.700.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.01.0036 Belanja Jasa Audit/Surveillance ISO 5.1.02.02.01. 0036.0023 Jasa Sertifikasi Fasilitasi Biaya Uji Sertifikasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Peserta Pelatihan PK2UMK Sertifikat 1.500.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.12.0001 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 5.1.02.02.12. 0001.0008 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Konseling Menyusui (End User) (Blended) (43 JPL) Orang 6.100.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0009 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Konseling Menyusui (End User) (Full Klasikal) (43 JPL) Orang 6.800.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0010 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi Bagi Dokter dan Bidan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Blended) (107 JPL) Orang 13.000.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0011 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi Bagi Dokter dan Bidan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Full Klasikal) (107 JPL) Orang 14.900.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0012 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Bagi Korban KtPA, Termasuk TPPO Bagi Petugas Kesehatan (Blended) (36 JPL) Orang 4.200.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.12. 0001.0013 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Bagi Korban KtPA, Termasuk TPPO Bagi Petugas Kesehatan (Full Klasikal) (36 JPL) Orang 4.700.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0014 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Pelayanan Antenatal Care, Persalinan, Nifas Dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) Bagi Bidan di FKTP (Blended) (27 JPL) Orang 4.300.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0015 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Pelayanan Antenatal Care, Persalinan, Nifas Dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) Bagi Bidan di FKTP (Full Klasikal) (27 JPL) Orang 4.700.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0016 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa (Blended) (36 JPL) Orang 5.500.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0017 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa (Full Klasikal) (36 JPL) Orang 6.000.000 Baru 5.1.02.02.12. 0001.0018 Biaya Kontribusi Pelatihan Pelatihan Keterampilan Dasar Kader Posyandu (Blended) (32 JPL) Orang 3.900.000 Baru KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) KETERA NGAN 1 2 3 4 5 6 5.1.02.04.01.0003 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 5.1.02.04.01. 0003.0033 Bantuan Uang Transport Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha (PK2UMK) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha PK2UMK Orang/ Bulan 680.000 Baru, tanpa memperh itungkan jarak 1 (satu) liter 7 (tujuh) Km 5.1.02.04.01. 0003.0034 Bantuan Uang Transport Narasumber/ Pembahas PK2UMK Narasumber PK2UMK Orang/ Hari 150.000 Baru, tanpa memperh itungkan jarak 1 (satu) liter 7 (tujuh) Km 5.1.02.04.01. 0003.0035 Bantuan Uang Transportasi Peserta Pelatihan PK2UMK Peserta Pelatihan PK2UMK Orang/ Hari 100.000 Baru, tanpa memperh itungkan jarak 1 (satu) liter 7 (tujuh) Km KETERANGAN
25.Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur.
a.uang lembur merupakan kompensasi bagi Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan Surat Perintah dari Pejabat berwenang;
b.bagi Aparatur Sipil Negara/non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan lembur diberikan makan lembur;
c.makan lembur dapat diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut; dan
d.dalam hal kerja lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang telah ditetapkan.
26.Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman Rapat. Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman Rapat digunakan untuk perencanaan kebutuhan belanja makanan dan minuman untuk rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar dan sejenisnya.
27.Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu. Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu digunakan untuk perencanaan kebutuhan belanja makanan dan minuman jamuan Tamu.
28.Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan. Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan digunakan untuk perencanaan kebutuhan belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan.
29.Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan. Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan digunakan untuk perencanaan kebutuhan belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan.
30.Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial. Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial digunakan untuk perencanaan kebutuhan belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial.
31.Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan. Satuan Biaya Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan digunakan untuk perencanaan kebutuhan belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, Petugas Operator Command Center dan bukan dalam rangka perjalanan dinas.
32.Satuan Biaya Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat dapat diberikan pada Non Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti kegiatan, rapat, seminar dan sejenisnya perorangan perhari sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Standar Harga Biaya Operasional kegiatan APBD Tahun Anggaran 2025.
33.Satuan Biaya Diklat Pimpinan/Struktural. Satuan biaya diklat kepemimpinan/struktural merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya diklat kepemimpinan/struktural bagi pejabat/pegawai yang akan menduduki jabatan tertentu sesuai dengan jenjangnya. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya benchmarking/observasi jenjangnya, namun belum termasuk biaya transport dan uang saku diklat.
34.Satuan Biaya Latihan Prajabatan. Satuan biaya latihan prajabatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya latihan prajabatan bagi calon pegawai negeri sebagai syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya observasi lapangan, namun belum termasuk biaya biaya trasnport dan uang saku peserta diklat.
35.Satuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar. Satuan biaya pendidikan peserta tugas belajar merupakan satuan biaya yang ditugaskan untuk perencanaan kebutuhan biaya beasiswa pendidikan pegawai negeri tugas belajar yang dibebankan pada APBD Kabupaten Gresik sepenuhnya dan atau pegawai negeri tugas belajar yang sebagian biayanya ditanggung oleh instansi/lembaga sponsor beasiswa. Satuan biaya ini meliputi uang pendaftaran, uang kuliah dan tunjangan hidup selama pelaksanaan tugas belajar yang besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.
36.Kursus-kursus singkat/pelatihan Satuan kursus singkat/pelatihan merupakan satuan biaya yang ditugaskan untuk biaya perencanaan kebutuhan biaya kursus singkat/pelatihan bagi Non ASND/masyarakat yang dibebankan pada APBD Kabupaten Gresik sepenuhnya yang ditanggung dan dianggarkan oleh instansi/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan kursus/pelatihan. BUPATI GRESIK, TTD. FANDI AKHMAD YANI