menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
14.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
15.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 124/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 224);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1120);
18.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 225) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346);
19.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 907);
20.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung dalam rangka Penyelenggaraan Pengadaan Tanah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.2/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dalam rangka Penyelenggaraan Pengadaan Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
23.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1433);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
27.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);
28.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
29.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
30.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 13);
31.Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 26) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 96); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA OPERASIONAL KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 26), sebagaimana telah diubah beberapakali dengan:
1.Peraturan Bupati Gresik Nomor 67 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 68); dan
2.Peraturan Bupati Gresik Nomor 95 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 96). diubah sebagai berikut :
1.5.1.02.02.002.00030 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Guru;
2.5.1.02.02.002.00031 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kependidikan;
3.5.1.02.02.002.00032 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kesehatan;
4.5.1.02.02.002.00033 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Teknis;
5.5.1.02.02.002.00034 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Pengelola Umum Operasional;
6.5.1.02.02.002.00035 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Operator Layanan Operasional;
7.5.1.02.02.002.00036 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Pengelola Layanan Operasional; dan
8.5.1.02.02.002.00037 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Penata Layanan Operasional. diubah besaran harga satuannya sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 3 Februari 2026 BUPATI GRESIK, TTD. FANDI AKHMAD YANI Diundangkan di Gresik pada tanggal 3 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, TTD. ACHMAD WASHIL MIFTAHUL RACHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2026 NOMOR 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA OPERASIONAL KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 STANDAR HARGA SATUAN BIAYA OPERASIONAL KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) KET 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.002.00030 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Guru 5.1.02.02.0 02.00030.0 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Guru Orang/ Bulan 18.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) KET 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.002.00031 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kependidikan 5.1.02.02.0 02.00031.0 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kependidikan Orang/ Bulan 18.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) KET 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.002.00032 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kesehatan 5.1.02.02.0 02.00032.0 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kesehatan Orang/ Bulan 18.000 Berubah 5.1.02.02.0 02.00032.0 002 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kesehatan (Dokter/Dokter Gigi/Apoteker) Orang/ Bulan 21.600 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) KET 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.002.00033 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Teknis 5.1.02.02.0 02.00033.0 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga teknis Orang/ Bulan 18.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) KET 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.002.00034 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Pengelola Umum Operasional 5.1.02.02.0 02.00034.0 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Pengelola Umum Operasional Orang/ Bulan 18.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) KET 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.002.00035 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Operator Layanan Operasional 5.1.02.02.0 02.00035.0 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Operator Layanan Operasional Orang/ Bulan 18.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) KET 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.002.00036 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Pengelola Layanan Operasional 5.1.02.02.0 02.00036.0 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Pengelola Layanan Operasional Orang/ Bulan 18.000 Berubah KODE KOMPONEN BELANJA URAIAN KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) KET 1 2 3 4 5 6 5.1.02.02.002.00037 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Penata Layanan Operasional 5.1.02.02.0 02.00037.0 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian BPJS JKM PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Penata Layanan Operasional Orang/ Bulan 18.000 Berubah BUPATI GRESIK, TTD. FANDI AKHMAD YANI