Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2025
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi pokok: Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan intensifikasi pemungutan pajak daerah melalui kebijakan pemberian penghapusan denda atas piutang Pajak Daerah dan juga untuk mengantisipasi dampak inflasi serta merayakan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Gresik Ke-51 dan Hari Jadi Kota Gresik Ke-538 Tahun 2025 dengan memberikan insentif penghapusan denda piutang Pajak Daerah bagi wajib pajak. Selain itu, peraturan ini juga didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 104 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek retribusi. Oleh karena itu, Peraturan Bupati ini perlu ditetapkan untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang Pajak Daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…