a.menyusun rencana dan program kegiatan subbagian administrasi umum dan keuangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b.menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c.membagi tugas kepada bawahan sesuai lingkup tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal baik secara langsung maupun tidak langsung untuk 11 mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan;
e.mempelajari dan mengkaji peraturan perundang- undangan dan regulasi sektoral terkait lainnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f.menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi keuangan, administrasi umum dan kepegawaian guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
g.menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
h.menghimpun dan dan memproses usulan pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan bendahara di lingkungan Inspektorat Daerah;
k.melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya;
l.melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan;
m.menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Inspektorat Daerah serta jenis pelaporan keuangan lainnya;
n.melaksanakan layanan kegiatan administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan;
o.memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survei kepuasan masyarakat, standar pelayanan, serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p.merencanakan, memproses, dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Inspektorat Daerah serta mengusulkan penghapusan asset tetap, asset tidak berwujud, dan barang persediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q.melaksanakan koordinasi dengan unit layanan pengadaan dan layanan pengadaan secara elektronik Daerah dalam rangka proses pengadaan barang dan jasa Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 12
r.melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan asset tetap dan asset tidak tetap agar dapat digunakan optimal;
s.menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh pegawai Inspektorat Daerah guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
t.menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun, pengiriman peserta kesehatan dan pelatihan/bimbingan teknis, dan urusan kepegawaian lainnya;
u.melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat- rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Inspektorat Daerah;
v.mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman, dan nyaman;
w.menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur di bidang administrasi dan umum dan keuangan;
x.menghimpun dan mendokumentasi standar operasional prosedur yang disusun oleh masing-masing unit kerja;
y.melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
z.membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; aa. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan bb. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.