a.menyusun rencana dan program kegiatan bidang perlindungan anak dan perlindungan perempuan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c.membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e.menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan anak dan perlindungan perempuan;
g.menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
h.melaksanakan dan mengembangkan mekanisme pelayanan, advokasi dan pendampingan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan;
i.melaksanakan upaya pengembangan, keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program perlindungan anak dan perlindungan perempuan.
j.melaksanakan pengintegrasian kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan, kesehatan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
k.melaksanakan pengintegrasian pemenuhan hak-hak anak dalam kebijakan program kegiatan pembangunan terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan, kesehatan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
l.menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pengembangan, keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan perlindungan anak dan perlindungan perempuan;
m.menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan;
n.menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi, advokasi kebijakan pemenuhan hak anak dan perempuan;
o.menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi, advokasi, pelatihan keterampilan bagi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan;
p.menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan dan pengembangan kelembagaan perlindungan anak dan perlindungan perempuan;
q.mengembangkan mekanisme perlindungan anak dan perlindungan perempuan di lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, lembaga yudikatif dan lembaga legislatif;
r.menyiapkan bahan dan menyusun rumusan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga;
s.menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan;
t.menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan, kesehatan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
u.menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
v.melaksanakan forum koordinasi penyusunan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
w.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi terkait pemenuhan hak anak dan perempuan.
x.meningkatkan, sinkronisasi, penerapan program, penggalian potensi, bakat dan minat anak, antar lembaga pemerintah dan non pemerintah.
y.melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
z.membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya; aa. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan; dan bb. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
4.Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D, sehingga berbunyi sebagai berikut: