Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2025
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.677.882.428.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli Daerah; dan b. pendapatan transfer. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.895.282.428.000,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer. Ketentuan mengenai uraian APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…