menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Anak Hafiz Al- Qur'an Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
1.Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kesejahteraan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan social (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967; BUPATI HULU SUNGAITENGAH, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERUBAHANKEDUAATASPERATURANBUPATIHULUSUNGAITENGAH NOMOR10 TAHUN2022 TENTANGPEDOMANPEMBERIAN BANTUANBEASISWABAGIANAKHAFIZAL-QUR'AN KABUPATENHULUSUNGAITENGAH TENTANG PERATURANBUPATIHULUSUNGAITENGAH NOMOR 4 TAHUN 2025 SUPATI HULU SUNGAI TENGAH
4.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 NomorI781);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerh Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 106) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020 Nomor 3); 10.Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Anak Hafiz AI-Qur'an Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2022 Nomor 10) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2023 ten tang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Anak Hafiz AI-Qur'an Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2023 Nomor 1); Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5.Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
6.Seleksi adalah proses pemilihan dan penyaringan calon penerima beasiswa.
7.Verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran data atau keterangan calon penerima beasiswa.
8.Satuan pendidikan dasar dan menengah adalah Sekolah Dasar (sederajat) dan Sekolah Menengah (sederajat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kementerian Agama Hulu Sungai Tengah.
9.Anak Hafiz AI-Qur'an adalah anak-anak penduduk Hulu Sungai Tengah yang telah lulus uji seleksi penghapal Al-Qur'an dan siswa pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
10.Siswa berprestasi adalah siswa yang berhasil mencapai suatu pre stasi baik dalam hafiz AI-Qur'an.
11.Bantuan Beasiswa adalah bantuan berupa uang tunai perbulan sesuai kemampuan keuangan daerah.