(1)Pemberian TPP ASN selain sebagaimana Pasal 5 juga diberikan tambahan, yang dib-erikan tugas tambahan sebagal beriku-t:
a.penjabat Sekretaris Daerah;
b.pelaksana tugas minimal 1 (satu) b dalan jabatan;
c.pelaksana harian minimal 1(satu) dalam jabatan ulan kalender bTlan kalender
d.PNs yang menjabat sebagai kepala istalasi/ kepala unit pada rumah sakit umum daer Barabai; ajudan Bupati; ajudan Wakil Bupati; pala ruangan / h.Dananhuri ii:fl:Si:t:a:=:ifgai:i?k±:=chrgdaatbdaa:ik
j.:g:mi=gi:sT:an=gan=::da:::i:::e:it;=er=:rit euangan dan aset daerah atau Perangkat Daerah yang mqnyelenggarakan __ ____ _ _ _ 1 _ 1 J 1 1 pada badan Daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan dan a!et daerah; dy i!s[:
k.admin sistem informasi manajemen keuangan dan aset daerah atau Perangk pada badan Daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan dan asFt daerah, dinas pendidikan dan dinas kesehatan; I. pengurus barang; in. pembantu pengurus barang;
n.pembantu pejabat penatausahaan keuang
o.pembantu bandahara;
p.pengguna anggaran/kuasa pengguna
q.ASN yang menjadi tim teknis pengad kontruksi; a=esiraranigdanjasa
r.ASN yang menjadi tim pengawas pekeriaan |kontruksi;
s.koordinator wilayah; dan atau
t.bendahara penerimaan pembantu pada :ill: t Sekretaris
(1)huruf a laksana tugas bih tinggi dari P ASN sesual j§eiakgskanuan=:gaa: LeeEh±e
(2)Pegawai ASN yang ditunjuk sebagai Daerah sebagaimana dimaksud pada diberikan TPP Sekretaris Daerah.
(3)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan menja atau pelaksana harian pada jabatan struktur jabatan yang didudukinya hanya diberikan dengan jabatan yang lebih tinggi dimaksud.
(4)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan menjadi atau pelaksana harian pada unit keria yang be unit kelja lainnya dalam jabatan stmktural sama dari jabatan yang didudukinya dapat di ndah atau TPP ASN sebesar 20°/o (dua puluh persen) dari TPP ASN jabatan definitif yang diembannya. I
(5)Bagi Pegawai ASN yang merangkap sebag :pi:: elaksana tugas pada ayat (1) mulai tanggal atau pelaksana harian sebagaimana dimaksu huruf b dan huruf c, dibayarkan terhitun menjabat sebagal pelaksana tugas atau pel
(6)Dalam hal TPP ASN pelaksana tugas atau pejabat definitifnya tidak menerima TPP.
(7)Pegawai ASN yang menjabat sebagai kepala ruangan / kepala unit pada rumah sakit L; harian. aksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat_(_5| diperikan, maka isu:asd££erkipalH: Damanhuri dapat diberikan tambahari sebesar 2]Pe°/ijd;:::y:T]uh Persen) dari TPP ASN jabata|n definitif yang 1.
(8)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai aju an Bupati atau ajudan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf id:=pu:imfpfe::::fkdTatta=:pap=s#e:::::i diembannya. , sebesar 20% definitif yang
(9)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai ajthdan Sekretaris Daerah dan ajudan ketua dewan perw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu diberikan tambahan penghasilan seb persen) dari TPP ASN jabatan defmitif yang d akyat daerah dan huruf h 0/o ( sepuluh EE /,%ur
(10)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai informasi manajemen barang milik daerah informasi pemerintah daerah dan admin a manajemen gaji sebagaimana dimaksud pada hurufj dan huruf k diberikan tambahan peng 150/o (lima belas persen) dari TPP ASN jaba diembannya.
(11)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diberikan tambahan penghasilan sebesar persen) dari TPP ASN jabatan definitif yang die
(12)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu pendidikan, dinas kesehatan dan dinas pekeri penataan ruang, dinas pertanian, sekretariat d tambahan penghasilan sebesar 20°/o (dua pul TPP ASN jabatan definitif yang diembannya. admin sistem admin sistem stem infomasi yat (1) huruf i, asilan sebesar definitif yang ngurus barang ada kecamatan loo/o ( sepuluh bannya. ngurus barang 1 pada dinas an umum dan erah diberikan u
(13)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru Daerah selaln sebagaimana dimaksud pada h persen) dari ¢pnaTamp:rbinarg=E
(12)diberikan tanbahan penghasilan sebesar persen) dari TPP ASN jabatan definitif yang diet ( 14) Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai pen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah selain sebagaimana dimaksu dan ayat (12) diberikan tambahan penghasil (tujuh persen) dari TPP ASN jabatan definitif y
(15)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai pe penatausahaan keuangan SKPD sebagaimana dan ayat limabelas pengurus humf in pada pada ayat ( 1 1 ) sebesar 70/o g diembannya. bantu pejabat imaksud pada ayat (1) huruf n yang dijabat oleh pejabat stru#tural / pejabat fungsional diberikan tambahan pengh (tujuh persen) dari TPP ASN jabatan defini ( 16) Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai penatausahaan keuangan sebagaimana dim huruf n yang dijabat oleh pelaksana dibtiei:kF:: sebesar 7% diembarmya. antu pejabat pada ayat (1) tambahan penghasilan sebesar 12 0/o ( duabelas persen) dari TPpjabatan I.i definitif yang diembannya.
(17)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan seb bendahara SKPD sebagaimana dimaksud pad pembantu at (1) huruf o yang dijabat oleh pejabat struktural / pej4bat fungsional diberikan tambahan penghasilan sebesar 7 dari TPP jabatan definitif yang diembannya.
(18)Bagi Pegawai ASN yang ditugaskan bendahara SKPD sebagaimana dimaksud //%"r i+mirmrrdythmF tujuh persen) Pembantu at (1) humf o t ¥e=egsgj :2ao;oO(I::apbe:¥ss=:s:#efiapTP#:#dpee:Inn:::;[Lang diembannya. Ezi
(19)Bagi pengguna anggaran/ kuasa pen =±\ i na anggaran pengadaan barang /jasa kontruksi yang dijaba 14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ASN dengan ketentuan:
a.pagu anggaran lebih dari Rp50.000.000,O rupiah) sampai dengan Rploo.000.000,( rupiah) diberikan TPP ASN sebesar 2°/o (d pagu TPP ASN; oleh PNS kelas p diberikan TPP ioITi
b.Pagu anggaran lebih dari Rpl00.000.000, rupiah) sampai dengan Rp250.000.00,00 puluh juta rupiah) diberikan TPP ASN persen) dari pagu TPP ASN;
c.Pagu anggaran lebih dari Rp250.000.000,O puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500 ratus juta rupiah) diberikan TPP ASN se persen) dari pagu TPP ASN;
d.Pagu anggaran lebih dari Rp500.000 juta rupiah) sampai dengan Rpl .000.000. rupiah) diberikan TPP ASN sebesar 5% pagu TPP ASN; 0 ima puluh juta (seratus juta persen) dari 0 (seratus juta ::. ua ratus lima besar 3°/o (tiga ::!!! (dua ratus lima 000,00 (lima esar 40/o (empat i?oi,:Oi?:0:
e.Pagu anggaran lebih dari Rpl.000.000.O rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.OC lima ratus juta rupiah) diberikan TPP ASN i persen) dari pagu TPP ASN; (lima ratus (satu miliar _:I::=:-:I:I:==s: 7% ( tujuh (dua milyar .ooo.ooo,oo 8o/o (delapan
f.Pagu anggaran lebih dari Rp2.500.000.O( lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (lima miliar rupiah) diberikan TPP ASN s
g.i:#i¥aar=e!:EnpgdgNkpp5|.Zoo.g%.8.oo!,00 (lima miliar 0,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan TPP ASN sebesar| loo/o ( sepuluh persen) dari pagu TPP ASN;
h.Pagu anggaran lebih dari Rplo.000.000.OPO,00 (sepuluh i[iioii miliar rupiah) sampai dengan Rp25.00 puluh lima miliar rupiah) diberikan TPP ( duabelas persen) dari pagu TPP ASN;
i.Pagu anggaran lebih dari Rp25.000.000. lima miliar rupiah) sampai dengan Rp5 (lima puluh miliar rupiah) diberikan TPP ( empat belas persen) dari pagu TPP ASN;
j.Pagu anggaran lebih dari Rp50.000.000.00 OAoi .000,00 (dua sebesar 120/o 00 (dua puluh DO.000.000,OO sebesar 14% I,oo(limapuluh 0 miliar rupiah) sampai dengan Rp75.000. puluh lima miliar rupiah) diberikari TPP (lima belas persen) dari pagu TPP ASN;
k.Pagu anggaran lebih dari Rp75.000.00 puluh lima miliar rupiah) Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar TPP ASN sebesar 17% (tujuh belas per ASN; dan 000,00 (tujuh N sebesar 15o/o .000,00 (tujuh pai dengan ah) diberikan dari pagu TPP 00,00 (seratus '0.000,00 (dua 'P ASN sebesar LSN. anggaran =i ffi;i a ayat (1) huruf
1.Pagu anggaran lebih dari Rploo.000.OC miliar rupiah) sampai dengan Rp250.00( ratus lima puluh miliar rupiah) diberikar 19°/o (sembilan belas persen) dari pagu TI
(20)Bagi pengguna anggaran/ kuasa pen pengadaan barang /jasa konstmksi yang dijabat oleh PNS kelas 12 atau kelas 11 sebagalmana dimaksud pa p diberikan tambahan TPP ASN dengan keten an: c¥
a.Pagu anggaran lebih dari Rp50.000.000,00 rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000,O rupiah) diberikan TPP ASN sebesar 3,50/o persen) dari pagu TPP ASN;
b.Pagu anggaran lebih dari Rploo.000.000 rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 puluh juta rupiah) diberikan TPP ASN s persen) dari pagu TPP ASN;
c.Pagu anggaran lebih dari Rp250.000.00 lima puluh juta rupiah) sampai dengan R (lima ratus juta rupiah) diberikan TPP (lima puluh juta (0 :e: (seratus juta tiga koma lima 00( seratus juta dua ratus lima besar 5% (lima iiuir'ii (dua ratus o.ooo.ooo,oo sebesar 7,5% d.i:iu:k£:a±±n:e:bi;rds=)Rdp*:o%oToPoPo#(;|imaratusjuta milyar rupiah) sen) dari pagu 00(satu milyar I"a rupiah) sampai dengan Rpl .000.000,00 (s diberikan TPP ASN sebesar 90/o (sembilan TPP ASN;
e.Pagu anggaran lebih dari Rpl.000.000.00 rupiah ) sampai dengan Rp2.500.000.00 lima ratus juta rupiah) diberikan TPP A duabelas persen) dari pagu TPP ASN;
f.Pagu anggaran lebih dari Rp2.500.000. lima ratus juta rupiah ) sampai dengan R (lima milyar rupiah) diberikan TPP AS 0 (dua milyar sebesar 12% ( OO(dua milyar o.ooo.ooo,oo sar 140/o ( tiga belas persen ) dari pagu TPP ASN; g:a|P:iFm=p:chiarl:i:::d:::5:1o!os::Oo:!:o:iloo|,:i:,?:eeii:yu: belas persen) dari pagu TPP ASN;
h.Pagu anggaran lebih dari Rplo.000.O milyar rupiah) sampai dengan Rp25.000, milyar rupiah) diberikan TPP ASN sebe{ safu persen) dari pagu TPP ASN;
i.Pagu anggaran lebih dari Rp25.000.000 lii'o!I ::rmaa=iLiy=m|i?i:LSp=ahialdfdbeenng=TRpP#N° (dua puluh empat persen) dari pagu TPP 00 (sepuluh OO(dua puluh % (duapuluh ?:O:o;:: A!
j.Pagu anggaran lebih dari Rp50.000.000.00 milyar rupiah) sampai dengan Rp75.000 puluh lima milyar rupiah) diberikan TPP ( dua puluh tujuh persen) dari pagu TPP
k.Pagu anggaran lebih dari Rp75.000.O puluh lima milyar rupiah) Rpl00.000.000.000,OO (seratus milyar N; 0 (dua puluh 000.000,00 sebesar 24 % Fi?o:oe`;i,eFsoaar(p=2;,:.: #!ii:0: 00,00 (tujuh dengan diberikan TPP ASN sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari pagu TPP ASN;
1.Pagu anggaran lebih dari Rploo.000.000.000 (seratus milyar rupiah) sampal dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) diberikan TPP ASN sebesar 37%(tigapuluhfujuhpersen)daripaguTtpASN.%
(21)Bagi Pegawai ASN yang diberi tugas tamb teknis pengadaan barang dan jasa kontruks dimaksud pada ayat (1) huruf q diberikan t sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah ) s yang mengeriakan lebih dari 10 (sepuluh) pengadaan barang /jasa konstmksi.
(22)Bagi Pegawai ASN yang diberi tugas tamb teknis pengadaan barang dan jasa kontniksi dimaksud pada ayat (1) huruf q diberikan sebesar Rpl.500.000,OO ( satu juta lima rat setiap bulan bagi yang mengeljakan lebih dengan 10 (sepuluh) paket pekeljaan pengada konstruksi.
(23)Bagi Pegawai ASN yang diberi tugas tamb teknis pengadaan barang dan jasa kontruksi dimaksud pada ayat (1) huruf q diberikan sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) s yang mengeljakan kurang dari 5 (lima) pengadaan barang /jasa konstruksi.
(24)Bagi Pegawai ASN yang diberi tugas tamb pengawas pekerjaan kontniksi sebagalman ayat (1) huruf r diberikan tambahan TPP 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap b an sebagai tim sebagaimana bahan TPP ASN tiap bulan bagi aket pekeljaan an sebagai tim sebagaimana bahan TPP ASN s ribu rupiah) (lima) sampai barang /jasa an sebagai tim sebagaimana bahan TPP ASN trap bulan bagi aket pekeljaan an sebagai tim dimaksud pada .SN sebesar Rp bagi yang mengerjakan lebih dari 10 (sepuluh) paket pekeltiaan pengadaan barang /jasa konstruksi.
(25)Bagi Pegawai ASN yang diberi tugas tambaHan sebagai tim pengawas pekeljaan kontruksi sebagaimana ayat (1) huruf r diberikan tambahan TP Rpl.500.000,OO (satu juta lima ratus ribu rupi bagi yang mengeljakan lebih 5 (lima) sam (sepuluh) paket pekeljaan pengadaan barang /j
(26)Bagi Pegawai ASN yang diberi tugas tambah pengawas pekeljaan kontruksi sebagaimana ayat (1) huruf r diberikan tambahan TPP 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap b mengerjakan kurang dari 5 (lima) paket p pengadaan barang /jasa konstruksi.
(27)Bagi Pegawai ASN yang diberi tugas koordinator wilayah Dinas Pendidikan sebagal pada ayat (1) huruf s diberikan tambahan TPP ( tujuh persen ) dari pagu TPP ASN. imaksud pada ASN sebesar ) setiap bulan ai dengan 10 sa konstruksi. sebagai tim imaksud pada SN sebesar Rp lan bagi yang et pekerjaan ahan sebagai ana dimaksud ASN sebesar 7
(28)bad P-egawai. ASN-y-ang diberi tugas tambahan sebagai #f bendahara penerimaan pembantu pa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu puskesmas t diberikan thbchanTPPASNsebesarRpl50.000,00(settuslimapuluh riburupiah)daripaguTPPASN. t g //%trr