menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; Menimbang BUPATI HULU SUNGAI TENGAH, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYADAN GAJI KETIGA BELAS YANGBERSUMBER DAR! ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025 PERATURANBUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2025 BUPATI HULU SUNGAI TENGAH Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubab terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintab Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengab Nomor 11 Tabun 2016 Nomor 11) sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020 Nomor 3);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2023 Nomor 1, Tambaban Lembaran Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 159);
8.Peraturan Daerab Kabupaten Hulu Sungai Tengab Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 (Lembaran Daerab Kabupaten Hulu BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.Pejabat Negara adalah Bupati, Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
4.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 %. PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGANHARI RAYADAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJADAERAH TAHUN2025. MEMUTUSKAN: Sungai Tengah Tahun 2024 Nomor 9);
9.Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 50 Tahun 2024 tentang ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2024 Nomor 50). Menetapkan
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan pangan;
d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
(1)Tunjangan Hari Raya bagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)terdiri atas: