1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Pimpinan DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10.Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
11.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
12.Pejabat Daerah adalah Pejabat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
13.Pejabat Yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan atau ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan persetujuan Perjalanan Dinas, menandatangani Surat Tugas, dan atau Surat Perjalanan Dinas.
14.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang- undangan.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
17.Pihak Lain adalah ASN di luar Pemerintah Daerah, Non Pegawai ASN, dan orang atau sekelompok orang dari komponen masyarakat/organisasi kemasyarakatan atau instansi/lembaga yang ikut terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan Perangkat Daerah.
18.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah.
19.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
20.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah.
21.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
22.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
23.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
25.Perjalanan Dinas adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk melaksanakan tugas.
26.Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah.
27.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah Perjalanan Dinas ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
28.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah Perjalanan Dinas yang dilaksanakan di dalam Daerah yang terdiri atas pelaksanaan lebih dari 8 (delapan) jam dan pelaksanaan sampai dengan 8 (delapan) jam.
29.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah adalah Perjalanan Dinas yang melewati batas Daerah.
30.Pelaksana Perjalanan Dinas yang selanjut disebut Pelaksana SPD adalah Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas jabatan.
31.Paspor dalam rangka Perjalanan Dinas luar negeri, yang selanjutnya disebut Paspor dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada ASN Pemerintah Daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
33.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
34.Izin berangkat yang selanjutnya disebut Exit permit adalah izin yang diberikan kepada pemegang paspor dinas untuk meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia untuk kepentingan dinas yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri berupa tanda pengesahan stiker resmi dalam paspor dinas.
35.Pihak Ketiga adalah perusahaan swasta dan lembaga di dalam negeri, pemerintah negara asing, badan organisasi internasional, badan swasta asing, dan perusahaan swasta asing.
36.Hari adalah Hari kerja.
37.Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
38.Tempat Tujuan adalah tempat, kota, atau daerah yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
39.Tempat Kedudukan adalah tempat, kota, atau daerah dimana lokasi kantor Perangkat Daerah/unit kerja Pelaksana SPD berada.
40.Tempat bertolak adalah tempat/kota untuk melanjutkan Perjalanan Dinas.
41.Surat Tugas adalah naskah dinas penugasan dari atasan kepada bawahan yang berisi tugas untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
42.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah naskah dinas penugasan yang diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
43.Biaya Riil (At Cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
44.Lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya.
45.Pengemudi/Sopir adalah Pegawai ASN atau Non Pegawai ASN yang diberikan tugas untuk mengemudikan kendaraan dinas roda empat pejabat tertentu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan pejabat yang berwenang.
46.Organisasi Semi Pemerintah adalah organisasi yang mendukung tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, antara lain meliputi: Palang Merah Indonesia Kabupaten, Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten, Pramuka Kwartir Cabang, Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten, Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten, Gabungan Isteri Wakil Rakyat Kabupaten, Karang Taruna Kabupaten, dan Organisasi Semi Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
47.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
48.Pengurus Organisasi adalah ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara, kelompok kerja, seksi-seksi, dan anggota kelompok kerja/seksi-seksi sebuah organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.