1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
6.Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
7.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
8.Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
9.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
11.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
12.Pengadaan Barang/Jasa BUMD yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan memperoleh Barang/jasa yang dibiayai oleh BUMD.
13.Pejabat Pelaksana Pengadaan adalah personil yang diberi tugas atas nama Direksi untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
14.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah tim yang ditugaskan oleh Direksi untuk mengelola Tender/Seleksi.
15.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
16.Rencana Kerja dan Anggaran BUMD atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA BUMD adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMD.
17.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh BUMD, Instansi Pemerintah, BUMD Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
18.Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh Barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha berdasarkan perintah kerja/pejanjian kerja dengan Pejabat Pelaksana Pengadaan.
19.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
20.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
21.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
22.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
23.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan mengundang lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk penyampaikan penawaran.
24.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi dengan mengundang lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk penyampaikan penawaran.
25.Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi tidak melalui Tender atau Seleksi.
26.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pelaksana Pengadaan dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.