menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); SALINAN 2
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995); 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan 4 atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385); 5
26.Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
30.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
31.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 Nomor 5);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2022 Nomor 7);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2024 Nomor 6);
34.Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2024 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan 6 dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2025 Nomor 5); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2024 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2025 Nomor 5), diubah, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 7
(1)Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 7.513.211.682,00 bertambah sebesar Rp 8.588.426.876,00 sehingga menjadi Rp 16.101.638.558,00, yang terdiri atas:
a.Retribusi Jasa Umum;
b.Retribusi Jasa Usaha; dan
c.Retribusi Perizinan Tertentu;
(2)Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 2.570.061.682,00 bertambah sebesar Rp 8.588.426.876,00 sehingga menjadi Rp 11.158.488.558,00 terdiri dari:
a.Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat direncanakan sebesar Rp 1.024.682.682,00 berkurang sebesar (Rp 6.760.000,00) sehingga menjadi Rp 1.017.922.682,00;
b.Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah direncanakan sebesar Rp 0,00 bertambah sebesar Rp 8.595.186.876,00 sehingga menjadi Rp 8.595.186.876,00;
c.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan direncanakan sebesar Rp 409.515.000,00;
d.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum direncanakan sebesar Rp 75.000.000,00; dan
e.Retribusi Pelayanan Pasar direncanakan sebesar Rp1.060.864.000,00. 7
(3)Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 4.593.050.000,00 terdiri dari:
a.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 690.000.000,00;
b.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan direncanakan sebesar Rp 2.627.200.000,00;
d.Retribusi Terminal direncanakan sebesar Rp 10.000.000,00;
e.Retribusi Tempat Khusus Parkir direncanakan sebesar Rp400.000.000,00;
g.Retribusi Rumah Potong Hewan direncanakan sebesar Rp10.800.000,00;
h.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan direncanakan sebesar Rp 5.000.000,00;
i.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga direncanakan sebesar Rp 350.000.000,00;
j.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah direncanakan sebesar Rp 98.000.000,00;
k.Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha berupa Pasar, Grosir, Pertokoaan dan Tempat Kegiatan Usaha lainnya direncanakan sebesar Rp 70.000.000,00; dan
l.Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah direncanakan sebesar Rp332.050.000,00.
(4)Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 350.100.000,00 terdiri dari:
a.Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum direncanakan sebesar Rp 100.000,00; dan
b.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung direncanakan sebesar Rp 350.000.000,00.”
2.Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14
(1)Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a direncanakan sebesar Rp 1.147.821.641.046,00 bertambah sebesar Rp 49.939.284.934,00 sehingga menjadi Rp 1.197.760.925.980,00, yang terdiri atas:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah; dan
d.belanja bantuan sosial.
(2)Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 682.009.310.658,00.
(3)Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 431.551.365.866,00 bertambah sebesar Rp 42.912.839.934,00 sehingga menjadi Rp 474.464.205.800,00.
(4)Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 26.049.664.522,00 bertambah sebesar Rp 7.026.445.000,00 sehingga menjadi Rp 33.076.109.522,00. 8
(5)Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 8.211.300.000,00.”
(1)Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 431.551.365.866,00 bertambah sebesar Rp 42.912.839.934,00 sehingga menjadi Rp 474.464.205.800,00, yang terdiri atas:
a.Belanja Barang;
b.Belanja Jasa;
c.Belanja Pemeliharaan;
d.Belanja Perjalanan Dinas;
e.Belanja Uang/Jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/ masyarakat;
f.Belanja Barang dan Jasa BOSP;
g.Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas; dan
h.Belanja Barang dan Jasa BLUD.
(2)Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 92.672.739.605,00 bertambah sebesar Rp 11.392.247.494,00 sehingga menjadi Rp 104.064.987.099,00.
(3)Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 166.605.737.270,00 bertambah sebesar Rp 24.824.921.000,00 sehingga menjadi Rp 191.430.658.270,00.
(4)Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 20.505.077.400,00 bertambah sebesar Rp 3.757.660.200,00 sehingga menjadi Rp 24.262.737.600,00.
(5)Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 52.028.377.350,00 berkurang sebesar (Rp 21.208.607.840,00) sehingga menjadi Rp 30.819.769.510,00.
(6)Belanja Uang/Jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/ masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 3.809.487.000,00 bertambah sebesar Rp 3.258.891.000,00 sehingga menjadi Rp 7.068.378.000,00.
(7)Belanja Barang dan Jasa BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 0,00 bertambah sebesar Rp 13.723.970.680,00, sehingga menjadi Rp 13.723.970.680,00.
(8)Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp 0,00 bertambah sebesar Rp 7.163.757.400,00, sehingga menjadi Rp 7.163.757.400,00.
(9)Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp 95.929.947.241,00.” 9
(1)Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 26.049.664.522,00 bertambah sebesar Rp 7.026.445.000,00 sehingga menjadi Rp 33.076.109.522,00, yang terdiri atas:
a.belanja hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya;
b.belanja hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
c.belanja hibah dana BOS;
d.belanja hibah bantuan keuangan kepada Partai Politik;
e.belanja hibah dana BOSP.
(2)Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp60.000.000,00.
(3)Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b direncanakan sebesar Rp 25.081.596.557,00 bertambah sebesar Rp 500.000.000,00 sehingga menjadi Rp 25.581.596.557,00.
(4)Belanja Hibah dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 bertambah sebesar Rp 1.848.570.000,00, sehingga menjadi Rp 1.848.570.000,00.
(5)Belanja Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 908.067.965,00.
(6)Belanja Hibah dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 0,00 bertambah sebesar Rp 4.677.875.000,00, sehingga menjadi Rp 4.677.875.000,00.”
(1)Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp 276.816.190.541,00 bertambah sebesar Rp 62.181.609.776,00 sehingga menjadi Rp 338.997.800.317,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal peralatan dan mesin;
b.belanja modal gedung dan bangunan;
c.belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
d.belanja modal aset tetap lainnya; dan
e.belanja modal aset lainnya. 10
(2)Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 18.277.026.003,00 bertambah sebesar Rp 18.344.869.530,00 sehingga menjadi Rp 36.621.895.533,00.
(3)Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 173.507.032.428,00 bertambah sebesar Rp 23.177.280.378,00 sehingga menjadi Rp 196.684.312.806,00.
(4)Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 84.816.632.110,00 bertambah sebesar Rp 19.755.857.268,00 sehingga menjadi Rp 104.572.489.378,00.
(5)Belanja Modal Aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf d direncanakan sebesar Rp 45.500.000,00 bertambah sebesar Rp 903.602.600,00 sehingga menjadi Rp 949.102.600,00.
(6)Belanja Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 170.000.000,00.”
(1)Anggaran belanja modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 18.277.026.003,00 bertambah sebesar Rp 18.344.869.530,00 sehingga menjadi Rp 36.621.895.533,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat besar;
b.belanja modal alat angkutan;
c.belanja modal alat bengkel dan alat ukur;
d.belanja modal alat kantor dan rumah tangga;
e.belanja modal alat studio, komunikasi dan pemancar;
f.belanja modal alat kedokteran dan kesehatan;
g.belanja modal alat laboratorium;
h.belanja modal komputer;
i.belanja modal alat eksplorasi;
j.belanja modal alat keselamatan kerja;
k.belanja modal rambu-rambu;
l.belanja modal peralatan dan mesin BOSP;dan
m.belanja modal peralatan dan mesin BLUD.
(2)Belanja modal alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 26.775.853,00.
(3)Belanja modal alat angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 4.407.719.000,00.
(4)Belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 19.141.680,00. 11
(5)Belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 3.974.330.470,00 bertambah sebesar Rp 1.324.237.100,00 sehingga menjadi Rp 5.298.567.570,00.
(6)Belanja modal alat studio, komunikasi dan pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 69.625.000,00.
(7)Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 416.709.500,00 bertambah sebesar Rp 12.534.380.110,00 sehingga menjadi Rp 12.951.089.610,00.
(8)Belanja modal alat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf g direncanakan sebesar Rp 20.000.000,00 bertambah sebesar Rp 100.674.000,00 sehingga menjadi Rp 120.674.000,00.
(9)Belanja modal komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp 2.813.419.500,00 bertambah sebesar Rp 2.098.405.000,00 sehingga menjadi Rp 4.911.824.500,00.
(10)Belanja modal alat eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp 20.000.000,00 bertambah sebesar Rp 24.000.000,00 sehingga menjadi Rp 44.000.000,00.
(11)Belanja modal alat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp 22.500.000,00.
(12)Belanja modal rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp 297.500.000,00.
(13)Belanja modal peralatan dan mesin BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp 0,00 bertambah sebesar Rp 2.263.173.320,00, sehingga menjadi Rp 2.263.173.320,00.
(14)Belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp 6.189.305.000,00.”
(1)Anggaran belanja modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp 84.816.632.110,00 bertambah sebesar Rp 19.755.857.268,00 sehingga menjadi Rp 104.572.489.378,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal jalan dan jembatan;
b.belanja modal bangunan air;
c.belanja modal instalasi;
d.belanja modal jaringan; dan
e.belanja modal jalan, jaringan dan irigasi BLUD.
(2)Belanja Modal jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 71.413.865.768,00 bertambah sebesar Rp 14.883.110.668,00 sehingga menjadi Rp 86.296.976.436,00.
(3)Belanja Modal bangunan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 10.234.255.420,00 bertambah sebesar Rp 3.910.346.600,00 sehingga menjadi Rp 14.144.602.020,00.
(4)Belanja Modal instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 3.018.510.922,00 bertambah sebesar Rp 962.400.000,00 sehingga menjadi Rp 3.980.910.922,00.
(5)Belanja Modal jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 50.000.000,00.
(6)Belanja Modal jalan, jaringan dan irigasi BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 100.000.000,00.” 13 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ditetapkan di Amuntai pada tanggal 26 Maret 2025 BUPATI HULU SUNGAI UTARA, CAP/TTD SAHRUJANI Diundangkan di Amuntai pada tanggal 26 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, CAP/TTD ADI LESMANA BERITA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2025 NOMOR 13.