Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Nopember 2018 Ditetapkan di Amuntai pada tanggal 17 Februari 2025 Pj. BUPATI HULU SUNGAI UTARA, CAP/TTD ZAKLY ASSWAN Diundangkan di Amuntai pada tanggal 17 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, CAP/TTD ADI LESMANA BERITA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2025 NOMOR 6. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dengan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Dalam rangka mencapai tujuan nasional diperlukan sinkronisasi kebijakan pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa, melalui kesamaan persepsi terhadap berbagai persoalan dan program pembangunan daerah, dalam kerangka pembangunan berkesinambungan. Untuk itu Pemerintah Desa perlu memperhatikan beberapa hal permasalahan utama pembangunan yang bersifat makro untuk masuk dalam pertimbangan penyusunan dan pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Sebagaimana ketentuan umum dalam Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tahun 2023 – 2026 didasarkan pada visi dan misi RPJPD Kabupaten, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Tahap Keempat, dan isu strategis aktual. Dalam RPJPD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 – 2025 Visi Daerah untuk perencanaan jangka panjang adalah “RAWA MAKMUR 2025”, yang mengandung pemahaman “terciptanya kesejahteraan di Kabupaten Hulu Sungai Utara secara optimal melalui pemanfaatan dan perekayasaan terhadap berbagai potensi sumberdaya alam/biotik berupa hamparan rawa yang luas; potensi sumberdaya manusia; potensi ekonomi; potensi sosial budaya; potensi ruang dan berbagai potensi yang bersifat lokal lainnya, serta kemampuan dalam memanfaatkan peluang internal dan eksternal sehingga dapat membawa kemakmuran bagi segenap masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Guna mewujudkan Rawa Makmur 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dilaksanakan melalui berbagai Misi yang merupakan langkah- langkah yang harus dilakukan dalam mengimplementasikan visi Rawa Makmur 2025. Misi-misi ini meliputi:
a.Pengembangan kualitas sumberdaya manusia yang berlandaskan IPTEK dan IMTAQ;
b.Pemantapan perekonomian daerah yang berkualitas;
c.Pengembangan prasarana dan sarana fisik kewilayahan;
d.Pemantapan tata kelola pemerintahan yang baik; dan
e.Pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam. Tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2023 – 2026, sebagai berikut:
a.Tujuan 1) terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik; 2) meningkatnya pelayanan informasi dan komunikasi publik; 3) meningkatnya kemampuan keuangan daerah; 4) meningkatnya sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; 5) meningkatnya keharmonisan kehidupan sosial, agama dimasyarakat; 6) meningkatnya perekonomian daerah; 7) menurunnya angka kemiskinan; 8) meningkatnya pemenuhan pelayanan infrastruktur dasar; 9) meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan 10) meningkatnya kapasitas penanggulangan bencana.
b.Sasaran 1) meningkatnya akuntabilitas dan kinerja Pemerintah Daerah; 2) terwujudnya Pemerintahan yang bebas KKN; 3) meningkatnya jaringan interkoneksi daerah; 4) terlaksananya sistem pemerintahan berbasis elektronik; 5) meningkatnya kemampuan keuangan daerah; 6) meningkatnya akses dan kualitas pendidikan; 7) meningkatnya derajad kesehatan masyarakat; 8) meningkatnya kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan; 9) meningkatnya kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 10) meningkatnya pengendalian penduduk; 11) meningkatnya kontribusi Pemuda dalam Pembangunan; 12) terwujudnya tata kehidupan sosial dan agama yang harmonis; 13) meningkatnya produksi pertanian, perdagangan, perindustrian, ekonomi kreatif dan jasa; 14) meningkatnya ketahanan pangan daerah; 15) meningkatnya sektor pariwisata; 16) menciptakan tenaga kerja produktif yang siap dan mampu diserap lapangan kerja; 17) penurunan kemiskinan; 18) meningkatnya akses pelayanan infrastruktur dasar; 19) meningkatnya kualitas lingkungan hidup; 20) meningkatnya kesesuaian peruntukkan lahan; dan 21) meningkatnya kapasitas lembaga dan masyarakat penanggulangan bencana. Semua prioritas sasaran utama rencana pembangunan Pemerintah Daerah harus didukung dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa terutama akselerasi dan pembangunan berkelanjutan diantaranya:
a.Proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, diwujudkan melalui integritas program dan kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan karekteristik Desa masing-masing yang diwujudkan dalam dokumen RPJM Desa yang dituangkan pada RKP Desa yang telah melalui proses perencanaan partisipatif bersama masyarakat yang disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran 2025, sehingga pembangunan Daerah dan Desa dapat berjalan optimal terpadu dan berkesinambungan.
b.Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah, dilakukan dengan mempedomani urusan Pemerintah Desa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
c.Pengelolaan pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan harus mempedomani Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa. B. Prinsip Penyusunan APBDesa Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
a.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
b.tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-perundangan, efisiensi, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
c.tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa;
e.partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat; dan
f.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. C. Kebijakan Penyusunan APBDesa Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunan APBDesa disusun menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
a.Pendapatan Desa Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Desa terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu pendapatan asli Desa, transfer dan pendapatan lain. 1) Pendapatan Asli Desa Pendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal desa. Pendapatan asli Desa terdiri dari: a) Hasil usaha Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa, Pemerintah Desa dari hasil usaha melalui bagi hasil BUMDES, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDES sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. b) Hasil Aset Hasil aset (pengelolaan kekayaan milik desa) sesuai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi, dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Adapun hasil aset antara lain tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. c) Swadaya, partisipasi, gotong royong Penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa. d) Pendapatan Asli Desa lainnya Pendapatan Desa Asli Desa lainnya antara lain hasil pungutan Desa. 2) Pendapatan Transfer a) Dana Desa Penganggaran pendapatan desa dari Dana Desa yang bersumber dari APBN mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tantang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alokasi Anggaran Dana Desa bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Dana Desa setiap kabupaten dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan secara berkeadilan dengan memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. b) Bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah Bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada desa dialokasikan minimal 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan hasil pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. c) Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Hulu Sungai Utara mengalokasikan minimal 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengalokasikan dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk ADD setiap tahun anggaran. 3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Belanja Daerah Kabupaten. Bantuan keuangan yang dimaksud dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa. Sedangkan bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Bantuan yang bersifat khusus yang dikelola dalam APBDesa tidak diterapkan ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). 4) Pendapatan lain
1.penerimaan dari hasil kerjasama Desa;
2.penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
3.penerimaan dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, baik dari pihak ketiga, dari Badan, Lembaga, Organisasi Swasta, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran;
4.koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
5.bunga bank; dan
6.pendapatan lain Desa yang sah.
b.Belanja Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Desa yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan Kabupaten. Kebutuhan pembangunan tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan tidak terbatas adalah kebutuhan pembangunan diluar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan kebutuhan primer adalah kebutuhan pangan, sandang dan papan. Yang dimaksud dengan pelayanan dasar adalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: 1) Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai: a) penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; b) pelaksanaan Pembangunan Desa; c) pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d) pemberdayaan Masyarakat Desa. 2) Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk: a) penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya; dan b) tunjangan dan Operasional BPD. Belanja Desa merupakan semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Klasifikasi belanja terdiri atas bidang penyelengaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Semua klasifikasi belanja tersebut dibagi dalam sub bidang kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Jenis belanja Desa yaitu, belanja pegawai, belanja barang dan belanja jasa, modal dan tak terduga
a.Belanja pegawai Penganggaran untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja pegawai tersebut dianggarkan dalam bidang Penyelenggaraan pemerintahan Desa, dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Pembayaran jaminan sosial disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APBDesa.
b.Belanja barang dan jasa Penganggarannya digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, belanja barang dan jasa digunakan antara lain untuk: 1) Operasional pemerintahan Desa; 2) Pemeliharaan sarana dan prasarana Desa; 3) Kegiatan sosialisasi/ rapat/ pelatihan/ bimbingan teknis; 4) Operasional BPD; 5) Insentif/ Operasional Rukun Tetangga; Yang dimaksud dengan insentif Rukun Tetangga yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintah, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa. 6) Pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat; Pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat dimaksud untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa.
c.Belanja Modal Digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset, pengadaan barang sebagaimana dimaksud digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.
d.Belanja tak terduga Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. Belanja tersebut paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 2) tidak diharapkan terjadi berulang; dan 3) berada diluar kendali pemerintah Desa. Belanja dimaksud pada sub bidang meliputi: 1) kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial; 2) kegiatan sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat; 3) kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
c.Pembiayaan Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri dari: a) Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan meliputi: 1) SILPA tahun sebelumnya; SILPA paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. 2) Pencairan dana cadangan; Pencairan dana cadangan digunakan menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatat dalam penerimaan pembiayaan dalam APBDesa. Pencatatan pencairan dana cadangan merupakan penyisihan anggaran dana cadangan dalam RKD. 3) Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan. Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya digunakan untuk: 1) Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; SiLPA yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran merupakan perhitungan perkiraan penerimaan dari pelampuan pendapatan dan/atau penghematan belanja tahun sebelumnya Yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa tahun anggaran berkenaan. 2) Mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. SiLPA yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan merupakan perhitungan riil dari anggaran dan kegiatan yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. b) Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan terdiri atas pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal: 1) Pembentuk dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyedian dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pembentukan dana cadangan tersebut ditetapkan dengan peraturan Desa; 2) Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan; 3) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa; 4) Pembentukan dana cadangan dilarang digunakan untuk membiayai program kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai dana cadangan; 5) Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan Desa dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan program dan kegiatan; 6) Dana cadangan sebagaimana point (5) dianggarkan pada penerimaan pembiayaan dalam APBDesa; 7) Penyertaan modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat; 8) Penyertaan modal sebagaimana point (7) merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APBDesa; 9) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud point (8) dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual; 10) Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai peraturan perundang-undangan; 11) Penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan; dan 12) Hasil keuntungan dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud point (11) dimaksudkan sebagai pendapatan asli Desa. D. Teknis Penyusunan APBDesa Dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan tahapan sebagai berikut:
1.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan kepada Kepala Desa;
2.Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan. Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan sub materi pengaturan. Masukan dari masyarakat dan Camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa;
3.Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa tersebut disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
4.Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama terhadap rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
5.Rancangan APBDesa yang sudah disepakati antara Kepala Desa dan BPD disampaikan kepada Camat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah kesepakatan bersama;
6.Rancangan peraturan desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Camat disertai:
a.Surat pengantar;
b.Peraturan Desa mengenai RKP Desa;
c.Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
d.Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika ada;
e.Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika ada;
f.Dokumen kelengkapan lainnya seperti: 1) Surat Pengantar Rancangan Peraturan Desa dari Kepala Desa kepada BPD; 2) Undangan, Daftar Hadir, Berita Acara rapat pembahasan rancangan peraturan desa antara Pemerintah Desa dengan BPD; 3) Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD mengenai rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
7.Masa waktu evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa oleh Camat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan desa tentang APBDesa;
8.Dalam hal Camat telah memberikan hasil evaluasi maka Kepala Desa wajib memperbaikinya paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi;
9.Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan Peraturan Desa tersebut;
10.Hasil koreksi dan tindak lanjut disampaikan Kepala Desa kepada Camat.
11.Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu 20 (dua puluh) hari maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
12.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa;
13.Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat sejak diundangkan;
14.Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa tentang APBDesa;
15.Kepala Desa wajib menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi.
16.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenan;
c.keadaaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d.keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
17.Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
18.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa sebelum rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa ditetapkan.
19.Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi;
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja;
c.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan; dan
d.Penambahan kegiatan harus mengacu pada RKP Desa.
20.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa dan selanjutnya disampaikan kepada Camat melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa.
21.Ketentuan teknis penyusunan perubahan APBDesa sama dengan teknis penyusunan APBDesa. E. Hal Khusus Lainnya: Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2025, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBDesa, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut:
1.Penatausahaan keuangan Desa dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara daring (online).
2.Pengalokasian anggaran yang bersumber dari Dana Desa berpedoman kepada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa.
3.Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran Bidang dan Kegiatan, yaitu:
a.Kegiatan pendirian dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b.Kegiatan pemberdayaan ekonomi Masyarakat;
c.Kegiatan penetapan dan penegasan batas desa;
d.Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa;
e.Anggaran PKK pada bidang dan kegiatan yang memiliki relevansi dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi PKK dalam menyikapi isu-isu strategis pembangunan Desa;
f.Iuran kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT;
g.Kegiatan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting;
h.Kegiatan untuk mendukung pencapaian program 100 – 0 – 100 yaitu 100 % akses air minum, 0 % luas kawasan kumuh dan 100 % akses sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase);
i.Bagi Desa yang mempunyai potensi kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) agar menganggarkan kegiatan yang berkaitan dengan usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan seperti pembentukan relawan Karhutla, pelatihan, sosialisasi, pengadaan peralatan dan perlengkapan serta operasional untuk penanggulangan Karhutla dan kegiatan terkait lainnya;
j.Pengalokasian anggaran untuk Kegiatan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) dan penyuluhan hukum;
k.Pengalokasian anggaran untuk Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) guna mewujudkan desa bersih dari narkoba;
l.Pengalokasian anggaran untuk kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R);
m.Penyelenggaraan dan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Holistik Terintegrasi (Posyandu, Bina Keluarga Balita dan PAUD);
n.Pendataan desa, pengembangan teknologi dan komunikasi, pengembangan desa wisata dan desa inklusif;
o.Pengelolaan PAUD desa;
p.Pengelolaan sampah Masyarakat desa;
q.Pengelolaan perpustakaan desa;
r.Pengalokasian anggaran untuk penyajian data Indeks Desa, SDGs Desa, Prodeskel, SidekaNG, dan aplikasi lainnya sesuai dengan kebutuhan. Pj. BUPATI HULU SUNGAI UTARA, CAP/TTD ZAKLY ASSWAN