1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara.
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
7.Aparat Pengawas Fungsional Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten, berdasarkan atas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
8.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
9.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan penyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
11.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas pemerintahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
14.Kepala Urusan Keuangan Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan keuangan Desa.
15.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
16.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung- jawaban keuangan Desa.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
18.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
19.Dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat Dana BHPD adalah dana yang diterima Pemerintah Desa yang bersumber dari bagi hasil dari penerimaan Pajak Daerah.
20.Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Dana BHRD adalah dana yang diterima Pemerintah Desa yang bersumber dari bagi hasil dari penerimaan Retribusi Daerah.
21.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
22.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuK kepentingan orang pribadi atau badan.
23.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
24.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
25.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
26.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.