menetapkan Peraturan Bupati Indragim Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. f. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 _~ tentang Pembentukan Daerah Tingkat I} Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53587) sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomar 41, Tambahan lembaran Negara Republik [ndonesia Nomeor 684 1); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemenntah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Nepara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik [Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 5155}; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), 4 6. { vat 10. ll. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157}; Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2024 Nomor 648): Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2024 Nomor 7); Peraturan Bupati Indragin’ Hilir Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anpgaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2023 Nomor 21); 8. MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Angegaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten [ndragiri Hilir Tahun 2024 Nomor 21) diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Lampiran [ Ringkasan Penjabaran APBD Yang Dikiasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pemhiayaan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran | yang menipakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok. Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. t Vk Af 3. Ketentuan Lampiran Hf Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati in1. Ketentuan Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ketentuan Lampiran VI Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran bejlanja bagi hasil diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati int. Pasal IT Peraturan Bupati ini muiai berlaku pada tanggal drundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten [ndragin Halir. Ditetapkan di Tembilahan Pada tangegal28 Febroact a INDRAGIRI HILIR, Ah HERMAN Diundangkan di Tembilahan Pada tanggal 26 Peewer! 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH ABUPATEN INDRAGIRI HILIR, 2 K TANTAWI JAUHARI BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2025 NOMOR 42