Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Ditetapkan di Tembilahan Pada tanggal Mei 206 BUPATI INDRAGIRI HILIR} Ib Zz HERMAN Diundangkan di Tembilahan Pada tanggal le Mel por SEKRETARIS DAERAH PAsuPA EN INDRAGIRI HILIR, TANTAWI JAUHARI BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2025 NOMOR 19 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR \}? TAHUN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEDOMAN PENYUSUNAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025 I. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKPDesa RKPDesa Tahun 2025 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. Penyusunan RKPDesa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing- masing Desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal/local wisdom. Hal ini mengisyaratkan bahwa_ pencapaian prioritas pembangunan di Desa memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan kewenangan dan berbasis lokal Desa. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan Daerah melalui perencanaan. Perencanaan merupakan salah satu proses yang menentukan tindakan masa depan, proses memilih urutan pilihan yang dapat dimaksimalkan serta memperhitungkan sumber daya yang tersedia, maka dibutuhkan langkah-langkah taktis strategis ke setiap segi operasional. Strategi harus dilakukan secara sistematis dan terencana untuk menghadapi berbagai tantangan dan problematika dalam pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir agar tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai lebih efektif dan efisien. Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan yang komperehensif mengenai langkah pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mencapai tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dengan efektif dan efisien. Perencanaan yang efektif dan efisien sebagai pola. strategis pembangunan akan mendukung _pencapaian pembangunan daerah baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sebagai salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah, rumusan Strategi akan mengimplementasikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan. Oleh karena itu, strategi diturunkan dalam sejumlah arah kebijakan dan program pembangunan sebagai upaya-upaya dalam mencapai Tujuan dan Sasaran dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Berikut Tujuan dan Sasaran dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024— 2026. { Tujuan /Sasaran | Strategi Mewujudkan kesejahteraan dan daya saing masyarakat Meninekatnva derajat Akselerasi kualitas dan Sasaran 1 8 y J 1 | aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat kesehatan Meningkatnya kualitas dan Akselerasi kualitas dan . Sasaran 2 |daya saing pendidikan/! 2 | aksesibilitas pelayanan Tujuan 1 masyarakat pendidikan Meningkatnya pendapatan OptimalisasiSasaran 3 3 | pengentasan masyarakat kemiskiemiskinan . . Peningkatan Sasaran 4 Meningkatnya kualitas 4 | produktivitas kesempatan kerja tenaga kerja Mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan Meningkatnya produktivitas sektor Pengembangan potensiSasaran 5 . 5 : perekonomian unggulan agroindustri daerah daerah Tujuan 2 Meningkatnya kualitas Meminimalisir potensi Sasaran 6 pengelolaan lingkungan 6 kerusakan lingkungan hidup dan ketahanan hidup pada _aktivitas bencana perekonomian Meningkatnya kualitas Percepatan penyediaan dan pemerataan infrastruktur Sasaran 7 . 7 infrastruktur pembangunan pembangunan daerah Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) Memperkuat manajemen Meningkatnya 8 |ASN_ seluruh urusan Profesionalitas pemerintahan Sasaran 8 | ASN dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Reformasi manajemen Daerah 9 pemerintahan melalui Tujuan 3 Percepatan implementasi Akuntabilitas Kinerja Meningkatnya kualitas Peningkatan Pengendalian dan Sasaran 9 tata kelola keuangan| 10 Pengawasan Pengelolaan daerah keuangan Daerah Meningkatnya Tata . . Kelola Pemerintahan Sasaran 10 ecningkatnya iL ualitas 11 |} yang berorientasi Pada Pelay P Layanan berbasis elektronik A bl f II. Prinsip Penyusunan APBDesa Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut :
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan urusan dan kewenangan Desa;
2.Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
3.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
4.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa melalui sistem informasi Desa, info grafis, baliho transparansi dipasang pada setiap dusun dan media lainnya;
5.APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
6.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan
7.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. III. Kebijakan Penyusunan APB Desa Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Adapun prestasi kerja yang dimaksud adalah:
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujudkualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
3.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Desa; dan
4.Memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal Desa setempat. Berikut kebijakan terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025:
1.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum_ penerimaannya. Pendapatan Desa merupakan semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. a) Pendapatan Asli Desa (PADes) Penganggaran pendapatan Daerah yang bersumber dari PADes terdiri atas jenis: 1) hasil usaha, antara lain bagi hasil BUMDesa; 2) hasil aset, antara lain tanah kas Desa, sewa gedung, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil asset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 3) swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat Desa; dan 4) pendapatan asli Desa lain, antara lain hasil pungutan Desa. ty b) Pendapatan Transfer Pendapatan transfer, terdiri atas : 1) Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Dana Bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah Kabupaten yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Alokasi Dana Desa yang berasai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragirni Hilir berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut dikelola dalam APBDesa;dan 5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten berasal dari pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir. c) Pendapatan Lain Pendapatan lain, terdiri dari : 1) Penerimaan dari hasil kerjasama Desa; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa, 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank; dan 6) Pendapatan lain Desa yang sah. Dalam hal Peraturan Bupati tentang Pagu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Perdes tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dan telah dievaluasi oleh Camat, Pemerintah Desa harus menyesuaikan dana dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2025 dengan pemberitahuan kepada Ketua BPD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Belanja Desa Yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan. Belanja Desa terdiri dari : a) penyelenggaraan pemerintahan Desa, b) pelaksanaan pembangunan Desa; c) pembinaan kemasyarakatan Desa; d) pemberdayaan masyarakat Desa; dan e) penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. if
3.Pembiayaan Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dari : a) b) Penerimaan pembiayaan,terdiri dari : 1) SiLPA tahun sebelumnya; 2) pencairan dana cadangan; dan 3) hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Pengeluaran pembiayaan, terdiri dari : 1) pembentukan dana cadangan; dan 2) penyertaan modal. IV. Teknis Penyusunan APBDesa Teknis penyusunan Perdes tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Tahapan penyusunan APBDesa dan Penjabaran APBDesa.
1.Penyusunan Rancangan APBDesa a) Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. b) Rancangan APBDesa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Perdes tentang APBDesa. c) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Perdes tentang APBDesa kepada Kepala Desa. Pembahasan dan penyepakatan Rancangan APBDesa a) Rancangan Perdes tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. b) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka pembahasan’ rancangan Perdes_ tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. c) Rancangan Perdes tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. d) Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Perdes tentang APBDesa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dan selanjutnya Kepala Desa menetapan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa a) Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa. b) Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa. Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDesa a) Bupati mendelegasikan pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat. b) Rancangan Perdes tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. 2. 3. 4. c) Camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan Panduan Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDesa. dad) Penyampaian Rancangan Perdes tentang APBDesa kepada Camat dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi : 1) Surat Pengantar; 2) Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa tahun berkenaan; 3) Perdes tentang RKPDesa tahun berkenaan; 4) Perdes tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, jika sudah ditetapkan; 5) Perdes tentang pembentukan dana cadangan, jika tersedia; 6) Perdes tentang Penyertaan Modal, jika tersedia; dan 7) Berita acara hasil musyawarah BPD. e) Camat dapat mengundang Kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi. f} Hasil evaluasi dituangkan dalam Surat Camat tentang Hasil Evaluasi APBDesa disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APBDesa. Penyempurnaan APBDesa Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPDesa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Penetapan APBDesa dan Penjabaran APBDesa a} Rancangan Perdes tentang APBDesa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Perdes tentang APBDesa. b) Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDesa sebagai peraturan pelaksana dari Perdes tentang APBDesa. c) Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Perdes dimaksud berlaku dengan _— sendirinya setelah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Desa. d) Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPDesa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Perdes. e) Perdes tentang APB Desa_ ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya dengan memperkirakan nilai SiiPA Tahun berkenaan, serta melakukan pengembalian terhadap nilai SiLPA perkiraan tersebut dalam struktur APB Desa. Pembatalan Perdes tentang APBDesa a) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Perdes tentang APBDesa menjadi Perdes dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa manjadi Peraturan Kepala Desa, Camat mengajukan usulan pembatalan 5. 6. 7. kepada Bupati. b) Bupati membatalkan Perdes dengan Keputusan Bupati. c) Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Perdes dan Peraturan Kepala Desa dimaksud. d) Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu_ tahun sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Perdes tentang APBDesa disampaikan dan mendapat persetujuan Camat.
8.Penyampaian dan penginformasian APBDesa a) Kepala Desa menyampaikan Perdes’ tentang APBDesa dan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDesa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. b) Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi. c) Informasi mengenai APBDesa paling sedikit memuat: 1) APBDesa; 2) pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan 3) alamat pengaduan. B. Jadwal Penyusunan APBDesa Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan Rancangan APBDesa hingga penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: No Uraian Tanggal Penanggungjawab 1 | Penyusunan Rancangan | September 2024 Sekretaris Desa APBDesa 2 | Penyampaian Rancangan | September 2024 Sekretaris Desa Perdes tentang APBDesa Kepada Kepala Desa 3 | Penyampaian Rancangan | Oktober 2024 Kepala Desa dan Perdes tentang APBDesa BPD kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD 4 |Rancangan Perdes_ tentang | Oktober 2024 Kepala Desa dan APBDesa disepakati bersama BPD BPD 5 | Menyiapkan Rancangan | Oktober 2024 Sekretaris Desa Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa 6 | Penyampaian Rancangan| Paling lambat 3) Kepala Desa Perdes APBDesa Kepada| (tiga) hari Camat untuk dievaluasi sejak disepakati untuk dievaluasi. 7 |Evaluasi Rancangan Perdes| Paling lama 20} Camat tentang APBDesa hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Perdes tentang APBDesa hy C. Tahapan penyusunan Perubahan Penjabaran APBDesa, Perubahan APBDesa dan Perubahan Penjabaran Perubahan APBDesa
1.Penyusunan Perubahan Penjabaran APBDesa a) b) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan_terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa sebelum Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDesa ditetapkan. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi: 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2) keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan 3) kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati lewat Camat melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa. Penyusunan Perubahan APBDesa a) b) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi: 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; 3) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan 4) keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa antara lain: 1) kejadian luar biasa/wabah/bencana; 2) terjadi peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, 3) perubahan mendasar atas’ kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Penyempurnaan Rancangan Perdes tentang APBDesa 7 Hari Kerja sejak hasil evaluasi diterima Kepala Desa Penetapan Perdes __ tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun 2024 Kepala Desa c) c) d) Kriteria keadaan luar biasa diputuskan melalui musyawarah Desa. e) Perubahan APBDesa ditetapkan dengan Perdes mengenai perubahan APBDesa dan tetap mempedomani RKPDesa. f) Ketentuan dan mekanisme penyusunan Perdes_ tentang Perubahan APBDesa sama dengan Penyusunan APBDesa.
3.Penyusunan Perubahan Penjabaran Perubahan APBDesa a) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan _terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa setelah Perubahan APBDesa ditetapkan. b) Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APBDesa dilakukan dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengurangan Pendapatan Desa dari bantuan keuangan pemerintah kabupaten maupun provinsi. c) Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APBDesa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati lewat Camat melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa. D. Jadwal Penyusunan Perubahan APBDesa. Kebijakan kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan Rancangan APBDesa hingga penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: No Uraian Tanggal Penanggungjawab 1 | Penyusunan Rancangan | Juni 2025 Sekretaris Desa Perubahan APBDesa 2 | Penyampaian Rancangan | Juni 2025 Sekretaris Desa Perdes tentang APBDesa Kepada Kepala Desa 3 | Penyampaian Rancangan| Juli 2025 Kepala Desa dan Perdes tentang APB Desa BPD Kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD 4 |Rancangan Perdes tentang | Juli 2025 Kepala Desa dan APBDesa disepakati bersama BPD BPD 5 | Menyiapkan Rancangan| Juli 2025 Sekretaris Desa Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa 6 | Penyampaian Rancangan| Paling lambat 3) Kepala Desa Perdes APBDesa Kepada| (tiga) hari Camat untuk dievaluasi sejak disepakati untuk dievaluasi. 7 |Evaluasi Rancangan Perdes| Paling lama 20 | Camat tentang APBDesa hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Perdes tentang APBDesa V. Hal-hal Khusus Lainnya. Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2025 selain memperhatikan kebijakan teknis penyusunan APBDesa, juga memperhatikan hal-hal lain sebagai berikut :