Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Perangkat Daerah yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda atau sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendapatan Daerah.
6.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Perangkat Daerah yang membidangi masalah keuangan pada Pemerintah Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
8.Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
9.Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
11.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDesa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan yang diterima dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
14.Alokasi Dasar yang selanjutnya disingkat AD merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa adalah alokasi Siltap ditambah alokasi minimum.
15.Alokasi Formula yang selanjutnya disingkat AF adalah bagian dari Alokasi Dana Desa yang dihitung berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk Desa, jumlah penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa dan tingkat kesulitan geografis.
16.Alokasi Kinerja yang selanjutnya disingkat AK adalah bagian dari Alokasi Dana Desa yang hitung berdasarkan hasil penilaian kinerja Desa peduli lingkungan dan kinerja adminitrasi pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.
17.Dana Bagi Hasil Pajak dan Rertibusi Daerah yang selanjutnya disingkat DBH PRD adalah dana yang dialokasikan Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi Daerah.
18.Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 2. 3. 4.
19.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
20.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
21.Penghasilan Tetap yang selanjutnya disebut Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
22.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa.
23.luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
24.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau disingkat SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
25.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
26.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
27.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.