8.Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak 2. 3. 4. 4 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau, dinikmati oleh umum. Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan, yang dapat dikenakan Pajak. Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan mengurus dan mengusahakan sesuatu untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran Reklame Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaran reklame. Pemilik Reklame/produk adalah orang pribadi dan/atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas namanya sendiri. Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame adalah badan yang bergerak dibidang jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Titik Reklame adalah tempat dimana bidang reklame_ didirikan, diselenggarakan/ dipasang dan/atau ditempelkan. Pengelolaan titik lokasi reklame adalah kegiatan menguasai, menata dan memelihara titik lokasi reklame untuk menyelenggarakan reklame. Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur secara terpadu dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang beserta lingkungan disekitarnya Nilai Sewa Reklame yang disingkat (NSR) adalah hasil penjumlahan nilai jual objek Pajak Reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame. Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang disingkat NSPR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan. Kelas Jalan reklame adalah klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Masa Pajak Reklame adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi petugas pajak untuk menghitung, pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Penetapan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menetapkan besaran pajak terutang. 9. 4 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 33. 34. 35. 36. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyelenggaraan reklame yang dibayarkan kepada Daerah. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Pajak Reklame. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama antar daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan dan Perjanjian Kerja Sama. Reklame dalam Gedung atau Bangunan (In door) adalah Lokasi atau titik pemasangan reklame berada di dalam gedung atau bangunan, misalnya lobby hotel, kamar hotel, dalam ruangan restoran, etalase dalam toko dan lain sebagainya. Reklame Megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/ atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk didalamnya Videotron dan Large Electronic Display. Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiberglas, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar. Reklame Mural adalah reklame yang dicat atau diterapkan langsung pada dinding, atap atau permukaan permanen besar lainnya yang mengikuti bentuk dasar dari bidang yang ditempatinya. Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat obergerak, yang’ diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan dan/atau dengan cara dibawa/didorong/ ditarik oleh orang, termasuk didalamnya reklame pada gerobak/ rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak. Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil. Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan dan/atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk didalamnya adalah brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan. Reklame Melekat atau Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 34. 35. 36. Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (clluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. Reklame Sign Net adalah reklame papan yang diselenggarakan secara berjajar di lokasi bukan persil dengan jumlah lebih dari satu dan memiliki elevasi rendah. Reklame Insidentil adalah penyelenggaraan reklame yang bersifat sementara dan tidak tetap serta bahan baku yang digunakan tidak dapat bertahan lama. Jenis-jenis reklame insidentil adalah reklame baliho, reklame kain/ spanduk/ umbul-umbul, reklame peragaan, reklame selebaran/ brosur / poster, reklame melekat/ stiker, reklame film/ slide, reklame udara, reklame suara, reklame berjalan, reklame apung dan reklame boneka peraga/ gapura peraga. Sanksi administratif adalah pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada Daerah akibat keterlambatan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak Derah. Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang besarnya ditetapkan oleh fiskus atau pejabat pajak. Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air. Reklame Boneka Peraga adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. Reklame Gapura Peraga adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan untuk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner dan sebagian dipakai untuk penyelenggaraan reklame. Reklame Permanen adalah reklame megatron dan reklame papan yang diselenggarakan di persil atau reklame berjalan. Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah penyelenggaraan reklame yang memiliki atau memerlukan rangka besi, baja, beton atau bahan lainnya yang sejenis dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga bidang reklame termasuk jenis bando dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Lebar bidang reklame adalah ukuran vertikal media/papan reklame. Panjang bidang reklame adalah ukuran horizontal media/ papan reklame. Luas bidang reklame adalah nilai yang didapat dari perkalian antara lebar dan panjang bidang reklame. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame. Kawasan adalah batas-batas wilayah tertentu. sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame. Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dikuasai oleh pemerintah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. 4 97. 58. 39. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. Di luar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status pemilikannya perorangan dan/atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Persil adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebagai tempat tinggal/atau tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau Badan termasuk parit, selokan, pagar, riol dan lain sebagainya. Persil Kantor adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebagai tempat tinggal/atau tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau Badan termasuk parit, selokan, pagar, riol dan lain sebagainya yang berada dalam wilayah perkantoran baik itu milik Pemerintah maupun Swasta. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besamya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat FPWPD adalah surat yang diugunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pendapatan Daerah. Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yarig telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Bupati sebagai tempat pembayaran pajak daerah. Sistem On line adalah sambungan lansung antara sub system satu dengan sub system lainnya secara elektronik dan terintergrasi secara real time. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuktetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang ¢ 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tuyuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi Daerah. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tert entu serta barang bergerak dan / atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.