Kriteria TPP berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan kepada ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam per bulan (Seratus dua belas koma lima) jam per bulan atau batas waktu normal minimal 170 (seratus tujuh puluh) jam per-bulan dan diberikan sesuai dengan kelas jabatan, kecuali : Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang diberikan berdasarkan Golongan ruang dalam kepangkatan ASN. ASN yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsionai hasil penyetaraan jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, diberikan TPP berdasarkan Beban Kerja sesuai dengan Kelas Jabatan pada saat menduduki Jabatan Administrasi. Dalam hal Kelas Jabatan Fungsional ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, TPP dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan dimaksud. Kriteria TPP berdasarkan Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi sesuai bidang keahliannya atau Tugas Pokok dan Fungsinya atau inovasi yang diakui pimpinan di atasnya dan/atau kepada ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Koordinator/Sub Koordinator/Ketua Tim yang diberikan Tugas Pokok dan Fungsi Koordinasi serta Pengelolaan Kegiatan. Pejabat Fungsional dan/atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim diberikan TPP berdasarkan Prestasi Kerja. Kriteria TPP berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufc diberikan kepada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada didaerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil. Tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada indeks TPP tempat bertugas, yang didapatkan dari perbandingan indeks kesulitan geografis kantor berada dibagi dengan indeks kesulitan geografis terendah di wilayah Pemerintah Daerah. Indeks Kesulitan Kelurahan adalah sama dengan Indeks Kesulitan Geografis desa terendah di wilayah Pemerintah Daerah. Kriteria TPP berdasarkan Kondisi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan dan melaksanakan tugas dengan tanggungjawab besar dan resiko tinggi. Kriteria TPP berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(8)diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas :
a.berkaitan langsung dengan penyakit menular;
b.berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi bahan radioaktif;
c.berisiko terhadap keselamatan; A “ay L fh
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)d.berisiko dengan dan/atau berhubungan dengan aparat pemeriksa dan/atau aparat penegak hukum;
e.pekerjaan yang satu tingkat dibawahnya dibutuhkan analis atau jabatan yang setingkat, namun tidak ada pejabat pelaksananya; dan/atau
f.pekerjaan yang satu tingkat dibawahnya sudah didukung oleh jabatan fungsional dan tidak ada jabatan struktural dibawahnya. Kriteria TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diberikan kepada :
a.ASN yang melaksanakan tugas dengan keterampilan khusus;
b.ASN yang mempunyai kualifikasi khusus dan/atau sangat sedikit; dan
c.ASN yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah. Pemberian TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Bupati. Alokasi TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari basic TPP. TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f diberikan kepada ASN sepanjang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan oleh Bupati.