1.Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
3.Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Indragiri Hilir.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
6.Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut FORKOPIMDA adalah Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
8.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
9.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah . 11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. 12.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
13.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. y 4fl
14.Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Bukan Pegawai ASN/Non ASN adalah orang-perorangan yang melaksanakan pekerjaan, tugas dan/atau kegiatan di lingkungan dan/atau untuk kepentingan Pemerintah Daerah.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 16.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut DPA SKPD, adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
17.Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran. 18.Perjalanan Dinas adalah Perjalanan keluar Tempat Kedudukan baik sendiri ataupun secara bersama-sama yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas, pekerjaan, kegiatan dan/atau kepentingan Pemerintah Daerah atas perintah pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBD.
19.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah Perjalanan Dinas keluar dari Tempat Kedudukan ke suatu tempat tertentu dalam wilayah Daerah yang dibiayai oleh APBD.
20.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah Perjalanan Dinas keluar dari Tempat Kedudukan ke suatu tempat tertentu di luar wilayah Daerah yang dibiayai oleh APBD. 21.Tempat Kedudukan adalah tempat dimana kantor SKPD berada.
22.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
23.Biaya Rill (at cost) adalah Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri HIlhir.
25.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menggunakan anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya. 26.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan APBD. 27.Surat Tugas adalah surat yang berisi perintah untuk melakukan Perjalanan Dinas dari pejabat yang berwenang menandatangani.
28.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA atau KPA dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, pejabat Daerah, Pegawai ASN, dan/atau Bukan Pegawai ASN/Non ASN. 29.Uang Harian Perjalanan Dinas adalah biaya yang diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas sebagai uang saku dan uang makan.
30.Biaya Transportasi adalah biaya yang diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas untuk membayar angkutan udara, laut dan/atau darat. 31.Uang Representatif adalah tambahan uang saku yang hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan secara Lumpsum. 32.Biaya Penginapan adalah biaya yang diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas dalam rangka membayar tempat bermalam, hotel dan/atau penginapan. A Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : A