Anggaran Belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp. 516.535.961.033 (lima ratus enam belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga puluh tiga rupiah) yang terdiri atas: . belanja Gaji Pokok ASN; . belanja Tunjangan Keluarga ASN; . belanja Tunjangan Jabatan ASN; . belanja Tunjangan Fungsional ASN; . belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN; belanja Tunjangan Beras ASN; . belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN; . belanja Pembulatan Gaji ASN;
(1)huruf a direncanakan sebesar Rp. 384.197.823.104 (tiga ratus delapan puluh empat miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus empat rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Gaji Pokok PNS; dan
b.belanja Gaji Pokok PPPK. Belanja Gaji pokok PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf a direncanakan sebesar Rp. 265.267.290.006 (dua ratus enam puluh lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu enam rupiah). Belanja Gaji pokok PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf b direncanakan sebesar Rp. 118.930.533.098 (seratus delapan belas miliar sembilan ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh delapan rupiah). Belanja Tunjangan Keluarga ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 39.134.800.675 (tiga puluh sembilan miliar seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Tunjangan Keluarga PNS; dan
b.belanja Tunjangan Keluarga PPPK. Belanja Tunjangan Keluarga PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a direncanakan sebesar Rp. 26.430.950.879 (dua puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Belanja Tunjangan Keluarga PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b direncanakan sebesar Rp. 12.703.849.796 (dua belas miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah). moa d. Je Je
(2)
(6)
(8)Belanja...
(8)
(12)
(13)
(14)
(16)
(17)Belanja Tunjangan Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 5.544.938.852 (lima miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Tunjangan Jabatan PNS; dan
b.belanja Tunjangan Jabatan PPPK. Belanja Tunjangan Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar_ Rp. 5.535.766.200 (lima miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah). Belanja Tunjangan Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp. 9.172.652 (sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh dua rupiah). Belanja Tunjangan Fungsional ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 211.471.194.154 (dua puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah) yang terdiri atas :
a.belanja Tunjangan Fungsional PNS; dan
b.belanja Tunjangan Fungsional PPPK. Belanja Tunjangan Fungsional PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a direncanakan sebesar Rp. 21.235.407.299 (dua puluh satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Belanja Tunjangan Fungsional PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b direncanakan sebesar Rp. 235.786.855 (dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah). Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 10.416.209.016 (sepuluh miliar empat ratus enam belas juta dua ratus sembilan ribu enam belas rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS; dan
b.belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK. Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a direncanakan sebesar Rp. 3.538.739.750 (tiga miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b direncanakan sebesar Rp. 6.877.469.266 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah). Belanja Tunjangan beras ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 23.099.020.199 (dua puluh tiga miliar sembilan puluh sembilan juta dua puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Tunjangan beras PNS; dan
b.belanja Tunjangan beras PPPK.
(9)
(10)
(11)15)
(18)Belanja...
(18)Belanja Tunjangan beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (17) hurufa direncanakan sebesar Rp. 14.563.458.073 (empat belas miliar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh puluh tiga rupiah).
(19)Belanja Tunjangan beras PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf b direncanakan sebesar Rp. 8.535.562.126 (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah).
(20)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp. 2.391.446.478 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) terdiri atas:
a.belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS; dan
b.belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPK.
(21)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.190.205.881 (dua miliar seratus sembilan puluh juta dua ratus lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah).
(22)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b direncanakan sebesar Rp. 201.240.597 (dua ratus satu juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(23)Belanja Pembulatan Gaji ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp. 7.792.162 (tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh dua rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Pembulatan Gaji PNS; dan
b.belanja Pembulatan Gaji PPPK.
(24)Belanja Pembulatan Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a direncanakan sebesar Rp. 4.510.571 (empat juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
(25)Belanja Pembulatan Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b direncanakan sebesar Rp. 3.281.591 (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).
(26)Belanja Turan Jaminan Kesehatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp. 26.911.501.514,76 (dua puluh enam miliar sembilan ratus sebelas juta lima ratus satu ribu lima ratus empat belas rupiah tujuh puluh enam sen) yang terdiri atas:
a.belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS; dan
b.belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK.
(27)Belanja Turan Jaminan Kesehatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (26) huruf a direncanakan sebesar Rp. 19,990.503.410 (sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga ribu empat ratus sepuluh rupiah).
(28)Belanja...
(28)
(29)
(30)
(31)
(32)
(33)
(34)
(35)Belanja luran Jaminan Kesehatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (26) huruf b direncanakan sebesar Rp. 6.920.998.104,76 (enam miliar sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat rupiah tujuh puluh enam sen). Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp. 886.422.893,05 (delapan ratus delapan puluh enam miliar empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah lima sen) yang terdiri atas:
a.belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS; dan
b.belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (29) huruf a direncanakan sebesar Rp. 603.438.808 (enam ratus tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan rupiah). Belanja Juran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (29) huruf b direncanakan sebesar Rp. 282.984.085,05 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah lima sen). Belanja Turan Jaminan Kematian ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp. 2.474.811.985,19 (dua miliar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh iima rupiah sembilan belas sen) yang terdiri atas:
a.belanja Iuran Jaminan Kematian PNS; dan
b.belanja Turan Jaminan Kematian PPPK. Belanja JIuran Jaminan Kematian PNS_ sebagaimana dimaksud pada ayat (32) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.691.238.414 (satu miliar enam ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah). Belanja Iuran Jaminan Kematian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (32) huruf b direncanakan sebesar Rp. 783.573.571,19 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah sembilan belas sen). Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp. 340.093.614.565 (tiga ratus empat puluh miliar sembilan puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) yang terdiri atas:
a.tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN;
b.tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN;
c.tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN;
d.tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN;
e.tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN; dan
f.tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN. Je Je
(36)Belanja...
(36)
(37)
(38)
(39)
(41)
(42)Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf a direncanakan sebesar Rp. 92.491.264.230 (sembilan puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah) yang terdiri atas:
a.tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS; dan
b.tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PPPK. Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (36) huruf a direncanakan sebesar Rp. 84.700.530.054 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus juta lima ratus tiga puluh ribu lima puluh empat rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (36) huruf b direncanakan sebesar Rp. 7.790.734.176 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh enam rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf b direncanakan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang omerupakan Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PPPK sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf c direncanakan sebesar Rp. 14.171.043.796 (empat belas miliar seratus tujuh puluh satu juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) yang terdiri atas:
a.tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS Rp. 12.970.253.136 (dua belas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh enam rupiah); dan
b.tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PPPK Rp. 1.200.790.660 (satu miliar dua ratus juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf d direncanakan sebesar Rp. 1.969.898.727 (satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) berupa belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PNS sebesar Rp. 1.969.898.727 (satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf e direncanakan sebesar Rp. 100.436.510.061 (seratus miliar empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu enam puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
a.tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PNS; dan
b.tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PPPK.
(40)
(43)Belanja...
(43)
(44)
(45)
(46)
(47)Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (42) huruf a direncanakan sebesar Rp. 73.106.587.713 (tujuh puluh tiga miliar seratus enam juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (42) huruf b direncanakan sebesar Rp. 27.329.922.348 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(35)huruf f direncanakan sebesar Rp. 131.014.897.751 (seratus tiga puluh satu miliar empat belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Hotel;
b.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Restoran;
c.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Hiburan;
d.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Reklame;
e.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Penerangan Jalan;
f.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Parkir;
g.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Air Tanah;
h.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak _Daerah-Pajak Sarang Burung Walct;
i.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
j.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
k.belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
l.belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD;
m.belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD; dan
n.belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN. Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (45) hurufa direncanakan sebesar Rp. 25.344.371 (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf b direncanakan sebesar Rp. 149.237.603 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga rupiah).
(48)Belanja...
(48)
(49)(SO)
(51)
(52)
(53)
(54)
(55)(S7)
(58)Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf c direncanakan sebesar Rp. 3.917.186 (tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf d direncanakan sebesar Rp. 64.633.344 (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(45)huruf e direncanakan sebesar Rp. 61.860.111 (enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu seratus sebelas rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf f direncanakan sebesar Rp. 13.984.000 (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf g direncanakan sebesar Rp. 2.104.797 (dua juta seratus empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf h direncanakan sebesar Rp. 9.730.937 (sembilan juta tuyuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf i direncanakan sebesar Rp. 6.138.003 (enam juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf j direncanakan sebesar Rp. 290.102.528 (dua ratus sembilan puluh juta seratus dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah). Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf k direncanakan sebesar Rp. 876.959.066 (delapan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam puluh enam rupiah). Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf 1 direncanakan sebesar Rp. 126.177.386.800 (seratus dua puluh enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf m direncanakan sebesar Rp. 2.649.750.000 (dua miliar enam ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(56)
(59)Belanja...
(59)
(60)
(61)
(62)
(63)
(64)
(65)
(66)
(67)Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (45) huruf n direncanakan sebesar Rp. 683.749.005 (enam ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima rupiah). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf c direncanakan sebesar Rp. O (nol rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Honorarium; dan
b.belanja Jasa Pengelolaan BMD. Belanja Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (60) huruf a direncanakan sebesar Rp. 0 (nol rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Honorarium Pengadaan Barang /Jasa; dan
b.belanja Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (61) huruf a direncanakan sebesar Rp.O (nol rupiah). belanja Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (61) huruf b direncanakan sebesar Rp. O (nol rupiah). Belanja Jasa Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (60) huruf b direncanakan sebesar Rp. O (nol rupiah) yang merupakan Belanja Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak Menghasilkan Pendapatan. Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf d direncanakan sebesar Rp. 224.908.749.200 (dua puluh empat miliar sembilan ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) yang terdiri atas: belanja Uang Representasi DPRD; . belanja Tunjangan Keluarga DPRD; belanja Tunjangan Beras DPRD; belanja Uang Paket DPRD; belanja Tunjangan Jabatan DPRD; belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD; belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD; belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD; belanja Tunjangan Reses DPRD; belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
k.belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
l.belanja Tunjangan Transportasi DPRD; dan
m.belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD. Belanja Uang Representasi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf a direncanakan sebesar Rp. 892.290.000 (delapan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Belanja Tunjangan Keluarga DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf b direncanakan sebesar Rp. 124.920.600 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah). roam ooo op
(68)Belanja... i j
(68)
(69)
(70)
(71)
(72)
(73)
(74)
(75)
(76)
(77)
(78)
(79)Belanja Tunjangan Beras DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf c direncanakan sebesar Rp. 162.220.800 (seratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah). Belanja Uang Paket DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf d direncanakan sebesar Rp. 76.482.000 (tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Belanja Tunjangan Jabatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf e direncanakan sebesar Rp. 1.293.820.500 (satu miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah). Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf f direncanakan sebesar Rp. 129,124.980 (seratus dua puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah). Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf g direncanakan sebesar Rp. 22.463.340 (dua puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf h direncanakan sebesar Rp. 5.040.000.000 (lima miliar empat puluh juta rupiah). Belanja Tunjangan Reses DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf i direncanakan sebesar Rp. 840.000.000 (delapan ratus empat puluh miliar rupiah). Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf j direncanakan sebesar Rp. 40.285.980 (empat puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah). Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf k direncanakan sebesar Rp. 6.479.406.000 (enam miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD;
b.belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD;
c.belanja Jaminan Kematian DPRD; dan
d.belanja Tunjangan Perumahan DPRD. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (76) huruf a direncanakan sebesar Rp. 103.158.000 (seratus tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah). Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (76) huruf b direncanakan sebesar Rp. 3.708.000 (tiga juta tujuh ratus delapan ribu rupiah). Belanja Jaminan Kematian DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (76) huruf c direncanakan sebesar Rp. 13.740.000 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
(80)Belanja...
(80)
(81)
(82)
(83)
(84)
(85)
(1)Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (76) huruf d direncanakan sebesar Rp. 6.358.800.000 (enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf | direncanakan sebesar Rp. 9.744.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah). Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (65) huruf m direncanakan sebesar Rp. 63.735.000 (enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e direncanakan sebesar Rp. 660.868.418 (enam ratus enam puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah) yang terdiri atas: . belanja Gaji Pokok KDH/WKDH; . belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH; . belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH; . belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH; . belanja Tunjangan PPh /Tunjangan Khusus KDH/WKDH; belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH; . belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH; . belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH; belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH; dan belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah. Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f direncanakan sebesar Rp. 646.340.205 (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus lima rupiah) yang terdiri atas:
a.belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD; dan
b.belanja Dana Operasional KDH/WKDH. Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g direncanakan sebesar Rp. 2.546.490.000 (dua miliar lima ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan belanja Pegawai BLUD Rp. 2.546.490.000 (dua miliar lima ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). a. d. e. Sor py gq ih Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: