Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: J. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu) oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah... 10. 11, 12. 13. 14. 15. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu. Peraturan Bupati adalah peraturan Bupati Indragiri Hulu. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga Nilai sewa ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum. Reklame yang diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan,waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame dengan menjumlahkan nilai strategis Penyelenggaraan Reklame. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah Nilai Jual Objek Pajak Reklame ditambah Nilai Strategis Pemasangan Reklame. 3. 4. 6. 7. 8.
16.Nilai... 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27. 28. Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah sebagai harga dasar bagi Wajib Pajak Reklame untuk mengetahui besar ukuran reklame. Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah nilai klasifikasi jalan ditambah nilai lokasi penempatan/kepadatan pemanfaatan ditambah nilai sisi pandang. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang menggunakan bahan kayu, kertas, plastik, fiber glass, kaca, batu, logam, atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Bando Jalan, Shelter Bus, Pos Jaga dan Pengatur (Pos Gatur) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan. Reklame Kain /Layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, karet, atau yang sejenis dengan itu. Reklame Cahaya/Videotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik. Reklame Tempelan/Melekat/stiker adalah reklame berbentuk lembaran lepas dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm per Ilembar. Reklame Selebaran adalah reklame yang disebarkan, diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan tidak ditempelkan, diletakan pada benda lain. Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempelkan atau dilekatkan pada kendaraan. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, pesawat, atau alat lain yang sejenisnya. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan di atas air dengan menggunakan media balon atau media lain yang sejenis. Reklame Film dan Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise kaca film/bahan sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan pada layar/pesawat TV. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan suatu barang dengan/tanpa disertai suara. Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan konstruksi tertentu. yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau desain khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungan sebagai aksesoris kota.
29.Grafiti... 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. Grafiti adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar yang dibuat pada dinding bangunan, benteng, bangunan jJembatan dan/atau bangunan lainnya. Bando Jalan adalah konstruksi dimana_ reklame dipasang pada konstruksi berdiri sendiri (free standing) melintang jalan yang dirancang dan dibangun khusus. Jembatan Penveberangan Orang (JPO) adalah fasilitas pejalan kaki untuk menyeberang jalan berupa bangunan tidak sebidang di atas jalan. Pos Jaga dan Pengatur Pos (Pos Gatur) adalah bangunan yang digunakan untuk pengamanan dan Pengaturan pemakai jalan. Halte/Shelter adalah tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikan penumpang yang. dilengkapi dengan bangunan. Lokasi dan/atau Bangunan Bersejarah adalah tempat dan/atau bangunan yang mempunyai nilai sejarah. Area/Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik reklame. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan reklame kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pemberian, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Penyelenggaraan reklame adalah kegiatan perancangan, penetapan lokasi, pengendalian dan pengawasan pemasangan media reklame. Media reklame adalah bidang/papan atau benda lain yang dijadikan sebagai sarana untuk menawarkan suatu produk atau informasi komersial. Median Jalan adalah areal poros tengah jalan. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau dibawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di darat. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Air Baku adalah Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan. Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah.
46.Harga... 46. 47. 48. 49. 50. ol. 52. 93. 34. 55. 57. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah. Biaya Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat BPH adalah biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. Biaya Pengendalian yang selanjutnya disingkat BPL adalah biaya yang dibutuhkan untuk memantau kondisi Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya. Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Pelayanan Listrik Nasional yang selanjutnya disingkat PLN adalah PT. Pelayanan Listrik Nasional. Perusahaan Bukan PLN adalah perusahaan perorangan dan atau badan yang mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan atau dijual kepada pihak lain yang membutuhkan. T .Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran adalah jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditaginkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar dan jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar. Nilai Jual Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri adalah Kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah. J
58.Konsumsi... 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. Konsumsi Tenaga Listrik yang menjadi objek BPJT atas Tenaga Listrik adalah penggunaan Tenaga Listrik pengguna akhir. Konsumsi Tenaga Listrik yang dikecualikan adalah konsumsi Tenaga Listrik dengan kapasitas terpasang dibawah 200 KVA. Dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik adalah Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Atas Tenaga Listrik. Nilai Jual Objek Pajak atas Tenaga Listrik NJOPTL adalah sebagai dasar bagi wajib pajak Tenaga Listrik untuk mengetahui besar ukuran Tenaga Listrik. Tarif PBJUT atas Tenaga Listrik adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungan. PBJT atas Tenaga Listrik dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Usaha penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan Tenaga Listrik kepada konsumen. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi Tenaga Listrik. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran Tenaga Listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran Tenaga Listrik antar sistem. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. Izin usaha penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan Tenaga Listrtk untuk kepentingan sendiri. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Industri adalah kegiatan memproses atas mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan. Niaga adalah kegiatan jual beli dan sebagainya untuk memperoleh untung. Bisnis adalah usaha menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau organisasi kepada konsumen dengan tujuan utama memperoleh keuntungan atau jasa. Daya listrik adalah tingkat konsumsi energi dalam sebuah sirkuit atau rangkaian listrik. Daya semu adalah besaran daya yang didapat dari hasil perhitungan (Nominal), sebelum digunakan untuk berbagai keperluan peralatan listrik.
76.Daya... 76. 77. 78. 79. Daya aktif adalah besaran daya sebenarnya yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan peralatan listrik. Tegangan listrik adalah perbedaan potensial listrik antara dua titik dalam rangkaian listrik, dan dinyatakan dalam satuan volt. Cosphi atau faktor daya adalah perbandingan antara daya sebenarnya atau daya aktif dengan daya semu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.