Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indragin Hulu. Ditetapkan di Rengat ion dengan astinya pada tangga! 15 Agustus 2025 IAN HUKUM BUPATI INDRAGIRI HULU, ttd OR SARRRUOSG S.H., MLM. ADE AGUS HARTANTO AL ae NIP. 197T0603 199803 1 008 Diundangkan di Rengat pada tanggal 15 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU, ttd SYAHRUDDIN BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2025 NOMOR 27 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN ALIH MEDIA ARSIP FORMAT BERITA ACARA DAN DAFTAR ARSIP ALIH MEDIA ARSIP A. Alih Media Arsip Dinamis BERITA ACARA ALIH MEDIA ARSIP DINAMIS Nomor ° Pada hari tangegal bulan tahun yang bertandatangan di bawah ini: Nama NIP : Pangkat/Gol : Jabatan Telah melaksanakan alih media arsip Bidang Dinas Tahun sebagaimana tercantum dalam daftar arsip alih media. Dari hasil alih media tersebut juga telah dilakukan autentikasi berupa pemberian watermark pada arsip hasil alih media sebagai tanda bahwa telah sesuai dengan aslinya. Dibuat di....(tempat), ....(tanggal) KEPALA UNIT KEARSIPAN Jabatan"*) ttd Nama tanpa gelar**) NIP
b.tanggal penciptaan (yaitu tanggal arsip dibuat, diterima, dan dimasukkan ke dalam sistem) serta tanggal pengiriman;
c.suatu petunjuk mengenai tindakan atau urusan yang terkait dengan arsip tersebut;
d.pernyataan keterkaitan antar-arsip, yang menghubungkan dengan arsip lain dalam tindakan yang sama; serta
e.petunjuk lampiran karena lampiran dianggap sebagai bagian integral dari arsip.
5.Atribut yang membentuk identitas arsip dapat secara eksplisit dinyatakan dalam elemen yang terdapat pada arsip, pada metadata: yang berkaitan dengan arsip tersebut, atau dapat tersirat dalam berbagai konteks arsip. Konteks tersebut meliputi:
a.konteks dokumenter arsip yaitu fonds dimana arsip tersebut masuk di dalamnya dan struktur internalnya;
b.konteks prosedural arsip yaitu proses pelaksanaan fungsi dan tugas yang menciptakan arsip;
c.konteks teknologi arsip yaitu karaktensuk komponen teknis dari sistem elektronik yang menciptakan arsip;
d.konteks provenansial arsip yaitu pencipta arsip yang memiliki mandat, struktur, dan fungsi; serta
e.konteks yuridis-administratif arsip yaitu sistem hukum dan organisasi yang terkait dengan pencipta arsip.
6.Integritas arsip dapat tetap terjaga dan dibuktikan meskipun arsip tersebut tidak harus persis sama seperti ketika pertama kali diciptakan. Adapun, hal-hal yang dapat mempengaruhi integritas arsip di lingkungan elektronik adalah kerapuhan media elektronik, keusangan teknologi, dan kekhususan sistem.
8.Integritas arsip dapat ditunjukkan dengan bukti yang diperlihatkan pada tampilan arsip, dalam metadata yang terkait dengan arsip itu, atau pada satu atau beberapa konteks arsipnya. B. Penilaian Autentisitas Arsip Elektronik 1. 2. Arsip dapat digolongkan ke dalam dua ketegori:
a.Kategori pertama terdiri dari arsip yang ada begitu selesai dibuat. Arsip ini dianggap autentik karena tercipta pertama kali.
b.Kategori kedua terdiri dari arsip yang telah mengalami beberapa perubahan dan oleh karena itu tidak dapat dikatakan sama seperti yang pertama. Arsip ini dianggap autentik karena penciptanya memperlakukannya seperti arsip yang pertama kali diciptakan dengan mengandalkannya untuk pelaksanaan kegiatan rutin. Autentisitas arsip terancam apabila arsip dikirimkan melintasi ruang (yaitu ketika dikirim ke penerima atau antar-sistem atau aplikasi) atau melintasi waktu (yaitu baik ketika arsip berada di tempat penyimpanan atau saat perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan untuk menyimpan, memproses, mengkomunikasikannya diperbarui atau diganti). Mengingat bahwa kegiatan menyimpan arsip elektronik untuk pelaksanaan kegiatan di masa depan dan penemuan kembalinya pasti menyangkut pemindahan melintasi batas- batas teknologi (dari subsistem tampilan ke subsistem penyimpanan dan sebaliknya), maka secara virtual semua arsip elektronik termasuk dalam kategori kedua. Oleh karena itu dapat disimpulkan, lembaga_ kearsipan dalam menentukan autentisitas arsip elektronik harus didukung oleh bukti yang kuat terkait dengan arsip tersebut, bahwa arsip telah dipelihara dengan menggunakan teknologi serta prosedur administrasi yang baik menjamin tcrjaganya identitas dan integritas arsip tersebut atau paling tidak mengurangi risiko perubahan dari waktu pertama kali arsip disimpan dalam sistem elektronik hingga kemudian diakses. Ketentuan untuk penilaian autentisitas arsip elektronik memfokuskan perhatian pada bukti ini. 3. C. Perkiraan Autentisitas Arsip Elektronik
1.Perkiraan autentisitas diperoleh kesimpulannya dari fakta- fakta yang diketahui tentang cara bagaimana arsip tersebut diciptakan dan dipelihara. Bukti yang mendukung perkiraan bahwa arsip yang dibuat dan dipelihara oleh pencipta arsip autentik diukur berdasarkan Ketentuan Tolok Ukur Perkiraan Autentisitas Arsip Elektronik. Perkiraan autentisitas didasarkan pada jumlah ketentuan yang telah dipenuhi dan sejauh mana kualitas. setiap ketentuan itu terpenuhi. Ketentuan itu bersifat kumulatif: semakin tinggi jumlah ketentuan terpenuhi, dan semakin tinggi kualitas setiap ketentuan terpenuhi, semakin kuat perkiraan terhadap autentisitas. Ketentuan ini discbut tolok ukur perkiraan autentitas arsip elektronik. 3. D. Verifikasi Autentisitas Arsip Elektronik 1. 2. Analisis lebih lanjut diperlukan untuk menwerifikas: arsip apabila perkiraan autentisitas sangat lemah. Verifikasi autentisitas adalah tindakan’ atau proses membandingkan antara fakta yang diketuhui tentang arsip serta berbagai konteks penciptaan dan pemeliharaannya dengan fakta yang diajukan mengenai autentisitas arsip yang bersangkutan. ut Dalam proses verifikasi, fakta yang diketahu: tentang arsip dan konteksnya memberikan dasar untuk mendukung atau menolak anggapan bahwa suatu arsip ciektronik adalah autentik. 3. . Venfikasi autentisitas meliputi pemenksaan rinci terhadap ry arsip dan informasi yang dapat dipercaya yang tersedia dari sumber lain tentang arsip tersebut serta berbagai konteks yang terkait dengan penciptaan dan pemeliharaannya. Metode verifikasi mcliputi, tetapi tidak terbatas pada:
a.perbandingan arsip terscbut dengan kopi arsip yang berada di tempat lain atau dengan back-up-nya;
b.perbandingan arsip itu dengan data dalam registrasi arsip masuk dan keluar;
c.analisis tekstual terhadap konten arsip;
d.analisis forensik terhadap media, tulisan, dan sebagainya;
e.kajian terhadap jejak audit (audit rads); serta
f.kesaksian pihak ketiga yang terpercaya. . Pemeliharaan Autentisitas Arsip ElektronikE. Setelah arsip diperkirakan atau diverifikasi autentik dalam proses penilaian, dan telah diserahkan dari pencipta arsip ke lembaga kearsipan, autentisitas arsip perlu dipelihara oleh lembaga kearsipan tersebut. Lembaga kearsipan harus’= melakukan pemeliharaan autentisitas arsip menurut ketentuan dasar yang berlaku dalam pemeliharaan arsip, termasuk pembuatan kopi arsip elektronik yang sesuai dengan prosedur dan juga memelihara autentsitasnya. Pembuatan kopi autentik arsip elektronik diatur dalam Ketentuan Dasar Reproduksi Kopi Autentik Arsip Elektronik. Berbeda dengan ketentuan tolok ukur perkiraan autentitas arsip elektronik, seluruh ketentuan yang termasuk dalam ketentuan dasar harus dipenuhi sebelum lembaga kearsipan dapat menegaskan’ autentisitas kopi arsip_ elektronik. Ketentuan pembuatan kopi autentik arsip elektronik disebut xetentuan pokok. Pemenuhan ketentuan pokok ini akan memungkinkan lembaga kearsipan menyatakan bahwa kopi arsip elektronik adalah autentik. Lembaga kearsipan adalah Jembaga yang dipercaya dalam menerbitkan kopi autentik arsip elektronik. Olch karena itu, lembaga kearsipan perlu. membuat dan memelihara dokumentasi terkait dengan cara arsip itu dipelihara dari waktu ke waktu serta cara arsip itu direproduksi untuk mendukung pernyataan autentisitasnya. Kopi adalah hasil suatu proses reproduksi. Kopi dapat dibuat dari arsip asli atau dari kopi arsip yang direproduksi dari arsip asli atau kopi lainnya. Ada beberapa jenis kopi arsip elektronik:
a.Kopi yang paling andal adalah kopi dalam format asli, yang identik (tidak berbeda sedikitpun) dengan aslinya walaupun dibuat kemudian.
b.Kopi imitasi adalah kopi yang direproduksi baik konten maupun format arsipnya, tetapi sedemikian rupa schinggi selalu dimungkinkan untuk mengatakan kopi dari aslinya.
c.Kopi biasa adalah kopi yang hanya direproduksi konten 3. 4. 5. 6. 7. ornisinalnya. Jenis kopi di atas adalah autentik jika ditegaskan demikian oleh lembaga kearsipan. Kopi autentik tersebut diangeap sesuai dengan arsip yang direprodukai sumpai bukti sebaliknya dapat ditunjukkan. 10.Pernyataan tersebut didukung olch kemampuan lembaga kearsipan untuk menunjukkan bahwa_ kopi autentik telah memenuhi ketentuan dasar untuk pemeliharaan dan reproduksi kopi autentik. BUPATI INDRAGIRI HULU, dengan asiinys Salinan sesual IAN HUKUM ttd Qi kerath, Tic. ADE AGUS HARTANTO 4 8.H., M.M. 03 199803 1 00S LAMPIRAN Ill PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN ALIH MEDIA ARSIP KETENTUAN TOLOK UKUR PERKIRAAN AUTENTISITAS ARSIP ELEKTRONIK A. Umum
1.Ketentuan tolok ukur adalah persyaratan yang berfungsi sebagai dasar bagi lembaga kearsipan untuk menilai autentisitas arsip elektronik. Pemenuhan ketentuan dasar ini akan memungkinkan lIembaga kearsipan menyimpulkan autentitas arsip berdasarkan cara penciptaan, pengelolaan, dan pemeliharaan arsip oleh penciptanya. Ketentuan 1 pada Ketentuan Tolok Ukur Perkiraan Autentisitas Arsip Elektronik mengidentifikasi informasi utama tentang arsip elektronik, konteks langsung penciptaan arsip dan cara pengelolaan serta pemeliharaannya, yang menetapkan identitas arsip dan meletakkan dasar untuk menunjukkan integritasnya. Ketentuan 2-8 pada Ketentuan Tolok Ukur Perkiraan Autentisitas Arsip Elektronik mengidentifikasi jenis kontrol prosedural terhadap penciptaan, pengelolaan, dan pemeliharaan arsip yang menjadi tolok ukur perkiraan integritasnya. 2. 3. B. Ketentuan Tolok Ukur Perkiraan Arsip Elektronik Dalam menilai tolok ukur perkiraan autentisitas arsip elektronik, lembaga kearsipan harus memperoleh bukti:
1.Permyataan tentang Atribut Arsip dan Keterkaitan dengan Arsip. Nilai atribut arsip secara eksplisit dinyatakan dan erat terkait dengan setiap arsip. Atribut arsip dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu identitas arsip dan integritas arsip.
a.Identitas Arsip 1) Nama orang yang terkait dalam pembentukan arsip yaitu: a) nama pembuat; b) nama penulis (jika berbeda dengan nama pembuat); c) nama pengirim (jika berbeda dengan pembuat atau penulis): d) nama penerima. 2) Nama tindakan/urusan; 3) Tanggal penciptaan dan pengiriman, yaitu: a) tanggal arsip; b) tanggal penerimaan; c) tanggal registrasi arsip; d) tanggal pengiriman. 4) Pernyataan keterkaitan antar-arsip (misalnya: kode klasifikasi arsip, kode berkas); 5) Petunjuk mengenai ada/tidaknya lampiran.
b.Integritas Arsip 1) Nama _ unit’ kerja/pejabat yang terkait untuk menindaklanjuti tindakan/urusan yang ada dalam konten arsip; 2) Nama unit kerja penanggungiawab utama dari tindakan/urusan yang ada dalam konten arsip (jika berbeda dengan unit kerja/pejabat yang menindaklanjuti); 3) Petunjuk omengennal —acha/ticdakirysr sonveatsrn yeep, diberikan pada araip setelah selesat, 4) Petunjuk mengenm ada/tidaknya perubahan
2.Hak Akses (Access Privilege) Pencipta arsip telah menentukan dan mengimplementasikan secara efektif hak akses (access privilege) berkaitan denysan penciptaan, perubahan, anotasi, pemindahan, dan pemusnahan arsip.
3.Prosedur Pelindungan dari Kehilanygiin dan Kerusakan Arsip Pencipta arsip telah membuat dan mengimplementiacikian secara efektif prosedur pencegahan, penemuan, dan perbaikan terhadap kehilangan atau kerusakan arsip.
4.Prosedur Pelindungan Terhadap Media dan Teknoloy) Pencipta arsip telah membuat dan mengimplementasikan secara efektif prosedur untuk menjamin ternapanya identtas dan integritas arsip terhadap keusangan media serta perubahan teknologi.
5.Pembuatan Dokumentasi Pencipta arsip telah membuat format tata naskah arsip terkait dengan setiap prosedur baik yang sesuai dengan ketentuan sistem yuridis maupun ketentuan penciptanya.
6.Autentikasi Arsip Jika autentikasi diperlukan oleh sistem yuridis atau kebutuhan organisasi, pencipta arsip telah membuat peraturan khusus tentang arsip mana yang harus diautentikasi, oleh siapa, dan cara melakukan autentikasinya.
7.Identifikasi Arsip yang Sah Jika terdapat beberapa kopi dari arsip yang sama, pencipta arsip telah menetapkan prosedur yang mengidentifikasi kopi arsip mana yang sah.
8.Pemindahan dan Penyerahan Dokumentasi yang Relevan Jika ada transisi arsip dari status aktif ke status inakuf, yang melibatkan pemindahan arsip dari sistem elektronik, pencipta arsip telah membuat dan mengimplementasikan dengan efektif prosedur yang menentukan dokumentasi apa yang harus dipindahkan atau diserahkan ke lembaga kearsipan bersama dengan arsipnya. BUPATI INDRAGIRI HULU, ttd suai dengan aslinya GIAN HUKUM ADE AGUS HARTANTO . NIP= 49710603 199803 1 005 TRGTRF MLM. LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN ALIH MEDIA ARSIP KETENTUAN DASAR REPRODUKSI KOPI AUTENTIK ARSIP ELEKTRONIK A. Umum Ketentuan dasar reproduksi kopi autentik elektronik menguraikan kondisi minimum yang diperlukan untuk memungkinkan lembaga kearsipan membuktikan autentisitas kopi autentik arsip elektronik. B. Ketentuan Dasar Reproduksi Kopi Autentik Arsip Elektronik Untuk memungkinkan pengesahan’ autentisitas arsip elektronik yang direproduksi, lembaga kearsipan harus mampu menunjukan:
1.Kontrol atas Penyerahan, Pemeliharaan dan Produksi Arsip Prosedur dan sistem yang digunakan dalam menyerahkan arsip kepada lembaga kearsipan; prosedur dan sistem untuk pemeliharaan arsip; serta prosedur dan sistem untuk mereproduksi arsip memasukan kontrol yang memadai serta efektif untuk menjamin identitas dan integritas arsip tersebut, khususnya bahwa:
a.arsip sejak penciptaan hingga preservasinya terkontrol dan terjaga kepemilikannya;
b.prosedur keamanan dan kontrol di implementasikan serta dipantau; dan
c.konten arsip serta setiap anotasi dan elemen format tata naskah yang diperlukan tetap tidak berubah setelah di reproduksi.
2.Dokumentasi Proses Reproduksi dan Hasilnya Dokumentasi ini meliputi:
a.tanggal reproduksi arsip dan nama penanggung jawab;
b.hubungan antara arsip yang diperoleh dari pencipta arsip dan kopi yang dibuat oleh lembaga kearsipan;
c.dampak proses reproduksi terhadap format, konten, aksesibilitas, dan pengguna arsip; serta
d.jika sebuah kopi arsip diketahui tidak sepenuhnya dan tepat mereproduksi elemen-elemen yang mengungkapkan identitas serta integritas arsip, informasi tersebut telah didokumentasikan oleh lembaga_ kearsipan, serta dokumentasi ini dapat diakses oleh pengguna.
3.Deskripsi Arsip Deskripsi arsip terhadap fonds yang berisi arsip elektronik memasukkan informasi tentang perubahan-perubahan terhadap arsip elektronik yang telah dilakukan oleh pencipta sejak arsip tersebut pertama kali diciptakan. Informasi tersebut diperlukan sebagai tambahan informasi tentang konteks yuridis-administrasi arsip, konteks provenansial, prosedural, dan konteks dokumenter. ual dengan asiinya BUPATI INDRAGIRI HULU, GIAN HUKUM fd ttd +, M.M. ADE AGUS HARTANTOH.6. 603 199803 1 00S A INMHNAH V PERATURAN TUPATEINOBAGINE HUNG NOMEN? 27 TARUN 202% TENTANG PEDOMAN ALILE MEDIA ARIE TEMPLATE ANALISES AUTENTIKAS! ARSIP ELEKTRONIK Format Tata Naskah Format tata naskah vaitu aturan vang konten arsp dikomuntikasikan. Format tata measkal terdin dare elemen chsthnsik dan intrinssk, 1 Klemen EhRstonsik Format Tata Naskah Klemen arsip vang membentuk tampilan luarmnya.,
a.Fitur Presentasi Fitur-fitur yang dapat dipahams dengan jelas oleh panca indera (sepert: grafik, aural, visual) yang dihasikan oleh perangkat pemrograman, dan dapat menyvampiukin suatu pesan kepada indera kita. a 1) 2) Keseluruhan Presentasi Keseluruhan konfigurasi informas: arsip, yaitu cara menyampaikan konten kepada indera. a) Teks Kata, angka, atau simbol b) Grafis Representasi suatu objek atau garis besar gambar, rancangan, atau sketsa dengan menggunakan garis- garis. Representasi suatu objek yang dibentuk dengan cara menggambar. ¢) Gambar Imitasi artifisial (buatan) atau representasi dan bentuk ekstcermal suatu objek. d) Suara Representasi aural dari kata, musik, atau perwujudan suara lainnya. e) Kombinasi Lebih dari Satu atau Beberapa Jenis di atas. Fitur Presentasi Khusus Aspek khusus dari presentas: formal arsip yang diperlukan untuk mencapai tujuan penciptaan arsip. Contoh: Fitur presentasi khusus dapat meliputi tetapi tidak terbatas pada hal benkut: a) tata letak (layout), b) jenis huruf yang dengan sengaja dipilih; c) warna yang dengan sengaja dipihh; d) hyperlinks; e) petunjuk grafik dari lampiran,; f) sampel tingkat file suara; g) resolusi file gambar; h) skala peta.
b.Tanda Tangan Wlektromk Tanda digital yang memiliki fungsi sebagai tindatinpan dilekatkan pada, atau secara logis dikaitkan dengan arsip, yang digunnkan oleh penanda tanpin untuk mengambil tanguunwawab atau memberikan pernetijuan terhecdap konten arsip, dan yang dapat digunakan untuk melakukan verfikaat autentioitasnya. ¢. Segel Elektromk Perangkat clektronik khusus untuk mengautentikasi arsip atau menjamin bahwa arsip hanya dibuka untuk penernimi yang dimaksud. Segel adalah salah satu jenis dar tandatangan elektronik. Contoh: Segel elektronik dapat meliputi tetapi tidak terbatas pada hal berikut: tanda tangan digital, yaitu tanda tangan elektronik berdasarkan kriptografi kunci publik (public key cryptography}. Cap-waktu Digital (digital time-stamp) yang dikeluarkan oleh Penyclenggara Sertifikat Elektronik Pengesahan oleh badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya bahwa arsip ditcrima pada titik waktu tertentu. Tanda-tanda Khusus Simbol yang menunjukkan seseorang atau beberapa orang yang terlibat dalam penyusunan, penerimaan, atau penindaklanjutan arsip. Contoh: Tanda-tanda khusus mungkin meliputi tetapi tidak terbatas pada hal berikut: a) digital watermarks; b) simbo!l kebanggaan organisasi (logo, lambang, merek),; c) logo personal; d) kode identitas pengirim. a. e.
2.Elemen Intrinsik Format Tata Naskah Elemen arsip yang menyampaikan tindakan yang direkam dalam arsip dan konteksnya secara langsung.
a.Nama Pembuat Nama orang atau badan hukum yang memiliki otoritas dan kapasitas untuk mengeluarkan arsip atau dengan atas namanya atau atas perintahnya suatu arsip dikeluarkan. Nama Pengirim Nama orang yang ditetapkan alamat elektronik yang menciptakan dan/atau mengirimkan arsip. Tanggal Arsip Tanggal (dan, kemungkinan juga jam) arsip, yang diberikan oleh pembuatnya, atau oleh sistem elektronik atas nama pembuat dalam proses penyusunan arsip. Nama Tempat Asal Pengiriman Arsip Nama tempat geografis dimana arsip diciptakan, yang dimasukkan ke dalam konten arsip oleh pembuat atau oleh sistem elektronik atas nama pembuat. Nama Penerima Orang kepada siapa arsip ditujukan atau untuk siapa arsip dimaksudkan. Nama Penerima Kopi (Tembusan) Nama orang kepada siapa arsip dikopi untuk tujuan informasi. Petunjuk mengenai Tindakan/Urusan Petunjuk mengenai subjek/perihal dan/atau judul yang biasanya terdapat di bagian atas araip. Deskripsi mengenai Tindakan/Urusan Deskripsi mengenai tindakan/urusan yang beriai maksud dan tujuan (pendahuluan) dan alaaan konkret tindakan (eksposis) serta tindakan atau urusan itu sendiri (disposis). b. d. f.
h.Nama Penulis Nama orang yang memiliki otontas dam kapasitas untuk mengartikulasikan konten arsip.
i.Penyataan Legalisasi Pernyataan eksplisit sebagai sarana yang digunakan untuk memvalidasi arsip.
j.Pengesahan Validasi tertulis terhadap suatu arsip oleh mercka yang terlibat dalam penyusunan arsip tersebut (pembuat. penulis, countersigner) dan dengan kesaksian atau dengan menandatangani arsip tersebut.
k.Kualifikasi Tanda Tangan Penyebutan nama jabatan, kewenangan dan/atau alamat orang yang menandatangani arsip. B. Anotasi Anotasi adalah penambahan yang dibuat terhadap suatu arsip setelah diciptakan.
1.Anotasi yang dibuat dalam kaitannya dengan Penciptaan Arsip Penambahan yang dibuat terhadap arsip setelah arsip tersebut diciptakan sebagai bagian dari tahap pelaksanaan formal pada sebuah prosedur administrasi. Contoh: Penambahan itu mungkin termasuk, tetapi tdak terbatas pada hal-hal berikut:
a.Prioritas Pengiriman Keterangan prioritas pengiriman arsip.
b.Tanggal, Jam dan/atau Tempat Tanggal, jam dan/atau tempat arsip meninggalkan lokasi penciptaannya.
c.Petunjuk Adanya Lampiran
d.Penyebutan item yang melekat pada arsip sebelum pengiriman dalam rangka untuk mencapai tujuannya. Anotasi yang dibuat dalam kaitannya dengan Penindaklanjutan Urusan yang Berhubunegan dengan Arsip Penambahan dibuat terhadap arsip dalam proses tindaklanjut urusan yang berhubungan dengan arsip tersebut, biasanva dalam bentuk disposisi. Penambahun tersebut mungkin termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a.tanggal dan jam penerimaan;
b.unit kerja yang menindaklanjuti;
c.tindakan yang diambil;
d.tanggal dan jam atau pengiriman tindakan selanjutnya. Anotasi yang dibuat dalam kaitannya dengan Penegelolaan Arsip Penambahan yang dibuat terhadap arsip untuk tyjuan penanganan arsip itu sendiri dan menggambarkan tindakan yang diambil setelah penciptaan arsip untuk twuan pengelolaan sebagai bagian dari arsip lembaga. Penambahan itu mungkin termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a.Tanggal Registrasi Tanggal arsip yang secara resmi dimasukkan ke dalam arsip pencipta arsip.
b.Nomor Draf atau Versi Kode unik yang diberikan terhadap draf atau versi berurutan pada arsip yang sama, ditambahkan pada arsip ketika disimpan.
c.Nomor Urut Item Arsip Nomor urut arsip dalam berkas. 2. 3.
d.Kode Berkas Kode berkas dimana item-item arsip ada di dalamnya
e.Kode Nasfikas: Kode klasifikast arsip, seperti: yang ada pada skema klasifikas: arsip, schingga menggabungkannya dengan arsip lain pada klas yang sama.
f.Nomor Regis‘rasi Nomor urut yang ditambahkan pada sctiap arsip masuk dan keluar dalam register, yang menghubungkan dengan arsip sebclum dan sesudahnya yang dibuat dan diterima oleh pencipta arsip.
g.Nama Pencipta Nama orang atau badan hukum yang memiliks fonds arsip. C. Media Objek fisik pembawa pesan. Media dianggap sebaga: komponen penting arsip karena arsip dinyatakan ada kctika tclah disimpan dalam sebuah media. D. Konteks Kerangka tindakan yang menghasilkan arsip.
1.Konteks Yuridis-Administrasi Sistem hukum dan sistem organisasi yang dimiliki oleh pencipta arsip. Konteks Provenansial Kontexs provenansial pencipta arsip, mandat, struktur, dan fungsinya. Konteks Prosedural Prosedur kerja yang dalam pelaksanaannya menciptakan arsip. Konteks Dokumenter Fonds arsip dan struktur internalnya. Konteks Teknologi Karakteristik komponen teknis. sistem elektronik yang menciptakan arsip. a Perangkat Keras 1) Tempat Penyimpanan Media yang menyimpan data dalam sistem. a) Memon Utama (memori pnmer) Contoh: Random Access Memory (RAM), cache memory. b) Tempat Penyimpanan Sekunder (memori sekunder) Contoh: Harddisks, pita magnetik atau optikal, CD-ROM, atau DVD. c) Tempat Penyimpanan Tersier Contoh: Pita magnetik dan pita digital. d) Tempat Penyimpanan untuk Tujuan Keamanan/ Pemulihan Contoh: Pita magnetik dan pita digital. 2) CPU/ Microprocessor 3) Janngan 4) Perangkat Peripheral Contoh : Mouse, monitor, keyboard, printer. 5) Arsitektur Contohy Arsitektur CPU, arsitektur motherboard, arsitektur sistem (yaitu, senal, pipelined, parallel, distnbuted, chent-serven, atau arsitektur janingan.
b.Perangkat Lunak 1) Sistem Operas Sistem yang meneclola, mengontrol, melhndungs, dan memfasilitas: penggunaan sumber dayva perangkat keras dalam aistem elektronik. 2. 3. 4. 5. 2) Perangkat Lunak Sistem Perangkat lunak sistem adalah perangkat lunak yang menciptakan lingkungan untuk program aplikasi yang akan dibuat, dilaksanakan, dan dipelihara, biasanya melalui panggilan sistem ke sistem operasi. Contoh: Bahasa (bahasa mesin, bahasa tingkat tinggi), kompiler, penerjemah, pengkodean (kompresi, enkripsi), utilitas sistem (yaitu, alat defragmentasi harddisk, detektor virus, dan sebagainya). 3) Perangkat Lunak Jaringan Perangkat lunak jaringan mengelola jaringan dan sumber dayanya untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dari satu atau beberapa aplikasi. Contoh: Protokol, routing software, dan switching software. 4) Perangkat Lunak Aplikasi Perangkat lunak yang merupakan semua jenis program yang dirancang untuk memenuhi semua kebutuhan. Contoh: Microsoft Word, Lotus 1-2-3, Netscape Communicator, Database Management (DBMS) software, Computer Aided Design (CAD) software. . Dataom Angka, karakter, gambar, atau metode perekaman lain yang mewakili nilai yang dapat disimpan, diproses, dan dikirimkan oleh sistem elektronik. 1) Struktur File Hubungan dan organisasi file dalam suatu sistem. Catatan: Struktur file mencakup struktur direktori dari sistem file. Struktur fisik serta organisasi file dalam sistem file juga mungkin merupakan aspek dari struktur file dan format data. Ini dapat meliputi pemetaan file pada blok disk sctiap piring disk, serta antar- set disk. 2) Format Data/Format File Organisasi data dalam file. Format data/format file adalah organisasi yang biasanya dirancang untuk memfasilitasi tempat penyimpanan, temu balik, pengolahan, penyajian dan/atau transmisi data dengan perangkat lunak. Contoh: Portable Document Format({ PDF), Rich Text Format (RTF), ASCH text. . Model Sistemd. Abstraksi yang mewakili entitas, aktivitas dan/atau konsep dalam sistem dan atributnya, karakteristik, serta hubungan fungsi antar semuanya. Contoh: Model hubungan entitas, diagram domain objek, model proses Integration Definition Language 0 (IDEF(0)} yaitu. suatu metode pemodelan sistem berbasis SADT (Structured Analysis and Design Technique), model kasus penggunaan Unified Modeling Language (UML) yaitu bahasa epesifikasi standar untuk mendokumentasikan, menasapesifikasikan, dan membangun sistem pcerangekat lunak serta diagram alur data.
e.Administrasi Sistem Seperangkat prosedur yang menjamin kebenaran, keamanan, realibilitas, dan pengoperasian sistem yang tepat. Contoh: Pemberian hak akses (access privileges), menjamin keamanan, ketersediaan, reliabilitas dan integritas sistem dari waktu ke waktu, konfigurasi sistem, mem-backup file. pemeliharaan sistem dan pembaruan pcrangkat keras, perangkat lunak, serta sistem tempat penyimpanan. Salinan sesuai dengan aslinya BUPATI INDRAGIRI HULU, yse08 199803 1 005 xe iy LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN ALIH MEDIA ARSIP KOMPETENSI PELAKSANAAN AUTENTIKASI ARSIP ELEKTRONIK . Kualifikasi Tenaga Ahli Pelaksanaan autentikasi arsip elektronik dilakukan oleh suatu tim atau perseorangan yang memiliki keahlian yang diperlukan untuk menilai autensitas arsip elektronik dengan kualifikasi sebagai benkut:
1.memihki pendidikan khusus untuk memperoleh keahlan di bidang kearsipan,;
2.memiliki pendidikan khusus untuk memperoleh keahlian di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
3.memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk menilai autentisitas arsip elektronik secara profesional,
4.memilik integritas personal;
5.memahami pedoman ini sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian autentsitas arsip elektronik. A. . Kewenangan
1.Kewenangan penilaian:
a.melaksanakan penilaian autentisitas arsip elektronik;
b.membuat laporan hasil penilaian autentisitas arsip elektronik dan menyampaikan kepada pimpinan lembaga kearsipan.
2.Penerbitan surat pernyataan autentisitas Pimpinan lembaga kearsipan menetapkan autentisitas arsip elektronik yang autentik dengan mengeluarkan surat permnyataan. B. . Prasarana dan Sarana Dalam rangka pelaksanaan penilaian autentisitas arsip elektronik, lembaga kearsipan harus memiliki prasarana dan Sarana yang memadai untuk melaksanakan pengujian autentisitas. Dalam hal tidak memiliki tenaga ahli serta prasarana dan sarana yang memadai, lembaga kearsipan dapat berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi. BUPATI INDRAGIRI HULU, Soiinan sesual dengan aslinya Ke Pai : ttd14~ ADE AGUS HARTANTO . MLM. ior 03 199803 1 005