Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas: a. b. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha; membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan; . melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional c. Prosedur; . mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat; .melaksanakan fasilitas administrasi kepegawaian dan d. e. administrasi keuangan; melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Peta Jabatan, Proyeksi Kebutuhan Pegawai, Standar Kompetensi, dan Evaluasi Jabatan; f. . melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi; h.melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
i.melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan J. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.