Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Perangkat. Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya Masyarakat Desa, dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa. 4, 6. 7. 8. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Pembangunan Partisipatif adalah suatu' sistem pengelolaan pembangunan di Desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, imu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemerintahan Desa. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki prakarsa atau/dan yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan, mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong di kalangan masyarakat Desa. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa, yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar — besarnya untuk kemakmuran masyarakat Desa. Musyawarah Dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat dusun untuk menggali masalah, potensi dan memilih delegasi dusun di tingkat dusun. Utusan atau perwakilan Dusun adalah orang yang dipilih dan disepakati serta memiliki kapasitas untuk mewakili semua unsur yang ada di tingkat dusun. 34.Pemangku. kepentingan adalah individu, kelompok, maupun 35. 3 6. komunitas yang memiliki hubungan dan kepentingan terkait dengan isu atau rencana yang dibicarakan/dimusyawarahkan. Musyawarah Desa Terencana adalah proses musyawarah yang telah direncanakan secara sistematis dan strategis, melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati hal-hal penting bagi pembangunan desa. Musyawarah Desa Insidentil musyawarah desa yang diselenggarakan untuk menangani kebutuhan masyarakat desa yang mendesak atau kejadian yang tidak terduga. Musyawarah Desa Insidentil bersifat khusus dan dilakukan di luar jadwal musyawarah desa yang rutin.