Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. up Daerah adalah Kabupaten Indragin Hulu. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Indragin Hulu. Bupati adalah Bupati [ndragiri Hulu. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Indragini Hulu. Kepala Dinas Perhubungan’ adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten [ndragiri Hulu. Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan vang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bag: Lalu Lintas umum, vang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel. 3. 6. 7. 8. 9. 10. Ll. 12. 13. 14. 16. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas vang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan vang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, dan dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas. Tim Evaluasi Penilai adalah tm yang menilai_ serta mengevaluasi Dokumen Andalalin yang disampaikan oleh Pengembang atau Pembangun. Tim Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi implementasi pelaksanaan dokumen hasil Andalalin yang disampaikan oleh Pengembang atau Pembangun. Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/ atau usaha pada unsur jaringan transportasi jalan. Manajemen dan Rekayvasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan. keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pengembang atau Pembangun adaah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas angkutan jalan adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per han atau selama jam puncak, vang dibangkitkan dan/ atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. n1r 15