1.Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
5.Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Indragiri Hulu.
6.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pembinaan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
7.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja.
8.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
11.Keberatan adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhi oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
12.Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PPPK yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
13.Sanksi Administratif adalah tindakan yang diberikan kepada PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan selain peraturan mengenai disiplin PPPK.
14.Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang membentuk Tim Pemeriksa dengan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan ancaman Hukuman Disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
15.Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah rangkaian kegiatan mulai dari pemanggilan sampai dengan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan.
16.Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut BPASN adalah lembaga yang menangani Banding Administratif sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran disiplin.
17.Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diperiksa.
18.Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diperiksa.
19.Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
20.Perkawinan sah adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.