Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Ditetapkan di Rengat . pada tanggal 19 September 2025 BUPATI INDRAGIRI HULU, ttd ADE AGUS HARTANTO Diundangkan di Rengat pada tanggal 19 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU, ttd SYAHRUDDIN BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2025 NOMOR 38 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR TAHUN TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 A. NAMA-NAMA PERANGKAT DAERAH YANG MENYUSUN RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 : Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Dinas Perhubungan; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Sosial; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah; Inspektorat Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura; Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Badan Pendapatan Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kecamatan Sungai Lala; Kecamatan Rengat Barat; Kecamatan Kelayang; Kecamatan Lirik; Kecamatan Pasir Penyu; Kecamatan Rengat; Kecamatan Batang Peranap; Kecamatan Batang Cenaku; Kecamatan Batang Gansal; Kecamatan Lubuk Batu Jaya; Kecamatan Kuala Cenaku; Kecamatan Rakit Kulim; Kecamatan Seberida; Kecamatan Peranap. 2. 3. 4. 6. 7. 8. 9. B. DOKUMEN RENSTRA SEMUA PERANGKAT DAERAH Q. 1. 1 1 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. C.PENUTUP Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode Tahun 2025-2029 yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan dan kinerja penyelenggaraan bidang urusan Perangkat Daerah yang didasarkan pada kondisi, potensi, dan permasalahan pembangunan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Indrigiri Hulu dan berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2025-2029. Semoga dengan telah selesainya penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ini, maka cita-cita dan harapan yang telah dicanangkan pada saat penyusunan RPD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025-2029 dapat tercapai sesuai dengan pentahapan yang telah direncanakan dan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. BUPATI INDRAGIRI HULU, wi ttd ADE AGUS HARTANTO