Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang terdiri dari: 1.
10.Lampiran Vib : 11.Lampiran VIc : Lampiran [ Lampiran I - : Lampiran Ila : Lampiran IIIb : Lampiran [Va : Lampiran IVb : Lampiran Va : Lampiran Vb : Lampiran Vla : Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah berupa Uang yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah berupa Barang yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial berupa Uang yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial berupa Barang yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kota Tahun Anggaran 2025; Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025; 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
12.Lampiran...
12.Lampiran VII :
13.Lampiran VII :
14.Lampiran IX
15.Lampiran X Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Rincian Dana Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub- Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Sinkronisasi Kebyakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara Tahun Anggaran 2025. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Diundangkan di Rengat pada tanggal 17 April 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU, ttd PAINO Ditetapkan di Rengat pada tanggal 17 April 2025 BUPATI INDRAGIRI HULU, ttd ADE AGUS HARTANTO BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2025 NOMOR 7 12.Lampiran VII :
13.Lampiran VII: 14, Lampiran IX
15.Lampiran X Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Rincian Dana Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub- Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025; Sinkronisasi Kebyakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara Tahun Anggaran 2025. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang =mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Diundangkan di Rengat pada tanggal 17 April 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU, ttd PAINO Ditetapkan di Rengat pada tanggal 17 April 2025 BUPATI INDRAGIRI HULU, ttd ADE AGUS HARTANTO BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2025 NOMOR 7