menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum setiap 5 (lima) tahun sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025-2029; a. c. d. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6963); Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Perarutan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 - 2026 (Llembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1); 3. 4, 5. 7. 8.
11.Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1);
12.Surat Edaran Direktur Jeénderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/SE/DC/2022 tentang Petunjuk teknis kebijakan ,perencanaan dan perancangan penyelenggaraan SPAM. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2025-2029.