Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kelengkapan dokumen Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam angka 4 Lampiran VII Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal l l Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. •Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara. Ditetapkan di Jepara pada tanggal 4 Me i 2026 Diundangkan di Jepara pads tanggal 4 Mel 2026 BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2026 NOMOR 13