g.bab VII berisi penutup. BUPATI JEPARA, WITIARSO UTOM ---.__.........,.............,,.. 1. ........... , .. ---- -----r-----+-----i --- -- - ·- .....-.1'-~ ---- -~~- ...... ---- -- ~~--~--~--~--1-------<------<.. ,......... ,.._....._ • .._,....._ ~TM - ..., ........ - r"" -- .......... ~ .... ---- -:..:...e._ =-:n,... - --- -- --- - --- --- -·- _,.._ --- o-w.-..r .... ,..,. ........~ ..... ----- ---- --·-- ---- ..... _ _..__ --· --- --- _..__ ,..._K-,. ....... ---- .... ,,,...., .... ---- --· -- --- ............. - =-=--1 -- -- - :.!-t.:=..... -- =-- I -- n ..,u:..- -- - - ··- -- =· __ ,., ---· -- ·- ,....T-~ -- -- - ·- !Ct.-illlT-~ -- -- - -&1ao....... ..._..,... l"tNDlll'ATAN - --- r ... -- ,._~,... ......,.,_ ,___ _....._._, ~T- ..,._.....,._.. ,....__,,___... ,...... ............................... ,........ ..,......._ .... - ~t:'K*9 -- -- - ·- ~T- .... -- -- -~ .........,... ~ ........_,_IIIMM ,......_...... -- ,.......,.NMt.nAI_...,, .. --- - _..__ --· --- ........... ,..... ---- --- --- ·- - __., -- - ..... --- ·-- -- ........·--- -- - -·- .....,.,~, ....,.,.,_ -·- VII-1 PERUBAHAN RKPD KABUPATEN JEPARA TAHUN 2025 ( BUPATI JEPARA, Sejalan dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional maka ditetapkan Terna Pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2025 adalah "Mewujudkan Struktur Ekonomi yang Tumbuh Kuat dan Kokoh". Perubahan RKPD Kabupaten Jepara Tahun 2025 ini merupakan acuan dan pedoman dalam rangka menyusun perubahan Kebijakan Um urn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA); perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS} Kabupaten Jepara Tahun 2025 serta perubahan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) atau perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025. Pedoman ini disusun agar setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, tugas pembangunan dan tugas pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara holistik dan berkelanjutan, dengan menjalankan fungsi manajemen yang terintegrasi dan selalu mengutamakan koordinasi demi terlaksananya pembangunan yang menyeluruh, berkesinambungan dan berkelanjutan, serta tepat sasaran. Koordinasi pembangunan tersebut dilakukan secara lintas sektor dan lintas daerah baik antar Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat dengan berpihak pada pemangku kepentingan pembangunan serta berlandaskan pada prinsip money follow priority programs dan berorientasi pada pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial {THIS). Penetapan prioritas pembangunan Kabupaten Jepara Tahun 2025 dalam pelaksanaannya disusun agar sinergis dengan prioritas pembangunan Jawa Tengah dan Nasional mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2025 pada akhirnya akan menjadi ukuran kinerja bagi Perangkat Daerah yang terangkum dalam perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah, dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat serta dapat memberikan pemecahan masalah mendesak bagi masyarakat pada tahun yang direncanakan.