Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kaimana. Ditetapkan di Kaimana pada tanggal 21 MEI 2025 BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Diundangkan di Kaimana pada tanggal 21 MEI 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA, CAP/TTD DONALD RAIMOND WAKUM BERITA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2025 NOMOR 489 Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2025. PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2025 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN KAMPUNG, RKP KAMPUNG, DAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG. A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Kampung dan RKP Kampung. Dokumen utama yang menjadi pedoman pokok pembangunan Kampung adalah Peraturan Kampung tentang RPJM Kampung yang sudah harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembanguan Daerah dengan pembangunan Kampung. Dokumen RPJM Kampung ini dijabarkan setiap tahun dengan RKP Kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung. RPJMD sebagai perencanaan 5 (lima) tahunan dijabarkan kedalam perencanaan tahunan berupa RKPD. RKPD Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam menyusun RKP Kampung Tahun 2024. RKP Kampung Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kampung harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Kampung. Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan Daerah sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kampung yang dituangkan dalam RKP Kampung. Penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan kewenangan Kampung berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Kampung, yang ditetapkan dalam Peraturan Kampung tentang Kewenangan Kampung. B. Sinkronisasi Penyusunan APB Kampung dengan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada prinsipnya mengikuti ketentuan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mengatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. II. PRINSIP PENYUSUNAN APB KAMPUNG. Penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut:
a.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kampung berdasarkan bidang dan kewenangannya;
b.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Kampung;
d.partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
e.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
f.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan Kampung lainnya. III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB KAMPUNG. APB Kampung disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk dalam efisiensi pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
a.indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Kampung. Keberhasilan indikator pembangunan Kampung setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Kampung dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Kampung yang dilakukan oleh Pemerintah Kampung.
b.capaian atau target kinerja, merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini penyusunan APB Kampung tahun anggaran 2025 harus sesuai dengan Bidang, Subbidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kampung tentang RPJM Kampung yang telah dijabarkan dalam RKP Kampung Tahun 2025.
c.standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APB KAMPUNG. Teknis Penyusunan Peraturan Kampung tentang APB Kampung Tahun Anggaran 2025 diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Tahapan penyusunan APB Kampung dan Penjabaran APB Kampung.
1.Penyusunan Rancangan APB Kampung
a.Sekretaris Kampung mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APB Kampung berdasarkan RKP Kampung tahun berkenaan.
b.Rancangan APB Kampung yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
c.Sekretaris Kampung menyampaikan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung kepada Kepala Kampung.
2.Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan APB Kampung
a.Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung disampaikan Kepala Kampung kepada Bamuskam untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah Bamuskam.
b.Bamuskam menyelenggarakan Musyawarah Kampung yang diselenggarakan dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung berdasarkan RKP Kampung.
c.Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
d.Dalam hal Bamuskam tidak menyepakati rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung yang disampaikan Kepala Kampung, Pemerintah Kampung hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintah Kampung dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dan selanjutnya Kepala Kampung menetapan Peraturan Kepala Kampung sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud.
3.Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung:
a.Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Kampung dan Bamuskam, Kepala Kampung menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung.
b.Sekretaris Kampung mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Kampung.
4.Evaluasi Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung:
a.Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung disampaikan Kepala Kampung kepada Kepala Distrik paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b.Distrik dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
c.Penyampaian Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung kepada Distrik dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi : 1) Surat Pengantar; 2) Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung tahun berkenaan; 3) Peraturan Kampung tentang RKP Kampung tahun berkenaan; 4) Peraturan Kampung tentang Kewenangan Kampung berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Kampung, jika sudah ditetapkan; 5) Peraturan Kampung tentang pembentukan dana cadangan, jika tersedia; 6) Peraturan Kampung tentang Penyertaan Modal, jika tersedia; dan 7) Berita acara hasil musyawarah Bamuskam.
d.Distrik dapat mengundang Kepala Kampung dan/atau aparat Kampung terkait dalam pelaksanaan evaluasi.
e.Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Kepala Distrik tentang Hasil Evaluasi APB Kampung disampaikan kepada Kepala Kampung paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APB Kampung.
5.Penyempurnaan APB Kampung Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Kampung, Kepala Kampung bersama Bamuskam melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
6.Penetapan APB Kampung dan Penjabaran APB Kampung
a.Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Kampung menjadi Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
b.Kepala Kampung menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang penjabaran APB Kampung sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
c.Dalam hal Kepala Distrik tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Kampung dimaksud berlaku dengan sendirinya setelah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Kampung.
d.Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Kampung, selanjutnya Kepala Kampung menetapkan menjadi Peraturan Kampung.
e.Peraturan Kampung tentang APB Kampung ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
7.Pembatalan Peraturan Kampung tentang APB Kampung
a.Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Kampung dan Kepala Kampung tetap menetapkan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung menjadi Peraturan Kampung dan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung menjadi Peraturan Kepala Kampung, Kepala Distrik mengajukan usulan pembatalan kepada Bupati.
b.Bupati membatalkan peraturan Kampung dengan keputusan Bupati.
c.Kepala Kampung memberhentikan pelaksanaan Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Kampung bersama Bamuskam mencabut Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung dimaksud.
d.Dalam hal pembatalan Kepala Kampung hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Kampung dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung disampaikan dan mendapat persetujuan Distrik.
8.Penyampaian dan penginformasian APB Kampung.
a.Kepala Kampung menyampaikan Peraturan Kampung tentang APB Kampung dan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
b.Kepala Kampung menyampaikan informasi mengenai APB Kampung kepada masyarakat melalui media informasi.
c.Informasi mengenai APB Kampung paling sedikit memuat: 1) APB Kampung; 2) pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan 3) alamat pengaduan. B. Jadwal Penyusunan APB Kampung. Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan Rancangan APB Kampung hingga penetapan APB Kampung Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: NO URAIAN WAKTU PENANGGUNGJAWAB
1.Penetapan RKP Kampung Tahun 2025 Bulan September 2024 Kepala Kampung dan BAMUSKAM
2.Penyusunan Rancangan APB Kampung Bulan September s.d.Oktober 2024 Sekretaris Kampung
3.Penyampaian Rancangan APB Kampung Kepada Kepala Kampung Bulan September s.d.Oktober 2024 Sekretaris Kampung
4.Pencermatan Oleh Kepala Kampung Bulan September s.d.Oktober 2024 Kepala Kampung
5.Penyampaian Draft Rancangan APBKampung Kepada BAMUSKAM Bulan Oktober 2024 Kepala Kampung
6.Pencermatan Oleh BAMUSKAM Minggu III Oktober 2024 BAMUSKAM
7.Musyawarah Kampung Pembahasan Rancangan APB Kampung Minggu III Oktober 2024 BAMUSKAM dan Pemerintah Kampung.
8.Musyawarah BAMUSKAM Penyepakatan Rancangan APB Kampung Minggu IV Oktober 2024 BAMUSKAM dan Pemerintah Kampung
9.Menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung Minggu IV Oktober 2024 Kepala Kampung
10.Penyampaian Rancangan APB Kampung Kepada Distrik Minggu I November 2024 Pemerintah Kampung
11.Evaluasi Distrik maksimal selama 20 hari kerja Distrik
12.Perbaikan sesuai hasil Evaluasi Distrik Minggu I Desember 2024 Pemerintah Kampung (Kepala Kampung Sekretaris Kampung dan Kaur/Kasi)
13.Penetapan APB Kampung dan Penjabaran APB Kampung Minggu II Desember s.d paling lambat 31 Desember 2024 Pemerintah Kampung. C. Tahapan penyusunan Perubahan Penjabaran APB Kampung, Perubahan APB Kampung dan Perubahan Penjabaran Perubahan APB Kampung.
1.Penyusunan Perubahan Penjabaran APB Kampung
a.Pemerintah Kampung dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APB Kampung sebelum Rancangan Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung ditetapkan.
b.Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APB Kampung dapat dilakukan apabila terjadi: 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kampung pada tahun anggaran berjalan; 2) keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan 3) kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
c.Kepala Kampung memberitahukan kepada bamuskam mengenai penetapan Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APB Kampung dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati lewat Distrik melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APB Kampung.
2.Penyusunan Perubahan APB Kampung
a.Pemerintah Kampung dapat melakukan perubahan APB Kampung apabila terjadi: 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kampung pada tahun anggaran berjalan; 2) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; 3) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar Bidang, antar subbidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan 4) keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
b.Perubahan APB Kampung hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
c.Kriteria keadaan luar biasa antara lain: 1) kejadian luar biasa/wabah/bencana; 2) terjadi peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; 3) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
d.Kriteria keadaan luar biasa diputuskan melalui musyawarah Kampung.
e.Perubahan APB Kampung ditetapkan dengan peraturan Kampung mengenai perubahan APB Kampung dan tetap mempedomani RKP Kampung.
f.Ketentuan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung sama dengan Penyusunan APB Kampung.
3.Penyusunan Perubahan Penjabaran Perubahan APB Kampung.
a.Pemerintah Kampung dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APB Kampung setelah Perubahan APB Kampung ditetapkan.
b.Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APB Kampung dilakukan dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengurangan Pendapatan Kampung dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
c.Kepala Kampung memberitahukan kepada BAMUSKAM mengenai penetapan Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APB Kampung dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati lewat Distrik melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APB Kampung. D. Jadwal Penyusunan Perubahan APB Kampung. Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APB Kampung hingga penetapan Perubahan APB Kampung Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: NO URAIAN TANGGAL PENANGGUNGJAWAB 1 Perubahan Penjabaran APB Kampung Februari s.d Juli 2025 Kepala Kampung 2 Penyusunan Perubahan RAB Minggu I Juli 2025 Kaur dan Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran
3.Penyusunan Draft Perubahan APB Kampung Minggu II Juli 2025 Sekretaris Kampung
4.Penyampaian Draft Rancangan Perubahan APB Kampung Kepada Kepala Kampung Minggu III Juli 2025 Sekretaris Kampung
5.Pencermatan Oleh Kepala Kampung Minggu IV Juli 2025 Kepala Kampung
6.Penyampaian Draft Rancangan Perubahan APB Kampung Kepada BAMUSKAM Minggu I Agustus 2025 Kepala Kampung
7.Pencermatan Oleh BAMUSKAM Minggu II Agustus 2025 BAMUSKAM
8.Musyawarah Kampung Pembahasan Rancangan Perubahan APB Kampung. Minggu III Agustus 2025 BAMUSKAM dan Pemerintah Kampung.
9.Musyawarah BAMUSKAM Penyepakatan Draft Rancangan APB Kampung. Minggu IV Agustus 2025 Pemerintah Kampung dan BAMUSKAM
10.Penyampaian Rancangan APB Kampung Kepada Distrik Minggu IV Agustus 2025 Pemerintah Kampung
11.Evaluasi Distrik Maksimal Selama 20 hari kerja Distrik
12.Penetapan Perubahan APB Kampung dan Perubahan Penjabaran Perubahan APB Kampung Minggu IV September 2025 Pemerintah Kampung dan BAMUSKAM E. SUBSTANSI APB KAMPUNG. APB Kampung memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Adapun substansi dari APB Kampung meliputi: A. Pendapatan Kampung Pendapatan Kampung yang dianggarkan dalam APB Kampung Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya, terdiri dari:
1.Pendapatan Asli Kampung Penganggaran pendapatan Kampung yang bersumber dari Pendapatan Asli Kampung memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Hasil Usaha Penganggaran pendapatan dari hasil usaha Kampung diantaranya bersumber dari BUM Kampung dan BUM Kampung Bersama.
b.Hasil Aset Hasil Aset Kampung antara lain berasal dari pengelolaan tanah kas Kampung, pasar Kampung, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Kampung, Aset Kampung dapat dimanfaatan setelah Kampung menetapkan Peraturan Kampung tentang pemanfaatan aset Kampung. Pendapatan Kampung yang bersumber dari pengelolaan tanah kas Kampung agar diestimasikan secara wajar dan rasional sesuai dengan pendapatan tahun 2024. Pendapatan dari pasar Kampung dapat bersumber dari sewa kios pasar dan hasil retribusi pasar, sedangkan pendapatan dari tempat pemandian umum dan jaringan irigasi milik Kampung bersumber dari retribusi dan sewa pemanfaatannya. Untuk itu penganggarannya agar direncanakan secara terukur dengan memperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun 2024. Sedangkan pendapatan dari hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Kampung agar direncanakan secara terukur dengan memperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun 2024. Tanah kas Kampung yang berupa tanah bengkok Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang menjadi tambahan tunjangan tidak masuk dalam APB Kampung tetapi dicatatkan dalam CALK.
c.Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong. Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Kampung yang dapat berupa uang, Barang dan Jasa. Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong dalam bentuk uang dilaksanakan melalui rekening kas Kampung dan dicatat sebagai pendapatan asli Kampung. Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong berupa barang dan jasa tidak masuk dalam APB Kampung tetapi dicatatkan dalam CaLK.
d.Pendapatan Asli Kampung Lain. Penganggaran Lain-lain Pendapatan Asli Kampung antara lain bersumber dari pungutan Kampung. Kampung dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Kampung sesuai dengan kewenangan Kampung berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pungutan Kampung diperbolehkan setelah Kampung menetapkan Peraturan Kampung tentang Pungutan Kampung, dimana rancangan Peraturan Kampung tentang pungutan Kampung tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Kampung bersama Badan Permusyawaratan Kampung serta harus dievaluasi oleh Distrik atas nama Bupati.
2.Transfer Penganggaran pendapatan Kampung yang bersumber dari dana Transfer memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Dana Desa Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, bahwa Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan indikasi kebutuhan Dana Kampung, maka penganggaran pendapatan dari Dana Kampung didasarkan pada pagu indikatif Dana Kampung Tahun Anggaran 2025, apabila pagu indikatif belum ada maka dapat mengalokasikan mendasarkan asumsi penerimaan Dana Kampung tahun 2024.
b.Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penganggaran pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi didasarkan pada Peraturan Bupati tentang bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025. Apabila Peraturan Bupati mengenai Alokasi Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2025 belum ditetapkan, maka Kampung mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara yang disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi Tahun Anggaran 2025, dan apabila alokasi dana bagi hasil pajak dan retribusi dan pagu indikatif belum diterima Kampung maka penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun Anggaran 2024.
c.Alokasi Dana Kampung Penganggaran pendapatan Alokasi Dana Kampung didasarkan pada Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Kampung Tahun 2025. Apabila Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Kampung Tahun 2025 belum ditetapkan, maka Kampung mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara yang disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi Tahun Anggaran 2025, dan apabila Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Kampung dan pagu indikatif belum diterima Kampung maka penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun Anggaran 2024.
d.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Penganggaran pendapatan dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat didasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran dari Pemerintah Provinsi mengenai besaran alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kampung Tahun Anggaran 2025. Dalam hal bantuan keuangan ke Kampung diterima setelah Peraturan Kampung tentang APB Kampung ditetapkan, maka Pemerintah Kampung harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung Tahun 2025 dengan pemberitahuan kepada bamuskam untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung Tahun Anggaran 2025. Dalam hal Bantuan Keuangan ke Kampung diterima setelah Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung ditetapkan, maka Pemerintah Kampung harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran Perubahan APB Kampung Tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada bamuskam untuk selanjutnya disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran.
e.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Penganggaran pendapatan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten didasarkan informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam hal Bantuan Keuangan ke Kampung diterima setelah Peraturan Kampung tentang APB Kampung ditetapkan, maka Pemerintah Kampung harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung Tahun 2024 dengan pemberitahuan kepada bamuskam untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung Tahun Anggaran 2025. Dalam hal Bantuan Keuangan ke Kampung diterima setelah Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung ditetapkan, maka Pemerintah Kampung harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran Perubahan APB Kampung Tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada bamuskam untuk selanjutnya disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran.
3.Pendapatan Lain Penganggaran pendapatan Kampung yang bersumber dari Pendapatan Lain terdiri atas:
a.Penerimaan dari hasil kerjasama Kampung;
b.Penerimaan dari bantuan perusahan yang berlokasi di Kampung;
c.Penerimaan dari Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga; Penetapan target sumbangan pihak ketiga yang dari badan,lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi sumbangan, dianggarkan dalam APB Kampung.
d.Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Kampung pada tahun anggaran berjalan;
e.Bunga bank; dan
f.Pendapatan lain Kampung yang sah. Dalam hal terdapat Temuan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kampung maka dimasukkan pada koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Kampung pada tahun anggaran berjalan. Kemudian, dalam hal terdapat pendapatan lain selain yang telah disebutkan diatas maka dimasukkan dalam pendapatan lain Kampung yang sah. B. Belanja Kampung Komposisi penggunaan belanja Kampung yang ditetapkan dalam APB Kampung Tahun Anggaran 2025 digunakan dengan ketentuan:
1.paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran Belanja Kampung digunakan untuk mendanai :
a.penyelenggaraan Pemerintahan Kampung termasuk belanja Operasional Pemerintahan Kampung dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.pelaksanaan pembangunan Kampung;
c.pembinaan kemasyarakatan;
d.pemberdayaan masyarakat Kampung; dan
e.Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kampung.
2.paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran Belanja Kampung dianggarkan pada kelompok belanja Bidang penyelenggaran pemerintahanan Kampung subbidang penyelenggaraan penghasilan tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Kampung yakni terdiri atas kegiatan:
a.Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, dan Perangkat Kampung Lainnya ; dan
b.Tunjangan dan operasional bamuskam.
3.Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, BPJS Ketenagakerjaan, Tambahan Non Bengkok dan Tunjangan Kedudukan bamuskam dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung.
4.Dalam hal Alokasi Dana Kampung tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap kepala Kampung, sekretaris Kampung, dan perangkat Kampung sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Kampung selain Dana Desa.
5.Sumber lain dalam APB Kampung selain Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 antara lain Pendapatan Asli Kampung dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi.
6.Penganggaran dalam APB Kampung tahun anggaran 2025 dituangkan dalam nama kegiatan berdasarkan subbidang dalam Bidang yang dirinci dalam jenis belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga.
7.Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung diperbolehkan dibayarkan setelah Kampung menetapkan peraturan Kampung tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, dimana Peraturan Kampung tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Kampung bersama bamuskam.
8.Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran bidang dan kegiatan, yaitu:
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung: 1) Pemenuhan Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; 2) Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sebagaimana telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Kampung dan PerangkatKampung; 3) Penyediaan Operasional Pemerintah Kampung (ATK, Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung (PKPKK) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kampung (PPKK),perlengkapan perkantoran,pakaian dinas/atribut, listrik/telepon, dll); 4) Penyediaan Tunjangan bamuskam; 5) Penyediaan Operasional bamuskam (Rapat-rapat (ATK, makan- minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll); 6) Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW diberikan kepada lembaga RT/RW berupa bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Kampung; 7) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Kampung /Pembahasan APB Kampung (Muskam, Musrenbangkam/Pra- Musrenbangkam, dll., yang bersifat regular); 8) Penyusunan Dokumen Perencanaan Kampung (RPJM Kampung/RKP Kampung,dll); 9) Penyusunan Dokumen Keuangan Kampung (APB Kampung/APB Kampung Perubahan/ Laporan Pertanggungjawaban APB Kampung, dan seluruh dokumen terkait); 10) Pengelolaan/Administrasi/lnventarisasi/Penilaian Aset Kampung; 11) Penyusunan Laporan Kepala Kampung/Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat); 12) Penguatan Sistem Informasi Kampung, dan penyediaan Media Informasi terhadap pelaksanaan Pembangunan Kampung dalam hal Penyelenggaraan Pemerintah Kampung, Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan hal-hal yang berhubungan dengan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kampung; dan 13) Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas Kampung.
b.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung: 1) Pembinaan Lembaga Adat; 2) Pembinaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung (LKMK)/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)/ Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK); 3) Pembinaan PKK; 4) Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan; dan 5) Penguatan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung: 1) Peningkatan kapasitas bagi Kepala Kampung; 2) Peningkatan kapasitas Perangkat Kampung; dan 3) Peningkatan kapasitas bamuskam.
d.Kegiatan yang dalam pelaksanaannya merupakan penguatan peran, tugas dan fungsi PKK dalam pembangunan Kampung sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 dan merupakan upaya untuk menyikapi isu-isu strategis pembangunan Kampung, sebagai berikut: NO BIDANG, SUBBIDANG DAN KEGIATAN
1.BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAMPUNG Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung berisi subbidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain- lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan. 1.1 Subbidang Pendidikan 1.1 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Kampung (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1.1.1 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1.1.2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 1.1.3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Kampung/ Sanggar Belajar Milik Kampung. 1.1.4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non- Formal Milik Kampung. 1.1.5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaa n Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Kampung 1.1.6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Kampung/ Sanggar Belajar Milik Kampung 1.1.7. Pengelolaan Perpustakaan Milik Kampung (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Kampung) 1.1.8. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar. 1.1.9. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 1.2. Subbidang Kesehatan 1.2.1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Kampung PKD /Polindes Milik Kampung (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Kampung/ Perawat Kampung; Penyediaan Pelaksanaan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst 1.2.2. Penyelelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1.2.3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1.2.4. Penyelenggaraan Kampung Siaga Kesehatan 1.2.5. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 1.2.6. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 1.2.7. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1.2.8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaa n Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1.3. Subbidang Kawasan Permukiman 1.3.1. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (Pemetaan, Validasi,dll) 1.4. Subbidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 1.4.1. Pengelolaan Hutan Milik Kampung 1.4.2. Pengelolaan Lingkungan Hidup Kampung 1.4.3. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkunan Hidup dan Kehutanan 1.5. Subbidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika 1.5.1. Penyelenggaraan Informasi Publik Kampung (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APB Kampung untuk Warga, dll) 1.6. Subbidang Pariwisata 1.6.1. Pengembangan Pariwisata tingkat Kampung
2.BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN KAMPUNG Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi subbidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/lembaga kemasyarakatan Kampung yang mendukung proses pembangunan Kampung yang mencakup 2.1. Subbidang Kebudayaan dan Keagamaan 2.1.1. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Kampung 2.1.2. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Kampung 2.2. Subbidang Kelembagaan Masyarakat 2.2.1 Pembinaan PKK
3.BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub- Bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mencakup: 3.1. Subbidang Kelautan dan Perikanan 3.1.1. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 3.1.2. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan 3.2. Subbidang Pertanian dan Peternakan 3.2.4. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dll. 3.2.5. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 3.2.6. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Kampun (Lumbun Kampung, dll) 3.2.7. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 3.3. Subbidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 3.3.1. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 3.3.2. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 3.3.3. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 3.4. Subbidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 3.4.1. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM 3.4.2. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 3.4.3. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi PeKampungan Non Pertanian 3.5. Subbidang Perdagangan dan Perindustrian 3.5.1. Pengembangan Industri kecil level Kampung 3.5.2. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)
e.Lain-lain kegiatan prioritas, yaitu: 1) Penyediaan alokasi anggaran pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kampung; 2) Penanggulangan lanjutan atas dampak COVID-19; dan/atau 3) Penggunaan Dana Kampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pelaksanaan anggaran pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung, Subbidang Kelembagaan Masyarakat, Kegiatan pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dapat digunakan dalam rangka penguatan kapasitas Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)seperti pelatihan kader, operasional, dan lain-lain dengan tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan Kampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung, yaitu:
a.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)mengajukan kegiatan dan sub kegiatannya pada saat musyawarah Kampung dalam rangka penyusunan RKP Kampung;
b.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Setelah APB Kampung ditetapkan, maka penggunaannya berdasarkan pengajuan oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kampung (kasi yang bersangkutan);
c.TPK melakukan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat bersifat swakelola dan/atau dengan penyedia; dan
d.Selanjutnya untuk pelaksanaan anggaran disampaikan kepada Kasi yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. C. Pembiayaan Kampung Pembiayaan Kampung adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Penganggaran pada pembiayaan Kampung meliputi:
1.Penerimaan Pembiayaan Rekening Penerimaan Pembiayaan terdiri atas:
a.SiLPA Tahun Sebelumnya; bersumber dari pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan dari tahun 2023.
b.Pencairan Dana Cadangan; Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Kampung.
c.Hasil Penjualan Kekayaan Kampung yang Dipisahkan kecuali tana dan bangunan; dan Hasil penjualan kekayaan Kampung yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Kampung yang dipisahkan.
2.Pengeluaran Pembiayaan Rekening Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas:
a.Pembentukan Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Kampung yang paling sedikit memuat: 1) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 2) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 3) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; 4) sumber dana cadangan; dan 5) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Ketentuan mengenai Dana Cadangan antara lain: 1) Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Kampung, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala Kampung. 3) Pengelolaan Dana Cadangan Kampung dilaksanakan melalui rekening Dana Cadangan Kampung pada bank pemerintah. 4) Rekening Dana Cadangan Kampung dibuat oleh Pemerintah Kampung dengan spesimen tanda tangan kepala Kampung dan Kaur Keuangan. 5) Nomor rekening Dana Cadangan Kampung dilaporkan kepala Kampung kepada Bupati melalui Distrik. 6) Dana cadangan dilarang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kampung tentang Pembentukan Dana Cadangan.
b.Penyertaan Modal. Penyertaan Modal Kampung digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Kampung yang diinvestasikan dalam BUM Kampung dan BUM Kampung Bersama untuk meningkatkan pendapatan Kampung atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal merupakan kekayaan Kampung yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Kampung. Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas Kampung dan bangunan tidak dapat dijual. Penyertaan modal pada BUM Kampung dan BUM Kampung Bersama melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal pada BUM Kampung ditetapkan dengan Peraturan Kampung tentang Penyertaan Modal BUM Kampung. Penyertaan modal pada BUM Kampung dapat terdiri atas: 1) Kekayaan Kampung yang dipisahkan yang berasal dari APB Kampung; 2) Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Kampung; 3) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui mekanisme APB Kampung; 4) Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Kampung dan disalurkan melalui mekanisme APB Kampung; dan 5) Aset Kampung yang diserahkan kepada BUM Kampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang Aset Kampung. Tata cara penyertaan modal pada BUM Kampung dan BUM Kampung Bersama diatur dengan memperhatikan ketentuan indikator penyertaan modal yang dapat disertakan dan indikator analisa kelayakan penyertaan modal. Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan meliputi: 1) adanya sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUM Kampung; dan/atau 2) adanya sumber Penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUM Kampung berupa SilPA APB Kampung tahun sebelumnya. Indikator analisa kelayakan penyertaan modal meliputi: 1) Adanya Peraturan Kampung tentang Pendirian BUM Kampung yang mengatur tentang organisasi pengelola BUM Kampung dan/atau struktur organisasi BUM Kampung, modal usaha BUM Kampung, Jenis Usaha BUM Kampung, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Kampung dan pengisian calon pengurus BUM Kampung; 2) Adanya kajian yang memuat paling sedikit: Potensi Kampung sesuai unit usaha BUM Kampung, Kelayakan usaha, dan Jumlah penyertaan modal yang dibutuhkan. Tata cara penyertaan modal BUM Kampung sebagai berikut: 1) Pengurus BUM Kampung mengajukan permohonan penyertaan modal beserta kajian penyertaan modal; 2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kampung menyelenggarakan Musyawarah Kampung untuk membahas permohonan penyertaan modal; 3) Apabila berdasarkan hasil Musyawarah Kampung, permohonan penyertaan modal dianggap layak, Kampung menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kampung tentang penyertaan modal pada BUM Kampung sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 4) Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Kampung sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat paling sedikit: jumlah modal yang disertakan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kampung, jangka waktu dan besaran penyertaan modal, Jangka waktu yang dimaksud adalah waktu alokasi penyertaan modal dapat dialokasikan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau lebih, dan Besaran penyertaan modal dirinci dalam alokasi waktu penyertaan modal. 5) Berdasarkan Peraturan Kampung tentang Penyertaan Modal pada BUM Kampung, Pemerintah Kampung mengalokasikan besaran penyertaan modal dalam rekening pengeluaran pembiayaan; 6) BUM Kampung mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal sesuai dengan alokasi anggaran dilampiri dengan dokumen pendukung; dan 7) Pemerintah Kampung merealisasikan penyertaan modal pada BUM Kampung sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. F. CARA MENGISI FORMAT APB KAMPUNG Cara mengisi format APB Kampung Tahun 2025 pedoman secara umum adalah sebagai berikut:
1.Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Kampung, yang dipungut/dikelola/diterima oleh Kampung. Jenis dan objek pendapatan Kampung selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Kampung.
2.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi Bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi Bidang terbagi atas subbidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Kampung.
3.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup Defisit APB Kampung dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan Surplus APB Kampung yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Kampung. G. HAL KHUSUS LAINNYA. Hal-hal lain dan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBKampung, diantaranya:
1.Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Kampung diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.Kampung dapat menganggarkan jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan sesuai kemampuan keuangan Kampung.
3.Bagi Kampung yang menganggarkan belanja modal peralatan, mesin dan kendaraan pembelian barang harus dalam kondisi baru.
4.Anggaran untuk bamuskam disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kampung.
5.Prioritas Program/Kegiatan Dalam penyusunan APB Kampung, program/kegiatan yang diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kaimana Tahun 2024, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Kaimana Yang Maju, Adil dan Sejahtera Melalui Pengembangan Sumberdaya Manusia, Sumberdaya Alam dan Kearifan Lokal” dengan prioritas:
a.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dilakukan melalui upaya: 1) peningkatan tata kelola dan kinerja organisasi; 2) peningkatan pengelolaan data pembangunan; 3) peningkatan akuntabilitas dan kemandirian keuangan daerah; dan 4) peningkatan tata kelola dan layanan SPBE.
b.Peningkatan Kualitas SDM dilakukan melalui upaya: 1) peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan dalam rangka pemenuhan SPM Kesehatan; 2) peningkatan upaya pencegahan stunting ; 3) peningkatan aksesibilitas dan mutu Pendidikan; dan 4) peningkatan perlindungan perempuan dan anak.
c.Peningkatan stabilitas ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan penanggulangan kemiskinan, dilakukan melalui: 1) peningkatan nilai tambah sektor pertanian, perikanan dan kelautan; 2) peningkatan skala ekonomi koperasi, industri/usaha mikro, kecil dan menengah; 3) pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif; 4) peningkatan sektor perdagangan dalam rangka menjaga distribusi, pasokan dan ketersediaan barang; 5) peningkatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja; 6) penguatan ketahanan pangan; dan 7) peningkatan integrasi program dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
d.Pemantapan dan pengembangan infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan adaptasi perubahan iklim, dilakukan melalui: 1) Peningkatan konektivitas infrastruktur jalan kabupaten pendukung ekonomi; 2) peningkatan konektivitas infrastruktur sumber daya air; 3) peningkatan cakupan pelayanan air bersih perpipaan; 4) peningkatan kelayakan hunian; 5) pengembangan sistem transportasi publik; dan 6) peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui penataan RTH dan pengelolaan persampahan.
e.Peningkatan kondusivitas wilayah dan ketahanan bencana, dilakukan melalui: 1) peningkatan kewaspadaan dini; 2) peningkatan kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan 3) pengembangan seni dan budaya pendukung industri pariwisata.
f.Program dan kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan diwujudkan dalam kegiatan antara lain: 1) Fasilitasi pemutakhiran Data Kemiskinan; 2) Fasilitasi pemutakhiran Indeks Kampung Membangun; 3) Fasilitasi pemutakhiran Data SDGs Kampung; 4) Fasilitasi kegiatan penanggulangan kemiskinan; 5) Penyediaan padat karya tunai Kampung; 6) Penyediaan bantuan langsung tunai; 7) Penguatan ketahanan pangan; 8) Fasilitasi penanganan dan pencegahan stunting; 9) Pencegahan dan penanganan penyakit menular dan tidak menular; 10) Fasilitasi pengembangan BUM Kampung/BUM Kampung bersama dan lembaga ekonomi Kampung; 11) Program Nasional pencapaian universal akses 100-0-100 berupa sarana air bersih maupun jamban keluarga, dan penanganan Kawasan kumuh;
g.Fasilitasi musyawarah Kampung meliputi : 1) penetapan Peraturan Kampung tentang Tata Tertib Musyawarah Kampung; 2) penyelenggaraan musyawarah Kampung terencana dan insidental; dan 3) peningkatan kapasitas bamuskam dalam penyelenggaraan musyawarah Kampung.
h.Fasilitasi penataan Kampung antara lain : 1) pemetaan dan penyusunan batas wilayah administrasi; 2) pengukuran batas; 3) kartometrik (penarikan garis batas); 4) pembuatan gambar peta dasar batas; 5) pemasangan patok batas Kampung; dan 6) penyediaan jasa konsultansi untuk penegasan batas Kampung.
i.Pemenuhan penyediaan Sarana Dasar dan Penyelenggaraan PAUD, Posyandu, Sanitasi, Polindes, Kesehatan (promotif dan preventif);
j.Pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis komoditas dan kawasan unggulan daerah didukung dengan pembangunan pertanian dan pariwisata;
k.Pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna ( TTG );
l.Fasilitasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Kampung);
m.Fasilitasi kerjasama Kampung dengan penetapan Peraturan Kampung tentang Kerjasama Kampung serta pelaksanaan Musyawarah Kampung dan Musyawarah Antar Kampung dalam rangka kerjasama Kampung;
n.Fasilitasi peningkatan kapasitas Warga Peduli AIDS;
o.Fasilitasi Forum Anak Kampung;
p.Fasilitasi peningkatan kapasitas Kampung Tangguh Bencana;
q.Pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, dan bencana lainnya;
r.Pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan pemulihan serta peningkatan kualitas perpustakaan Kampung;
s.Fasilitasi keterbukaan informasi publik (pelatihan jurnalistik dan pengenalan aplikasi Kaimana On News );
t.Pengembangan Kampung melek internet (honor pengelola website Kampung, pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas);
u.Fasilitasi pengarusutamaan gender (PUG);
v.Fasilitasi Kelompok Perlindungan Anak Kampung (KPAD);
w.Fasilitasi Kampung ramah perempuan dan peduli anak;
x.Fasilitasi sarana/prasarana bagi penyandang disabilitas;
y.Fasilitasi pemilihan kepala Kampung;
z.Fasilitasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam kabupaten melalui TNI Manunggal Membangun Kampung dan Karya Bhakti Manunggal; aa. Fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan.
6.Mendorong Pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kampung yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakkan roda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam unit terkecil, yaitu keluarga. Berdasarkan hal tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalam bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Kampung penyusunan RKP Kampung sebagaimana peran,tugas dan fungsinya yang terbangun dalam 10 (sepuluh) program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. 10 (sepuluh) Program Pokok PKK, yaitu:
a.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b.Gotong Royong;
c.Pangan;
d.Sandang;
e.Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga;
f.Pendidikan serta Keterampilan;
g.Kesehatan;
h.Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;
i.Kelestarian Lingkungan Hidup; dan
j.Perencanaan Sehat.
7.Dalam penyusunan APB Kampung, Kampung agar berpedoman pada:
a.Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana yang mengatur tentang Kampung;
b.Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Kaimana;
c.Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung di Kabupaten Kaimana;
d.Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang Penataan Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Kaimana;
e.Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Kaimana.
f.Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Kaimana.
g.Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Kampung di Kabupaten Kaimana.
h.Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Kampung di Kabupaten Kaimana.
i.Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang Penghasilan Tetap bagi Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung serta Penghasilan Lain yang Sah dan Tunjangan Jaminan Sosial bagi Perangkat Pemerintahan Kampung di Kabupaten Kaimana.
8.Kampung dapat menganggarkan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kampung pada Subbidang Penanggulangan Bencana dan Subbidang Keadaan Mendesak.
9.Untuk mendukung Sistem Keuangan Kampung Online Kampung dapat menganggarkan:
a.jaringan internet bagi Kampung yang belum memiliki jaringan internet di Kampung;
b.pelatihan Sistem Keuangan Kampung Online; dan
c.infrastruktur pendukung jaringan internet bagi Kampung yang mengalami masalah kualitas sinyal. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001