1.Daerah adalah Kabupaten Kaimana.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kaimana dan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kaimana.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang selanjutnya disebut Dinas PMK adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana.
5.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah KPPN Fakfak selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
6.Distrik adalah wilayah kerja Kepala Distrik yang berada di wilayah Kabupaten Kaimana
7.Kepala Distrik adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di Distrik yang melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum serta secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Distrik.
8.Desa yang berdasarkan ketentuan khusus selanjutnya disebut Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Kampung adalah wilayah kerja Kepala Kampung yang berada di wilayah Kabupaten Kaimana.
10.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung.
12.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat Bamuskam adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Kepala Urusan Keuangan dan Perencanaan Kampung adalah unsur staf sekretariat kampung yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan kampung.
14.Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Bamuskam dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Bamuskam untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
16.Kewenangan lokal berskala Kampung adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Kampung yang telah dijalankan oleh Kampung atau mampu dan efektif dijalankan oleh Kampung atau yang muncul karena perkembangan Kampung dan prakarsa masyarakat Kampung.
17.Peraturan Kampung adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Bamuskam.
18.Peraturan Kepala Kampung adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung dan bersifat mengatur.
19.Keuangan Kampung adalah semua hak dan kewajiban Kampung yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban kampung.
20.Pengelolaan Keuangan Kampung adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan kampung
21.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung, yang selanjutnya disingkat PKPK Kampung adalah kepala kampung yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan kampung.
22.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kampung yang selanjutnya disingkat PPK Kampung adalah perangkat kampung yang melaksanakan pengelolaan keuangan kampung berdasarkan keputusan kepala kampung yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPK Kampung.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, selanjutnya disingkat RPJM Kampung, adalah rencana kegiatan pembangunan kampung untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
24.Rencana Kerja Pemerintah Kampung, selanjutnya disingkat RKP Kampung, adalah penjabaran dari RPJM Kampung untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
25.Pembangunan Kampung adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung.
26.Pemberdayaan Masyarakat Kampung adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat kampung.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, selanjutnya disebut APBK, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kampung.
28.Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Kaimana.
29.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi kampung yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Kaimana dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung.
30.Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
31.Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap kampung berdasarkan klaster jumlah penduduk.
32.Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Kampung tertinggal dan kampung sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
33.Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada kampung yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
34.Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk kampung, angka kemiskinan kampung, luas wilayah kampung, dan tingkat kesulitan georafis kampung setiap kabupaten.
35.Indeks Kesulitan Georafis Kampung yang selanjutnya disingkat IKG kampung adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan georafis suatu Kampung berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi.
36.Tipologi Kampung adalah keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Kampung yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Kampung.
37.Indeks Desa Membangun yang selanjutnya disingkat IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
38.Kampung Mandiri adalah Kampung maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Kampung untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Kampung dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
39.Kampung Maju adalah Kampung yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
40.Kampung Berkembang adalah Kampung potensial menjadi Kampung Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
41.Kampung Tertinggal adalah Kampung yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
42.Kampung Sangat Tertinggal adalah Kampung yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
43.Bantuan Langsung Tunai Kampung yang selanjutnya disingkat BLT Kampung adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat.
44.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
45.Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
46.Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia di setiap wilayah pemutakhiran dan setiap tingkatan wilayah administrasi yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh Dukcapil serta memiliki status kesejahteraan (Desil).
47.Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disebut SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan kampung tanpa kemiskinan dan kelaparan, kampung ekonomi tumbuh merata, kampung peduli kesehatan, kampung peduli lingku lingkungan, kampung peduli pendidikan, kampung ramah perempuan, kampung berjejaring, dan kampung tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
48.Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang bertugas pendampingan di tingkat kampung, distrik, kabupaten dan provinsi.
49.Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi dibawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
50.Badan Usaha Milik Kampung, selanjutnya disebut BUM Kampung, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh kampung melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan kampung yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung.
51.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
52.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
53.Rekening Kas Kampung yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Kampung yang menampung seluruh penerimaan kampung dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Kampung pada Bank yang ditetapkan.
54.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran