menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kaimana Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); SALINAN
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
8.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol;
9.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 533);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2020 Nomor 304 ), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: