Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kaimana. Ditetapkan di Kaimana pada tanggal 20 November 2025 BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Diundangkan di Kaimana pada tanggal 20 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA, CAP/TTD DONALD RAIMOND WAKUM BERITA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2025 NOMOR 521 Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 11 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA I. PENDAHULUAN Kerangka konseptual adalah konsep-konsep yang menjadi dasar pengaturan penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Kerangka konseptual ini dapat berfungsi sebagai acuan bagi:
a.Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mengevaluasi pelaksanaan 33 kegiatan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas dana Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk kepentingan masyarakat.
c.Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d.Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Kabupaten Kaimana pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut atau tidak menanggung beban pengeluaran tersebut.
2.Tujuan Pelaporan Keuangan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan:
a.menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran;
b.menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasi telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan;
c.menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah serta hasil-hasil yang telah dicapai;
d.menyediakan informasi mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Kaimana mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
e.menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi Pemerintah Kabupaten Kaimana berkaitan dengan sumber- sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
f.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana, apakah 44 mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan arus kas. B. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI
1.Pengguna Laporan Keuangan Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kaimana, namun tidak terbatas pada:
a.masyarakat;
b.para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c.pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman;
d.pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat).
2.Kebutuhan Informasi Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing- masing kelompok pengguna. Namun demikian, selain Dana Alokasi Umum, Pajak Daerah yang merupakan sumber utama pendapatan Pemerintah Daerah, perlu mendapat perhatian dalam laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak daerah. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Kaimana wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. C. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: 20 20
1.Relevan Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Informasi yang relevan harus:
a.Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu;
b.Memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini;
c.Tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan
d.Lengkap, artinya bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
2.Andal Informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik:
a.Penyajiannya jujur, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus memuat informasi 21 21 yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b.Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus memuat informasi yang dapat diuji dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda;
c.Netralitas, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan tidak pada kebutuhan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan pihak tertentu, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain.
3.Dapat Dibandingkan Informasi yang termuat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan Pemerintah Daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah Kabupaten Kaimana menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila Pemerintah yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Apabila Pemerintah Kabupaten Kaimana akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik dari kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut.
4.Dapat Dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. 22 22 D. UNSUR DAN ELEMEN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana berdasarkan jenis unit organisasi pemda terdiri dari:
1.Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SKPD sebagai entitas akuntansi terdiri dari:
a.Laporan Realisasi Anggaran SKPD;
b.Laporan Operasional (LO) SKPD;
c.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) SKPD;
d.Neraca SKPD;
e.Catatan atas Laporan Keuangan SKPD.
2.Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD sebagai entitas akuntansi terdiri dari:
a.Laporan Realisasi Anggaran PPKD;
b.Laporan Operasional (LO);
c.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
d.Neraca PPKD;
e.Catatan atas Laporan Keuangan PPKD;
3.Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana secara utuh sebagai entitas pelaporan terdiri dari:
a.Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kaimana;
b.Laporan Operasional (LO) Pemerintah Kabupaten Kaimana;
c.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Pemerintah Kabupaten Kaimana;
d.Neraca PPKD Pemerintah Kabupaten Kaimana;
e.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Pemerintah Kabupaten Kaimana;
f.Laporan Arus Kas (LAK) Pemerintah Kabupaten Kaimana; dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana berdasarkan jenis laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari:
1.Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran SKPD/SKPKD/Pemerintah Kabupaten Kaimana merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/SKPKD/Pemerintah Kabupaten Kaimana, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dengan anggarannya. 23 23 Tujuan pelaporan Laporan Realisasi Anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran SKPD/ SKPKD/Pemerintah Daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dengan eksekutif sesuai peraturan perundang- undangan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari: a) Pendapatan-LRA Pendapatan-LRA (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas Pemerintah Daerah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah Kabupaten Kaimana dan tidak perlu dibayar kembali. b) Belanja Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kaimana yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah. c) Transfer Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. d) Pembiayaan Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah Kabupaten Kaimana terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas. Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saldo ini menyajikan 24 24 Saldo Anggaran Lebih Awal dari Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan ditambah/dikurangi dengan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) serta ditambah/dikurangi dengan Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya.
3.Neraca Neraca SKPD/SKPKD/Pemerintah Kabupaten Kaimana merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan SKPD/SKPKD/Pemerintah Kabupaten Kaimana mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang tercakup dalam neraca terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Kaimana sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh Pemerintah Daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya;
b.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah Kabupaten Kaimana;
c.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Kaimana yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah. Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Aset Merupakan manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah Kabupaten Kaimana, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset non lancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kaimana. Aset non lancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun 25 25 tidak langsung untuk kegiatan pemerintah Kabupaten Kaimana atau yang digunakan masyarakat umum. Aset non lancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi non permanen dan permanen. Investasi non permanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi non permanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kaimana dan investasi permanen lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset non lancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan).
b.Kewajiban Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Kaimana mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas Pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah Daerah juga terjadi sebagai akibat adanya perikatan dengan pihak ketiga atau pemberi jasa lainnya yang sudah memenuhi prestasi tapi belum dibayar oleh Pemerintah Daerah. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
c.Ekuitas 26 26 Ekuitas merupakan kekayaan bersih yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban.
4.Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaanya yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Kaimana untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari: a) Pendapatan-LO Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih/ekuitas dalam periode pelaporan yang bersangkutan. b) Beban Beban (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah Kabupaten Kaimana yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. c) Transfer Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil setelah memperhitungkan lebih atau kurang salur dari Pemerintah Pusat. d) Pos-pos luar biasa. Pos-pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
5.Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan dan perubahan kas Pemerintah Kabupaten Kaimana selama satu periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Pada Laporan Arus Kas terdapat informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah Kabupaten Kaimana selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut: 27 27
a.Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah.
b.Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah.
6.Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penyajian Laporan Perubahaan Ekuitas didapatkan dari Saldo ekuitas awal ditambah/dikurangi dengan surplus/defisit dan pengaruh dari koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi aset tetap dan koreksi lainnya.
7.Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran,Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, dan ekonomi makro;
c.Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama 1 tahun pelaporan, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual terhadap pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas;
g.Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka (on the face) laporan keuangan. 28 28 E. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban, sebagaimana akan termuat pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas Pemerintah Kabupaten Kaimana.
b.kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas. Uraian lebih rinci dari pengakuan unsur laporan keuangan sebagai berikut:
1.Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan.
2.Keandalan Pengukuran Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
a.Pengakuan Aset 29 29 Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh Pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b.Pengakuan Kewajiban Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
c.Pengakuan Pendapatan Pendapatan-LRA menurut basis kas jika penganggaran masih berbasis kas. Jika penganggaran berbasis akrual maka Pendapatan-LRA berbasis akrual. Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pendapatan- LO berbasis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut berupa ketetapan baik SKP atau SKR serta non ketetapan yaitu saat pendapatan direalisasi ke kas daerah dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
d.Pengakuan Belanja Belanja menurut basis kas. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
e.Pengakuan Beban Beban menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi asset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. F. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai rupiah yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. 30 30 Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu (menggunakan kurs tengah Bank Indonesia) dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. G. ASUMSI DASAR Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan. Asumsi dasar terdiri atas:
1.asumsi kemandirian entitas;
2.asumsi kesinambungan entitas; dan
3.asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement). Uraian lebih rinci sebagai berikut:
1.Asumsi Kemandirian Entitas
a.Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa setiap unit pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
b.Entitas di Pemerintah Kabupaten Kaimana terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi.
c.Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kaimana yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah.
d.Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan SKPKD.
2.Asumsi Kesinambungan Entitas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah akan berlanjut keberadaannya 31 31 dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
3.Asumsi keterukuran dalam Satuan Uang Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. H. PRINSIP-PRINSIP Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah:
1.Basis Akuntansi a) Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan- LRA, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. b) Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kaimana berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Pemerintah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan belanja dan pengeluaran pembiayaan. c) Basis akrual untuk LO (Laporan Operasional) berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. 32 32 d) Basis akrual untuk Neraca Pemerintah Kabupaten Kaimana berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan Pemerintah Daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah. e) Jika Pemerintah Kabupaten Kaimana menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan berbasis akrual, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kaimana tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas.
2.Prinsip Nilai Perolehan a) Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh Aset tersebut pada saat perolehan. Utang dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kaimana. b) Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih objektif dan dapat diverifikasi Dalam hal tidak terdapat nilai perolehan, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
3.Prinsip Realisasi (Realization Principle) a) Ketersediaan pendapatan Kabupaten Kaimana yang telah diotorisasi melalui APBD selama satu tahun anggaran akan digunakan untuk membiayai belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud. b) Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost against revenue principle) tidak ditekankan dalam akuntansi Pemerintah, sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi sektor swasta.
4.Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance Over Form Principle) Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek 33 33 formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
5.Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah Daerah dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Namun untuk laporan realisasi anggaran dibuat periode semester dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran Prognosis.
6.Prinsip Konsistensi (Consistency Principle) a) Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. b) Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7.Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
8.Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle) Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset 34 34 atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal. I. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu:
1.Materialitas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan Pemerintah Daerah bersangkutan.
2.Pertimbangan Biaya dan Manfaat Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat.
3.Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. 35 35 J. DASAR HUKUM Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:
a.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara (khususnya pasal 23 ayat 1: Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat);
b.Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c.Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d.Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
e.Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
f.Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
g.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
h.Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
i.Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
j.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
k.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 36 36
l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
m.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
n.Ketentuan-ketentuan hukum lain dan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati Kaimana yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 37 37 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN A. TUJUAN KEBIJAKAN DAN LAPORAN KEUANGAN Tujuan Kebijakan Akuntansi adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Adapun tujuan laporan keuangan secara umum adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah;
b.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah;
c.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: 38 38
a.indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b.indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas dalam hal:
a.aset;
b.kewajiban;
c.ekuitas dana;
d.pendapatan;
e.belanja;
f.transfer;
g.pembiayaan;
h.saldo anggaran lebih;
i.beban; dan
j.arus kas. Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. Entitas pelaporan menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Informasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output entitas dan outcome dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan. B. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas, untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana penanggung jawabnya adalah Bupati sedangkan untuk Laporan Keuangan SKPD penanggung jawabnya adalah Kepala SKPD. C. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan pokok adalah:
1.Laporan Realisasi Anggaran;
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 39 39
3.Neraca;
4.Laporan Operasional;
5.Laporan Arus Kas;
6.Laporan Perubahan Ekuitas; dan
7.Catatan atas Laporan Keuangan. Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas akuntansi (Dinas, Badan, Kantor dan SKPD lainnya), kecuali :
1.Laporan Arus Kas yang hanya disusun oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum daerah;
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. D. PERIODE PELAPORAN Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, kecuali LRA yang harus disajikan semesteran dan tahunan. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan keuangan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, maka entitas pelaporan harus mengungkapkan informasi berikut:
1.Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
2.Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. Dalam situasi tertentu suatu entitas pelaporan harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan. E. TEPAT WAKTU Kegunaan laporan keuangan akan optimal jika laporan tersedia tepat waktu. Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor- faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Batas waktu penyelesaian laporan keuangan pemda untuk disampaikan kepada BPK RI selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sedangkan untuk SKPD selaku entitas akuntansi, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan kepada PPKD 40 40 selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. F. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1.Struktur Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, berikut:
a.nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b.cakupan entitas pelaporan;
c.periode yang dicakup;
d.mata uang pelaporan; dan
e.satuan angka yang digunakan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan
b.Belanja
c.Transfer
d.Surplus atau defisit
e.Penerimaan pembiayaan
f.Pengeluaran pembiayaan
g.Pembiayaan neto; dan
h.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA).
2.Format LRA Format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KAB. KAIMANA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (KONSOLIDASI) SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN N DAN TAHUN N-1 KODE REKENING URAIAN ANGGA RAN TAHUN N REALIS ASI TAHUN N % TAHUN N REALISASI TAHUN N-1 AUDITED 1 2 3 4 5 = (4 / 3) * 100 6 4 PENDAPATAN DAERAH x,xx x,xx x,xx x,xx 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) x,xx x,xx x,xx x,xx 4.1.01 Pajak Daerah x,xx x,xx x,xx x,xx 4.1.02 Retribusi Daerah x,xx x,xx x,xx x,xx 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan x,xx x,xx x,xx x,xx 4.1.04 Lain-lain PAD yang Sah x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH PENDAPATAN ASLI DAERAH x,xx x,xx x,xx x,xx 4.2 PENDAPATAN TRANSFER x,xx x,xx x,xx x,xx 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat x,xx x,xx x,xx x,xx 4.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH PENDAPATAN TRANSFER x,xx x,xx x,xx x,xx 4.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH x,xx x,xx x,xx x,xx 4.3.03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH PENDAPATAN x,xx x,xx x,xx x,xx 5 BELANJA DAERAH x,xx x,xx x,xx x,xx 5.1 BELANJA OPERASI x,xx x,xx x,xx x,xx 5.1.01 Belanja Pegawai x,xx x,xx x,xx x,xx 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa x,xx x,xx x,xx x,xx 5.1.05 Belanja Hibah x,xx x,xx x,xx x,xx 5.1.06 Belanja Bantuan Sosial x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH BELANJA OPERASI x,xx x,xx x,xx x,xx 5.2 BELANJA MODAL x,xx x,xx x,xx x,xx 5.2.01 Belanja Modal Tanah x,xx x,xx x,xx x,xx 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin x,xx x,xx x,xx x,xx 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan x,xx x,xx x,xx x,xx 5.2.04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi x,xx x,xx x,xx x,xx 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya x,xx x,xx x,xx x,xx 5.2.06 Belanja Modal Aset Lainnya x,xx x,xx x,xx x,xx 41 42 42 JUMLAH BELANJA MODAL x,xx x,xx x,xx x,xx 5.3 BELANJA TIDAK TERDUGA x,xx x,xx x,xx x,xx 5.3.01 Belanja Tidak Terduga x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH BELANJA TIDAK TERDUGA x,xx x,xx x,xx x,xx 5.4 BELANJA TRANSFER x,xx x,xx x,xx x,xx 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH BELANJA TRANSFER x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH BELANJA x,xx x,xx x,xx x,xx SURPLUS/DEFISIT x,xx x,xx x,xx x,xx 6 PEMBIAYAAN DAERAH x,xx x,xx x,xx x,xx 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN x,xx x,xx x,xx x,xx 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN x,xx x,xx x,xx x,xx 6.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN x,xx x,xx x,xx x,xx 6.2.02 Penyertaan Modal Daerah x,xx x,xx x,xx x,xx JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN x,xx x,xx x,xx x,xx PEMBIAYAAN NETTO x,xx x,xx x,xx x,xx SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN x,xx x,xx x,xx x,xx G. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
1.Struktur Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih awal;
b.Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
c.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d.Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya;
e.Lain-lain; dan
f.Saldo Anggaran Lebih Akhir. I 43 43
2.Format LPSAL Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih pada Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KAB. KAIMANA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN N DAN TAHUN N-1 (Dalam Rupiah) URAIAN TAHUN N TAHUN N-1 SISA ANGGARAN LEBIH AWAL X,XX X,XX PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH X,XX X,XX SUBTOTAL (1-2) X,XX X,XX SiLPA/(SiKPA) X,XX X,XX SUBTOTAL (3+4) X,XX X,XX KOREKSI KESALAHAN PEMBUKUAN TAHUN SEBELUMNYA X,XX X,XX LAIN-LAIN X,XX X,XX SALDO ANGGARAN LEBIH AKHIR (5+6+7) X,XX X,XX H. NERACA
1.Struktur Neraca Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut:
a.kas dan setara kas;
b.investasi jangka pendek;
c.piutang pajak dan bukan pajak;
d.persediaan;
e.investasi jangka panjang;
f.aset tetap;
g.kewajiban jangka pendek;
h.kewajiban jangka panjang; dan
i.ekuitas.
2.Format Neraca Format laporan neraca pada Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KAB. KAIMANA NERACA (KONSOLIDASI) SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN N DAN TAHUN N-1 Kode Rekening Uraian TAHUN N TAHUN N-1 1 ASET X,XX X,XX 1.1 ASET LANCAR X,XX X,XX 1.1.01 Kas dan Setara Kas X,XX X,XX 1.1.01.01 Kas di Kas Daerah X,XX X,XX 1.1.01.02 Kas di Bendahara Penerimaan X,XX X,XX 1.1.01.03 Kas di Bendahara Pengeluaran X,XX X,XX 1.1.01.05 Kas Dana BOS X,XX X,XX 1.1.01.07 Kas Lainnya X,XX X,XX 1.1.01.09 Kas Dana Desa X,XX X,XX 1.1.01.11 Kas Dana BOK Puskesmas X,XX X,XX 1.1.06 Piutang Lain-lain PAD yang Sah X,XX X,XX 1.1.06.01 Piutang Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan X,XX X,XX 1.1.06.15 Piutang Pendapatan dari Pengembalian X,XX X,XX 1.1.10 Penyisihan Piutang X,XX X,XX 1.1.10.01 Penyisihan Piutang Pendapatan X,XX X,XX JUMLAH ASET LANCAR X,XX X,XX 1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG X,XX X,XX JUMLAH INVESTASI NON PERMANEN X,XX X,XX 1.2.02 Investasi Jangka Panjang Permanen X,XX X,XX 1.2.02.01 Penyertaan Modal X,XX X,XX JUMLAH INVESTASI PERMANEN X,XX X,XX JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG X,XX X,XX 1.3 ASET TETAP X,XX X,XX 1.3.01 Tanah X,XX X,XX 1.3.01.01 Tanah X,XX X,XX 1.3.02 Peralatan dan Mesin X,XX X,XX 1.3.02.01 Alat Besar X,XX X,XX 1.3.02.05 Alat Kantor dan Rumah Tangga X,XX X,XX 1.3.02.06 Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar X,XX X,XX 1.3.02.10 Komputer X,XX X,XX 1.3.03 Gedung dan Bangunan X,XX X,XX 1.3.03.01 Bangunan Gedung X,XX X,XX 1.3.04 Jalan, Jaringan, dan Irigasi X,XX X,XX 1.3.04.01 Jalan dan Jembatan X,XX X,XX 1.3.05 Aset Tetap Lainnya X,XX X,XX 1.3.05.01 Bahan Perpustakaan X,XX X,XX 1.3.07 Akumulasi Penyusutan X,XX X,XX 1.3.07.01 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin X,XX X,XX 1.3.07.02 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan X,XX X,XX 1.3.07.03 Akumulasi Penyusutan Jalan, Jaringan, dan Irigasi X,XX X,XX 1.3.07.04 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya X,XX X,XX JUMLAH ASET TETAP X,XX X,XX JUMLAH DANA CADANGAN X,XX X,XX 44 45 45 1.5 ASET LAINNYA X,XX X,XX 1.5.01 Tagihan Jangka Panjang X,XX X,XX 1.5.01.02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah X,XX X,XX 1.5.02 Kemitraan dengan Pihak Ketiga X,XX X,XX 1.5.02.01 Kemitraan dengan Pihak Ketiga X,XX X,XX 1.5.03 Aset Tidak Berwujud X,XX X,XX 1.5.03.01 Aset Tidak Berwujud X,XX X,XX 1.5.04 Aset Lain-lain X,XX X,XX 1.5.04.01 Aset Lain-lain X,XX X,XX 1.5.07 Kas yang Dibatasi Penggunaannya X,XX X,XX 1.5.07.01 Uang Jaminan dan/atau Titipan Uang Muka X,XX X,XX JUMLAH ASET LAINNYA X,XX X,XX JUMLAH PROPERTI INVESTASI X,XX X,XX JUMLAH ASET X,XX X,XX 2 KEWAJIBAN X,XX X,XX 2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK X,XX X,XX 2.1.01 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) X,XX X,XX 2.1.01.02 Utang Iuran Jaminan Kesehatan X,XX X,XX 2.1.06 Utang Belanja X,XX X,XX 2.1.06.01 Utang Belanja Pegawai X,XX X,XX 2.1.06.13 Utang Belanja Bantuan Keuangan X,XX X,XX JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK X,XX X,XX JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG X,XX X,XX JUMLAH KEWAJIBAN X,XX X,XX 3 EKUITAS X,XX X,XX 3.1 EKUITAS X,XX X,XX 3.1.01 Ekuitas X,XX X,XX 3.1.01.01 Ekuitas X,XX X,XX 3.1.01.02 Surplus/Defisit-LO X,XX X,XX 3.1.03 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan X,XX X,XX 3.1.03.01 RK PPKD X,XX X,XX JUMLAH EKUITAS X,XX X,XX JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS X,XX X,XX I. LAPORAN OPERASIONAL
1.Struktur Laporan Operasional Struktur Laporan Operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO;
b.Beban; 46 46
c.Surplus/Defisit dari operasi;
d.Surplus/Defisit non operasional;
e.Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
f.Defisit Non Operasional
g.Beban Luar Biasa
h.Surplus/Defisit-LO
2.Format LO Format Laporan Operasional pada Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KAB. KAIMANA LAPORAN OPERASIONAL (KONSOLIDASI) SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN N DAN TAHUN N-1 Kode Rekening Uraian TAHUN N TAHUN N-1 Kenaikan / Penurunan % KEGIATAN OPERASIONAL 7 PENDAPATAN X,XX X,XX X,XX X,XX 7.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO X,XX X,XX X,XX X,XX 7.1.01 Pajak Daerah-LO X,XX X,XX X,XX X,XX 7.1.02 Retribusi Daerah-LO X,XX X,XX X,XX X,XX 7.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO X,XX X,XX X,XX X,XX 7.1.04 Lain-lain PAD yang Sah-LO X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO X,XX X,XX X,XX X,XX 7.2 PENDAPATAN TRANSFER-LO X,XX X,XX X,XX X,XX 7.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO X,XX X,XX X,XX X,XX PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA JUMLAH PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA X,XX X,XX X,XX X,XX 7.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO X,XX X,XX X,XX X,XX TOTAL PENDAPATAN TRANSFER-LO X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH PENDAPATAN X,XX X,XX X,XX X,XX 8 BEBAN X,XX X,XX X,XX X,XX 47 47 8.1 BEBAN OPERASI X,XX X,XX X,XX X,XX 8.1.01 Beban Pegawai X,XX X,XX X,XX X,XX 8.1.02 Beban Barang dan Jasa X,XX X,XX X,XX X,XX 8.1.05 Beban Hibah X,XX X,XX X,XX X,XX 8.1.06 Beban Bantuan Sosial X,XX X,XX X,XX X,XX 8.1.07 Beban Penyisihan Piutang X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH BEBAN OPERASI X,XX X,XX X,XX X,XX 8.1.08 Beban Penyusutan dan Amortisasi X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH Beban Penyusutan dan Amortisasi X,XX X,XX X,XX X,XX 8.3 BEBAN TRANSFER X,XX X,XX X,XX X,XX 8.3.02 Beban Bantuan Keuangan X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH BEBAN TRANSFER X,XX X,XX X,XX X,XX 8.2 BEBAN TIDAK TERDUGA X,XX X,XX X,XX X,XX 8.2.01 Beban Tidak Terduga X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH BEBAN TIDAK TERDUGA X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH BEBAN X,XX X,XX X,XX X,XX SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI X,XX X,XX X,XX X,XX SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA X,XX X,XX X,XX X,XX POS LUAR BIASA 8.5 BEBAN LUAR BIASA X,XX X,XX X,XX X,XX JUMLAH BEBAN LUAR BIASA X,XX X,XX X,XX X,XX SURPLUS/DEFISIT-LO X,XX X,XX X,XX X,XX J. LAPORAN ARUS KAS
1.Struktur Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas terdiri dari arus masuk dan keluar kas yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas:
a.Arus Kas dari Aktivitas Operasi;
b.Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan;
c.Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan; dan
d.Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran. 48 48
2.Format LAK Format Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KAB. KAIMANA LAPORAN ARUS KAS SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN N DAN TAHUN N-1 (Dalam Rupiah) Uraian TAHUN N TAHUN N-1 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan Pajak Daerah X,XX X,XX Penerimaan Retribusi Daerah X,XX X,XX Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan X,XX X,XX Penerimaan Lain - lain PAD yang sah X,XX X,XX Penerimaan Dana Bagi Hasil X,XX X,XX Penerimaan Dana Alokasi Umum X,XX X,XX Penerimaan Dana Alokasi Khusus - Fisik X,XX X,XX Penerimaan Dana Alokasi Khusus - Non Fisik X,XX X,XX Penerimaan Dana Bagi Hasil X,XX X,XX Penerimaan Dana Alokasi Umum X,XX X,XX Penerimaan Dana Alokasi Khusus - Fisik X,XX X,XX Penerimaan Dana Alokasi Khusus - Non Fisik X,XX X,XX Penerimaan Dana Otonomi Khusus X,XX X,XX Penerimaan Dana Desa X,XX X,XX Penerimaan Bagi Hasil dari Provinsi X,XX X,XX Jumlah Arus Masuk Kas Aktivitas Operasi X,XX X,XX ARUS KELUAR KAS AKTIVITAS OPERASI Pembayaran Pegawai X,XX X,XX Pembayaran Barang dan Jasa X,XX X,XX Pembayaran Belanja Hibah X,XX X,XX Pembayaran Belanja Bantuan Sosial X,XX X,XX Pembayaran Tak Terduga X,XX X,XX Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Daerah kepada Desa X,XX X,XX Jumlah Arus Keluar Kas Aktivitas Operasi X,XX X,XX Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi X,XX X,XX ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI 49 49 Penjualan Aset Lainnya X,XX X,XX Jumlah Arus Masuk Kas Aktivitas Investasi X,XX X,XX ARUS KELUAR KAS AKTIVITAS INVESTASI Perolehan Tanah X,XX X,XX Perolehan Peralatan dan Mesin X,XX X,XX Perolehan Gedung dan Bangunan X,XX X,XX Perolehan Jalan, Irigasi, dan Jaringan X,XX X,XX Perolehan Aset Tetap Lainnya X,XX X,XX Perolehan Aset Lainnya X,XX X,XX Penyertaan Modal Pemerintah Daerah X,XX X,XX Jumlah Arus Keluar Kas Aktivitas Investasi X,XX X,XX Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi X,XX X,XX ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Jumlah Arus Masuk Kas Aktivitas Pendanaan X,XX X,XX Jumlah Arus Keluar Kas Aktivitas Pendanaan X,XX X,XX Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan X,XX X,XX ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS Jumlah Arus Masuk Kas Aktivitas Transitoris X,XX X,XX Jumlah Arus Keluar Kas Aktivitas Transitoris X,XX X,XX Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Transitoris X,XX X,XX Kenaikan/Penurunan Kas X,XX X,XX Saldo Awal Kas X,XX X,XX Koreksi SiLPA X,XX X,XX Saldo Awal Kas Setelah Koreksi X,XX X,XX Saldo Akhir Kas X,XX X,XX K. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
1.Struktur Laporan Perubahan Ekuitas Suatu entitas pelaporan yang menyajikan Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos:
a.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
b.Setiap pos pendapatan dan belanja serta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standar lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas; 50 50
c.Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah. Di samping itu, suatu entitas pelaporan menyajikan dalam lembar muka laporan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a.Saldo ekuitas pada awal periode dan pada tanggal pelaporan, serta Perubahannya selama periode berjalan.
b.Apabila komponen ekuitas diungkapkan secara terpisah, rekonsiliasi antara nilai tiap komponen ekuitas dana pada awal dan akhir periode mengungkapkan masing-masing perubahannya secara terpisah.
2.Format LPE Format Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut: PEMERINTAH KAB. KAIMANA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (KONSOLIDASI) SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN N DAN TAHUN N-1 URAIAN TAHUN N TAHUN N-1 EKUITAS AWAL X,XX X,XX SURPLUS / (DEFISIT) - LO X,XX X,XX RK PPKD X,XX X,XX RK SKPD X,XX X,XX DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR KOREKSI NILAI PERSEDIAAN X,XX X,XX KOREKSI SELISIH REVALUASI ASET TETAP X,XX X,XX LAIN-LAIN X,XX X,XX EKUITAS AKHIR X,XX X,XX L. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1.Tujuan Kebijakan dan Catatan atas Laporan Keuangan Tujuan Kebijakan ini mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. 51 51
2.Ruang Lingkup dan Isi Penerapan Kebijakan akuntansi tentang Laporan Arus Kas sebagai berikut:
a.Kebijakan ini harus diterapkan pada laporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas akuntansi/entitas pelaporan.
b.Kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan dalam menyusun laporan keuangan SKPD/SKPKD dan laporan keuangan gabungan, tidak termasuk perusahaan daerah. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a.informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro, pencapaian target Perda APBD;
b.kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
c.ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
d.informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
f.pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas;
g.informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
h.daftar dan jadwal. Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap akun dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai atau diberi referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi ini serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen- komitmen lainnya. 52 52 Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga.
3.Kebijakan-kebijakan Akuntansi Bagian kebijakan akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini:
a.basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
b.sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi Kebijakan Akuntansi diterapkan oleh suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan; dan
c.setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis–basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut. Dalam menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen/pemerintah Kabupaten Kaimana harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
a.Pengakuan pendapatan;
b.Pengakuan belanja;
c.Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
d.Investasi;
e.Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud;
f.Kontrak-kontrak konstruksi;
g.Kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
h.Kemitraan dengan pihak ketiga;
i.Biaya penelitian dan pengembangan;
j.Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri; 53 53 Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan
k.Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai. kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak daerah, retribusi daerah dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib (non reciprocal revenue), penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs. Kebijakan akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Kebijakan ini.
4.Ketentuan Umum
a.Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum.
b.Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas akuntansi/pelaporan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
c.Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.
d.Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.
5.Struktur dan Isi 54 54 Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti Kebijakan yang berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang berhubungan. Misalnya, Kebijakan Akuntansi tentang Persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan. Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan jadwal atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan.
6.Penyajian Informasi Tentang Kebijakan Fiskal/Keuangan, Ekonomi Makro, Pencapaian Target Peraturan Daerah APBD, Kendala dan Hambatan Yang Dihadapi dalam Pencapaian Target Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembacanya untuk dapat memahami kondisi dan posisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan secara keseluruhan. Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana perkembangan posisi dan kondisi keuangan/fiskal entitas akuntansi/pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas akuntansi/pelaporan harus menyajikan informasi mengenai perbedaan penting posisi dan kondisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah 55 55 perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya. Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan. Kondisi ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak dan tingkat suku bunga. Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disahkan oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas akuntansi/entitas akuntansi/pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan. Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan- perubahan yang ada, yang disahkan oleh DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas akuntansi/pelaporan. Dalam kondisi tertentu, entitas akuntansi/pelaporan belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan, misalnya jumlah unit pembangunan bangunan sekolah dasar. Penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang ada, misalnya kurangnya ketersediaan lahan, perlu dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas akuntansi/pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang. 56 56
7.Penyajian Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan Selama Tahun Pelaporan Kinerja keuangan entitas akuntansi/pelaporan dalam Laporan Realisasi Anggaran harus mengikhtisarkan indikator dan pencapaian kinerja kegiatan operasional yang berdimensi keuangan dalam suatu periode pelaporan. Kebutuhan pengguna laporan keuangan pemerintah daerah berbeda dengan pengguna laporan keuangan non pemerintah. Kebutuhan pengguna laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya melihat entitas pelaporan dari sisi perubahan aset bersih saja, namun lebih dari itu, pengguna laporan keuangan pemerintah daerah sangat tertarik dengan kinerja pemerintah daerah bila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Pencapaian kinerja keuangan yang telah ditetapkan dijelaskan secara obyektif dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Keberhasilan pencapaian kinerja dapat diketahui berdasarkan tingkat efisiensi dan efektivitas suatu program. Efisiensi dapat diukur dengan membandingkan keluaran (output) dengan masukan (input). Sedangkan efektivitas diukur dengan membandingkan hasil (outcome) dengan target yang ditetapkan. Pembahasan mengenai kinerja keuangan harus dihubungkan dengan tujuan dan sasaran dari rencana strategis pemerintah daerah dan indikator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus:
a.Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan;
b.Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam suatu entitas akuntansi/pelaporan; dan
c.Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal. Pembahasan mengenai kinerja keuangan harus:
a.Meliputi baik hasil yang positif maupun negatif;
b.Menyajikan data historis yang relevan;
c.Membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan dan rencana yang telah ditetapkan; dan
d.Menyajikan informasi penjelasan lainnya yang diyakini oleh manajemen akan dibutuhkan oleh pembaca laporan keuangan untuk dapat memahami indikator, hasil, dan perbedaan yang ada dengan tujuan atau rencana. 57 57 Untuk lebih meningkatkan kegunaan informasi, penjelasan entitas pelaporan harus juga meliputi penjelasan mengenai apa yang semestinya dilakukan dan rencana untuk meningkatkan kinerja program. Keterbatasan dan kesulitan yang penting sehubungan dengan pengukuran dan pelaporan kinerja keuangan harus diungkapkan sesuai dengan relevansinya atas indikator kinerja yang diuraikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Keterbatasan yang relevan akan beragam dari satu program ke program lainnya, namun biasanya faktor yang dibahas termasuk, antara lain:
a.Kinerja biasanya tidak dapat diungkapkan secara utuh dengan hanya menggunakan satu indikator saja;
b.Indikator kinerja tidak dapat memperlihatkan alasan mengapa kinerja berada pada tingkat yang dilaporkan; dan
c.Melihat indikator kuantitatif secara eksklusif sering kali menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, indikator kinerja harus dilengkapi dengan informasi penjelasan yang sesuai. Informasi penjelasan ini akan membantu pengguna memahami indikator yang dilaporkan, mendapat gambaran mengenai kinerja keuangan entitas pelaporan, dan mengevaluasi pentingnya faktor yang mendasari yang mungkin mempengaruhi kinerja keuangan yang dilaporkan. Informasi penjelasan mungkin termasuk, sebagai contoh, informasi mengenai faktor yang substansial yang berada di luar kendali entitas, dan informasi mengenai faktor-faktor yang membuat entitas mempunyai pengaruh penting.
8.Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Dalam menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan, entitas akuntansi/pelaporan harus mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi.
9.Asumsi Dasar Akuntansi Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut disertai alasan dan penjelasan. Sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaimana, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar Kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari: a. Asumsi kemandirian entitas;
b.Asumsi kesinambungan entitas; dan 58 58
c.Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement). Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar SKPD dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang- piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan. Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas akuntansi pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Kaimana diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs. Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif harus diungkapkan. Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang. Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan 59 59 informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan. Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas akuntansi/pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan pada periode yang akan datang. Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian penerapan basis kas. Tujuan dari rekonsiliasi adalah untuk menyajikan hubungan antara Laporan Kinerja Keuangan dengan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan rekonsiliasi dimulai dari penambahan/penurunan ekuitas yang berasal dari Laporan Kinerja Keuangan yang disusun berdasarkan basis akrual. Nilai tersebut selanjutnya disesuaikan dengan transaksi penambahan dan pengurangan aset bersih dikarenakan penggunaan basis akrual yang kemudian menghasilkan nilai yang sama dengan nilai akhir pada Laporan Realisasi Anggaran. Untuk memudahkan pengguna daftar rekonsiliasi dan penjelasan atas kondisi yang ada tertentu, harus disajikan sebagai bagian dari Catatan atas Laporan Keuangan.
10.Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan. Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu:
a.domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta yurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
b.penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya;
c.ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
11.Susunan Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut: 60 60
a.Pendahuluan 1) Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD; 2) Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD; 3) Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD.
b.Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD 1) Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD; 2) Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.
c.Penjelasan pos-pos laporan keuangan SKPD 1) Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos pelaporan keuangan Pemda: a) Pendapatan b) Beban c) Belanja d) Aset e) Kewajiban f) Ekuitas Dana 2) Pengungkapan atas pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas, untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual pada Pemda.
d.Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan Pemda
e.Penutup M. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk tujuan umum disajikan terkonsolidasi agar mencerminkan satu kesatuan entitas. Laporan keuangan konsolidasian mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi termasuk laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah. Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Konsolidasi 61 61 disajikan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh seluruh entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun timbal balik. Konsolidasi laporan keuangan BLUD dilaksanakan setelah laporan keuangan BLUD disusun menggunakan standar akuntansi yang sama dengan standar akuntansi yang dipakai oleh pemerintah daerah. N. LAIN-LAIN Agar laporan keuangan dapat mewujudkan prinsip akuntabilitas, diantaranya harus dilaksanakan hal-hal berikut:
a.laporan dan pertanggungjawaban harus didukung dengan bukti-bukti yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundangan;
b.trasir (pelacakan) data dapat dengan mudah dilakukan baik dari laporan/buku ke bukti atau sebaliknya; dan
c.Kontrol hubungan dan rekonsiliasi antar data/dokumen satu dengan data/dokumen lainnya dapat dilakukan secara memadai. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 62 62 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN A. UMUM
1.Definisi Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dikenal 2 istilah pendapatan, yakni Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA. Pendapatan- LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
2.Klasifikasi Pendapatan diklasifikasi berdasarkan sumbernya, secara garis besar ada tiga kelompok pendapatan daerah yaitu:
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b.Pendapatan Transfer;
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
3.Bagan Akun Standar Bagan akun standar untuk rekening pendapatan tercantum di dalam BAB XIX pada lampiran Peraturan Bupati ini. B. PENGAKUAN Pendapatan LO diakui pada saat:
1.timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned. Timbulnya hak atas pendapatan dimulai saat dibuatnya ketetapan baik untuk pajak berupa SKP atau retribusi berupa SKR dan ketetapan lainnya.
2.pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan–LO yang diakui pada saat direalisasi diartikan bahwa hak yang telah diterima oleh pemerintah daerah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan dengan pengakuan pendapatan bersamaan dengan pendapatan LRA. Bila dikaitkan dengan penerimaan kas (basis kas) maka pengakuan Pendapatan-LO dapat dilakukan dengan 3 (tiga) kondisi yaitu: 63 63
1.Pendapatan–LO diakui sebelum penerimaan kas; yaitu dapat dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan waktu yang signifikan (1 bulan/akhir bulan) antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah, dimana penetapan hak pendapatan dilakukan lebih dulu, maka Pendapatan – LO diakui pada saat terbit dokumen penetapan walaupun kas belum diterima. Perhitungan SKP/SKR/SPPT ini biasanya dilakukan dengan metode Official Assessment. Contoh dari pendapatan ini adalah pendapatan PBB, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
2.Pendapatan–LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas; dan yaitu dapat dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah, dimana penetapan hak pendapatan dilakukan bersamaan dengan diterimanya kas, maka pendapatan – LO diakui pada saat kas diterima dan terbitnya dokumen penetapan. Perhitungan SKP/SKR ini biasanya dilakukan dengan metode Self Assessment. Contoh dari pendapatan ini adalah pendapatan Retribusi.
3.Pendapatan–LO diakui setelah penerimaan kas yaitu dapat dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah, dimana kas telah diterima terlebih dahulu, setelah itu baru dibuat ketetapannya. Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat:
1.diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau
2.diterima oleh SKPD; atau Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan maka pengakuan pendapatan dapat diklasifikasikan kedalam beberapa alternatif:
1.Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu, dimana dalam penetapan tersebut terdapat jumlah uang yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Sedangkan untuk pendapatan LRA diakui ketika pembayaran telah dilakukan.
2.Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan penetapan. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO dan Pendapatan LRA ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak. 64 64 Dan apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kurang bayar maka akan diterbitkan surat ketetapan kurang bayar yang akan dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO. Sedangkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan lebih bayar pajak maka akan diterbitkan surat ketetapan lebih bayar yang akan dijadikan pengurang pendapatan LO.
3.Pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Pendapatan LO diakui ketika periode yang bersangkutan telah berlalu sedangkan pendapatan LRA diakui pada saat uang telah diterima.
4.Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar, untuk selanjutnya dilakukan penetapan. Pendapatan LRA diakui ketika diterima pemerintah daerah. Sedangkan pendapatan LO diakui setelah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.
5.Pengakuan pendapatan adalah pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih dahulu. Untuk pendapatan ini maka pengakuan pendapatan LO dan pengakuan pendapatan LRA pada saat pembayaran telah diterima oleh pemerintah daerah.
6.Penerimaan kas yang belum teridentifikasi penggunaannya akan tidak digolongkan sebagai bagian pendapatan daerah sepanjang pemerintah daerah belum dapat mengidentifikasi penggunaannya dan untuk sementara akan diakui sebagai Kas yang Dibatasi Penggunaannya dan apabila sudah jelas identifikasi dan penggunaan akan dilakukan jurnal penyesuaian.
7.Pendapatan dalam bentuk barang/jasa diakui setelah adanya berita acara serah terima barang/jasa. Pendapatan dalam bentuk barang/jasa dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. C. PENGUKURAN
1.Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dengan demikian pengurang pengeluaran tersebut harus dianggarkan dalam belanja.
2.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. 65 65
3.Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
4.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
5.Pendapatan hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. D. PENYAJIAN
1.Pendapatan LO disajikan pada Laporan Operasional sesuai klasifikasi dalam BAS.
2.Pendapatan LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran sesuai klasifikasi dalam BAS. E. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pendapatan adalah:
1.penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
2.penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
3.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
4.informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 66 66 LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA A. UMUM
1.Definisi Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyebutnya dengan belanja, sedangkan Laporan Operasional (LO) menyebut dengan beban. LRA disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas, sedangkan LO disajikan dengan prinsip akrual yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle). Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Sedangkan beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
2.Klasifikasi Beban dan belanja diklasifikasi menurut:
a.Beban Operasi 1) Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik. 2) Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain 3) Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan aset tetap. 67 67 4) Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi. 5) Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. 6) Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. 7) Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. 8) Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. Beban Penyusutan dan amortisasi adalah beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. 9) Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan piutang yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait kolektibilitas piutang. 10) Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
b.Beban Transfer Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan.
c.Beban Non-Operasional Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. 68 68
d.Beban Luar Biasa Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran, tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dan kejadian diluar kendali entitas pemerintah.
3.Bagan Akun Standar Bagan akun standar untuk rekening beban dan belanja tercantum di dalam BAB XIX pada lampiran Peraturan Bupati ini. B. PENGAKUAN Menurut PSAP Nomor 12 tentang akuntansi beban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, beban diakui pada saat:
1.Timbul Kewajiban Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik seperti yang tertulis di atas.
2.Terjadi Konsumsi Aset Terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset non kas dalam kegiatan operasional pemerintah.
3.Terjadi Penurunan Masa Manfaat Ekonomi atau Potensi Jasa Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contohnya adalah penyusutan aset tetap atau amortisasi aset tidak berwujud. Menurut PSAP Nomor 02 tentang akuntansi belanja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, belanja diakui pada saat:
1.Terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah untuk seluruh transaksi di SKPD dan PPKD setelah dilakukan pengesahan definitif oleh fungsi BUD untuk masing-masing transaksi yang terjadi di SKPD dan PPKD. Contoh SP2D LS.
2.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh Fungsi Perbendaharaan (BUD) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pengguna anggaran dan diverifikasi oleh PPK- SKPD. Contoh SP2D GU dan GU NIHIL.
3.Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu:
1.Beban diakui sebelum pengeluaran kas; 69 69
2.Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan
3.Beban diakui setelah pengeluaran kas. Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas. Contohnya saat Bendahara Pengeluaran telah membuat tagihan LS atas Pengadaan Barang dan Jasa walaupun belum terbit SP2D LS, maka langsung diakui sebagai beban dengan mendebet Beban LO dan mengkredit Utang Beban. Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan (akhir bulan berkenaan) dalam periode pelaporan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. Perlakuan akuntansi terkait pengakuan beban yang bersamaan dengan pengeluaran kas ini dapat juga dilakukan dengan pertimbangan manfaat dan biaya, transaksi ini akan memberikan manfaat yang sama dibanding dengan perlakuan akuntansi (accounting treatment) yang harus dilakukan. Contoh atas transaksi ini adalah saat Bendahara Pengeluaran membuat SPJ Bukti Pengeluaran atas tagihan GU yang sudah dibayar maka saat itu juga akan diakui beban tersebut dengan mendebet Beban LO dan mengkredit Kas Di Bendahara Pengeluaran. Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka perlakuan akuntansi pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai Beban. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya. Misal sewa kantor yang dibayar untuk jangka waktu 2 tahun, uangnya sudah dikeluarkan tetapi beban sewanya baru diakui setelah dimanfaatkan kantor tersebut untuk periode tertentu. Dalam rangka pencatatan atas pengakuan beban dapat menggunakan dua pendekatan yaitu:
1.Pendekatan Beban 70 70 Dimana setiap pembelian barang dan jasa akan diakui/dicatat sebagai beban jika pembelian barang dan jasa itu dimaksud untuk digunakan atau konsumsi segera mungkin. Contoh dari transaksi ini adalah pembelian persediaan Alat Tulis Kantor, Obat-obatan, Barang habis pakai dan lain-lain yang langsung diakui sebagai beban pada saat SP2D dikeluarkan dan pada akhir periode akan dilakukan penyesuaian persediaan terpakai berdasarkan saldo fisik akhir persediaan yang telah dibuatkan berita acara pemeriksaan fisik atas persediaan tersebut.
2.Pendekatan Aset Dimana setiap pembelian barang dan jasa akan diakui/dicatat sebagai persediaan jika pembelian barang dan jasa itu dimaksud untuk digunakan dalam satu periode anggaran atau untuk sifatnya berjaga jaga. Secara umum pengakuan setiap klasifikasi beban adalah sebagai berikut:
1.Pengakuan Beban Operasi
a.Beban Pegawai diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak kepada pegawai. Timbulnya kewajiban atas beban pegawai diakui berdasarkan dokumen yang sah.
b.Beban Pegawai dengan mekanisme LS akan diakui saat Bendahara Pengeluaran membuatkan bukti tagihan SPP LS dengan jenis tagihan belanja operasional dan saat terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS akan diakui bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas) dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
c.Beban Pegawai dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
d.Beban Barang dan Jasa diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak kepada pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai atau jasa yang belum diterima, maka dicatat sebagai pengurang beban
e.Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
f.Beban subsidi diakui pada saat kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan subsidi telah timbul.
g.Beban Hibah diakui pada saat perjanjian hibah atau NPHD disepakati/ditandatangani meskipun masih melalui proses 71 71 verifikasi. Pada saat hibah telah diterima maka pada akhir periode akuntansi harus dilakukan penyesuaian.
h.Pengakuan beban bantuan sosial dilakukan bersamaan dengan penyaluran belanja bantuan sosial atau diakui dengan kondisi bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas), mengingat kepastian beban tersebut belum dapat ditentukan sebelum dilakukan verifikasi atas persyaratan penyaluran bantuan sosial. Pada akhir periode akuntansi harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan belanja ini.
i.Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
j.Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
k.Beban lain-lain diakui pada saat kewajiban atas beban tersebut timbul atau terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga.
2.Pengakuan Beban Transfer Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas (basis kas).
3.Pengakuan Beban Non Operasional Pengakuan Beban Non Operasional berdasarkan pada saat timbulnya kewajiban. Dengan alasan kepraktisan dan faktor ketidakpastian akan terjadinya beban ini maka timbulnya kewajiban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas).
4.Pengakuan Beban Luar Biasa Pengakuan Beban Luar Biasa adalah pada saat kewajiban atas beban tersebut timbul atau pada saat terjadi peralihan hak kepada pihak ketiga. Dengan alasan kepraktisan dan faktor ketidakpastian akan terjadinya beban ini maka timbulnya kewajiban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas (basis kas). 72 72 C. PENGUKURAN Beban diukur dan dicatat sebesar beban yang terjadi selama periode pelaporan dan diukur sesuai:
1.harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
2.menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya. Dengan demikian untuk transaksi yang belum didapatkan harga nya boleh dilakukan penaksiran seperti contoh Beban listrik akhir periode boleh dilakukan penaksiran dengan membandingkan tagihan bulan lalu. Selisih taksiran dan realisasi sebenarnya akan dilakukan penyesuaian pada periode berikutnya. Beban-beban yang merupakan (mengakibatkan) pengeluaran kas dicatat sebesar nilai nominal brutonya, yaitu jumlah sebelum dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) seperti PPh, PPN, Iuran Taspen, Askes, dan potongan sejenis lainnya. Dokumen yang menjadi dasar pencatatan antara lain berupa SP2D-LS, bukti-bukti pengesahan pengeluaran SPJ belanja UP/GU/TU dari Fungsi Perbendaharaan (BUD). Beban-beban yang bukan merupakan pengeluaran kas, seperti beban penyusutan, beban persediaan, beban penyisihan piutang tak tertagih, dicatat berdasarkan nilai dari hasil perhitungan dengan menggunakan metode sebagaimana ditetapkan berdasarkan kebijakan akuntansi. Dokumen yang menjadi dasar pencatatan antara lain berupa bukti memorial. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. Transaksi beban yang dibayar menggunakan mata uang asing dicatat dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Transaksi pendapatan dalam mata uang asing dicatat dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Belanja diukur jumlah pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah dan atau Rekening Bendahara Pengeluaran berdasarkan azas bruto. Khusus untuk belanja yang dibayarkan oleh bendahara pengeluaran, belanja dicatat sebesar nilai uang yang pertanggungjawaban belanjanya telah disahkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan/atau oleh Fungsi Perbendaharaan yaitu BUD/Kuasa BUD. 73 73 D. PENYAJIAN Beban dinilai sebesar akumulasi beban yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item). Belanja dinilai sebesar nilai tercatat dan disajikan pada laporan realisasi anggaran berdasarkan belanja langsung dan tidak langsung. E. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan beban adalah:
1.Rincian beban per SKPD
2.Penjelasan atas unsur-unsur beban yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka
3.Informasi lainnya yang dianggap perlu. Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan belanja, antara lain:
1.Rincian belanja per SKPD
2.Penjelasan atas unsur-unsur belanja yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka.
3.Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi belanja daerah.
4.Informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 74 74 LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER A. UMUM
1.Definisi
a.Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
b.Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah Provinsi.
c.Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah serta Bantuan Keuangan.
2.Bagan Akun Standar Bagan akun standar untuk rekening transfer tercantum di dalam BAB XIX pada lampiran Peraturan Bupati ini. B. PENGAKUAN
1.Transfer masuk diakui pada saat diterimanya PMK/Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Presiden/Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur maka timbul adanya hak daerah terhadap transfer masuk;
2.Transfer keluar diakui pada saat diterbitkannya surat keputusan kepala daerah/peraturan kepala daerah maka timbul adanya kewajiban pemerintah daerah kepada pihak lain. C. PENGUKURAN
1.Transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah uang yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
2.Transfer keluar diukur dan dicatat berdasarkan pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah. D. PENILAIAN Transfer masuk dinilai sebagai berikut:
1.Transfer masuk dinilai berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran); 75 75
2.Transfer masuk dalam bentuk Hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Transfer keluar dinilai sebesar akumulasi transfer keluar yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item). E. PENGUNGKAPAN Hal hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer masuk adalah:
1.penerimaan transfer masuk tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
2.penjelasan mengenai transfer masuk yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
3.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan transfer masuk daerah; dan
4.informasi lainnya yang dianggap perlu. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer keluar adalah:
1.transfer keluar harus dirinci;
2.penjelasan atas unsur-unsur transfer keluar yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka;
3.penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi transfer keluar; dan
4.informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 76 76 LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN A. UMUM
1.Definisi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 02 Paragraf 50 mendefinisikan pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
2.Klasifikasi Pembiayaan diklasifikasi ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pos-pos pembiayaan menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 02, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain terdiri dari: 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA); 2) Pencairan Dana Cadangan; 3) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; 4) Penerimaan Pinjaman Daerah; 5) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; 6) Penerimaan Kembali Piutang; dan 7) Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya.
b.Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah terdiri dari: 1) Pembentukan Dana Cadangan; 2) Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; 3) Pembayaran Pokok Utang; 4) Pemberian Pinjaman Daerah; dan 77 77 5) Pengeluaran Investasi Non Permanen Lainnya.
c.Pembiayaan Netto Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto.
3.Bagan Akun Standar Bagan akun standar untuk rekening pembiayaan tercantum di dalam BAB XIX pada lampiran Peraturan Bupati ini. B. PENGAKUAN
1.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima pada Rekening Kas Umum Daerah kecuali untuk SiLPA. Penerimaan pembiayaan dari SiLPA bukan merupakan aliran kas masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. SiLPA itu sendiri merupakan kas yang ada di Rekening Kas Umum Daerah di luar jumlah kas yang berasal dari utang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga). Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan asas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran);
2.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. C. PENGUKURAN Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan. Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan. D. PENYAJIAN Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pemerintah daerah disajikan dalam laporan realisasi anggaran. E. PENGUNGKAPAN Dalam pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pembiayaan, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut:
1.penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; 78 78
2.penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal Pemerintah Daerah; dan
3.informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 79 79 LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS A. UMUM
1.Definisi Mengacu pada Paragraf 8 PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mendefinisikan kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas. PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan setara kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas pada pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal perolehannya.
2.Klasifikasi Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum daerah, misalnya bendahara pengeluaran. Kas dan setara kas yang yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari:
a.saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran;
b.setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah; 80 80
c.Klasifikasi Kas Lainnya bisa dijadikan bagian dari Kas sepanjang berada dalam pengelolaan Pemerintah Daerah. Sebagai contoh adalah pajak yang belum disetor pada SKPD;
d.Penerimaan kas yang belum teridentifikasi penggunaannya tidak digolongkan sebagai bagian pendapatan daerah sepanjang pemerintah daerah belum dapat mengidentifikasi penggunaannya dan untuk sementara akan diakui sebagai Kas yang Dibatasi Penggunaannya dan apabila sudah jelas identifikasi dan penggunaan akan dilakukan jurnal penyesuaian; dan
e.Aset Non Lancar sebagai kas yang dibatasi penggunaannya sebagai uang yang tidak memenuhi definisi aset lancar yaitu suatu aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, dan uang yang tidak memenuhi definisi kas menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan yaitu uang tunai dan saldo simpanan di Bank yang dapat digunakan setiap saat untuk membiayai kegiatan pemerintah. B. PENGUKURAN Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. C. PENYAJIAN Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Penyajian secara terpisah dari saldo kas dan setara kas pada aset lancar dibagi dengan tiga kriteria, yaitu apakah uang tersebut:
1.merupakan hak pemerintah;
2.dicadangkan untuk tujuan tertentu; dan
3.dibatasi/tidak penggunaannya. Uang pada aset non lancar dapat disajikan sebagai dana cadangan, aset yang dibatasi penggunaannya, dan aset non lancar lainnya. Uang yang dikuasai pemerintah dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, namun bukan merupakan hak pemerintah dan tidak setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, tidak dicadangkan untuk tujuan tertentu, dan tidak dibatasi penggunaannya, disajikan sebagai aset non lancar. Penyajian uang yang dikuasai pemerintah namun bukan merupakan hak pemerintah sebagai aset non lancar juga diikuti dengan penyajian utang kepada pihak ketiga. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. 81 81 D. PENGUNGKAPAN Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Rincian kas dan setara kas;
2.Kebijakan manajemen setara kas; dan
3.Informasi lainnya yang dianggap penting. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 82 82 LAMPIRAN VIII PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG A. UMUM
1.Definisi Piutang merupakan salah satu aset yang cukup penting bagi pemerintah daerah, baik dari sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari sudut pandang akuntabilitasnya. Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya. Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini. Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya di masa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.
2.Klasifikasi Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas:
a.Pungutan Piutang yang timbul dari peristiwa pungutan, terdiri atas: 1) Piutang Pajak Daerah; 2) Piutang Retribusi; 3) Piutang Pendapatan Asli Daerah Lainnya. 83 83
b.Perikatan Piutang yang timbul dari peristiwa perikatan, terdiri atas: 1) Pemberian Pinjaman; 2) Penjualan; 3) Kemitraan; 4) Pemberian fasilitas/Jasa.
c.Transfer antar Pemerintahan Piutang yang timbul dari peristiwa transfer antar pemerintahan, terdiri atas: 1) Piutang Dana Bagi Hasil; 2) Piutang Dana Alokasi Umum; 3) Piutang Dana Alokasi Khusus; 4) Piutang Dana Otonomi Khusus; 5) Piutang Transfer Lainnya; 6) Piutang Bagi Hasil Dari Kabupaten; 7) Piutang Transfer Antar Daerah; dan 8) Piutang Kelebihan Transfer.
d.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Piutang yang timbul dari peristiwa tuntutan ganti kerugian daerah, terdiri atas: 1) Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara; 2) Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara. Klasifikasi piutang secara rinci tercantum dalam lampiran XVIII Peraturan Bupati ini. B. PENGAKUAN Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang diakui ketika:
1.diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah misalnya SKP, SKR, SPPT, SKTM, Surat Keputusan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi; atau
2.telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
3.belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa, diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
1.Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas;
2.Jumlah piutang dapat diukur; 84 84
3.Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; dan
4.Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebut dicatat sebagai piutang DBH oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui apabila akhir tahun anggaran masih ada jumlah yang belum ditransfer, yaitu merupakan perbedaaan antara total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembayarannya dalam satu tahun anggaran. Perbedaan tersebut dapat dicatat sebagai hak tagih atau piutang oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, apabila Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu. Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui pada saat Pemerintah Daerah telah mengirim klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya, tetapi Pemerintah Pusat belum melakukan pembayaran. Jumlah piutang yang diakui oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar jumlah klaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Piutang Dana Otonomi Khusus (Otsus) atau hak untuk menagih diakui pada saat pemerintah daerah telah mengirim klaim pembayaran kepada Pemerintah Pusat yang belum melakukan pembayaran. Piutang transfer lainnya diakui apabila:
1.dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
2.dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat. Piutang Bagi Hasil dari kabupaten dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak dan hasil sumber daya alam yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar. Nilai definitif jumlah yang menjadi bagian kabupaten pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Secara normal tidak terjadi piutang apabila seluruh hak bagi hasil telah ditransfer. Apabila alokasi definitif telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayar sampai dengan 85 85 akhir tahun anggaran, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dicatat sebagai hak untuk menagih (piutang) bagi pemda yang bersangkutan. Transfer antar daerah dapat terjadi jika terdapat perjanjian antar daerah atau peraturan/ketentuan yang mengakibatkan adanya transfer antar daerah. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar. Apabila jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak daerah penerima belum dibayar sampai dengan akhir periode laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih bagi pemerintah daerah penerima yang bersangkutan. Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Apabila suatu entitas mengalami kelebihan transfer, maka entitas tersebut wajib mengembalikan kelebihan transfer yang telah diterimanya. Sesuai dengan arah transfer, pihak yang mentransfer mempunyai kewenangan untuk memaksakan dalam menagih kelebihan transfer. Jika tidak/belum dibayar, pihak yang mentransfer dapat memperhitungkan kelebihan dimaksud dengan hak transfer periode berikutnya. Piutang yang terkait dengan TP/TGR diakui setelah ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Seiring dengan adanya SKTJM maka pengakuan pendapatan dalam Laporan Keuangan akan dicatat sebagai pendapatan LO. Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan / SKP2K / SKTJM / Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah ada surat ketetapan yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang. C. PENGUKURAN Pengukuran piutang pendapatan adalah sebagai berikut:
1.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
2.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
3.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi. 86 86 Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan perundang- undangan ini adalah potensi pendapatan. Artinya piutang ini terjadi karena pendapatan yang belum disetor ke kas daerah oleh wajib setor. Oleh karena setiap tagihan oleh pemerintah wajib ada keputusan, maka jumlah piutang yang menjadi hak pemerintah daerah sebesar nilai yang tercantum dalam keputusan atas penagihan yang bersangkutan. Pengukuran atas peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
1.Pemberian Pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
2.Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
3.Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
4.Pemberian Fasilitas/Jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima. Pengukuran Piutang Transfer adalah sebagai berikut:
1.Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
2.Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten;
3.Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat. Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
1.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke 87 87 depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
2.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya. Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing- masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan. PemberhentianPengakuan Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down). Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan akuntansi untuk piutang, merupakan dua hal yang harus diperlakukan secara terpisah. Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi untuk pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya. Tujuan hapus buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang. Penerimaan Tunai atas Piutang yang Telah Dihapusbukukan Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berhutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbukukan, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis piutang. D. PENILAIAN Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada tanggal pelaporan. 88 88 Dasar yang digunakan untuk menghitung penyisihan piutang adalah kualitas piutang. Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut:
1.Kualitas Piutang Lancar;
2.Kualitas Piutang Kurang Lancar;
3.Kualitas Piutang Diragukan; dan
4.Kualitas Piutang Macet. Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari:
1.Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (self assessment); dan
2.Pajak Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (official assessment). Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan:
1.Kualitas Lancar, dengan kriteria:
a.Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau
c.Wajib Pajak kooperatif; dan/atau
d.Wajib Pajak likuid; dan/atau
e.Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
2.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria:
a.Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
c.Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau
d.Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
3.Kualitas Diragukan, dengan kriteria:
a.Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau
c.Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau
d.Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
4.Kualitas Macet, dengan kriteria:
a.Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau
b.Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau
c.Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
d.Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure). Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan:
1.Kualitas Lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau 89 89 b) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau c) Wajib Pajak likuid; dan/atau d) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
2.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau b) Wajib Pajak kurang kooperatif; dan/atau c) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
3.Kualitas Diragukan, dengan kriteria: a) Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau b) Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau c) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
4.Kualitas Macet, dengan kriteria: a) Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau b) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau c) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau d) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure). Penggolongan kualitas piutang retribusi dilakukan dengan ketentuan:
1.Kualitas Lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang kurang dari 1 bulan; dan/atau b) Wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan.
2.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: a) Umur piutang 1 sampai dengan 3 bulan; dan/atau b) Wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan.
3.Kualitas Diragukan, dengan kriteria: a) Umur piutang 3 sampai dengan 12 bulan; dan/atau b) Wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan.
4.Kualitas Macet, dengan kriteria: a) Umur piutang diatas 1 tahun; dan/atau b) Wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan dan piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak dan Retribusi dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut: 90 90
1.Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
2.Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
3.Kualitas Diragukan, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
4.Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan. Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih pada setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut: No. Kualitas Piutang Taksiran Piutang Tak Tertagih 1 Lancar 0,5% 2 Kurang Lancar 10% 3 Diragukan 50% 4 Macet 100% Taksiran Piutang Tak Tertagih sebesar X % dari Piutang setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan. Pencatatan transaksi penyisihan Piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya. Khusus prosentase perhitungan penyisihan piutang untuk Piutang Pajak Bumi dan Bangunan didasarkan pada umur piutang yang melebihi jatuh tempo dan baru akan diakui pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya, dengan artian bahwa hari pertama penyisihan piutang baru dilakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Perhitungan penyisihan piutang untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan adalah sebagai sebagai berikut: Kriteria Kualitas Piutang Umur Piutang Pajak Penyisihan Piutang Lancar Sampai dengan 1 Tahun 0,50% Kurang lancar >1 Tahun – 3 Tahun 10% Diragukan >3 Tahun – 5 Tahun 50% Macet Lebih dari 5 Tahun 100% 91 91 Contoh penerapan perhitungan penyisihan piutang tersebut diatas adalah sebagai berikut: Tanggal 5 Mei 2020 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2020, namun belum dilunasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Sesuai dengan penjelasan di atas, penyisihan piutang baru diakui dan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2021 dan apabila sampai dengan 31 Desember 2021 pajak tersebut belum juga dilunasi, maka penyisihan piutangnya sebesar 0,5% sesuai dengan persentase yang terdapat pada tabel. Pada tanggal pelaporan berikutnya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kualitas piutang yang dimilikinya. Apabila kualitas piutang masih sama, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK. Apabila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. E. PENYAJIAN Piutang disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar, kecuali piutang tuntutan ganti kerugian daerah disajikan pada Aset Lainnya. Penyajian Piutang Pendapatan dan Piutang Lainnya pada Neraca didukung dengan Daftar Nominasi Piutang sedangkan Penyisihan didukung dengan daftar penyisihan dan metode perhitungannya. F. PENGUNGKAPAN Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
2.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
3.Penjelasan atas penyelesaian piutang;
4.Jaminan atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan. Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor 92 92 dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 93 93 LAMPIRAN IX PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN A. UMUM
1.Definisi Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.Klasifikasi Persediaan merupakan aset yang berupa:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas;
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur; dan
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak disajikan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal pemerintah daerah menyimpan barang untuk tujuan berjaga- jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk konstruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan. B. PENGAKUAN
1.Pengakuan Persediaan Persediaan diakui pada saat: 94 94
a.potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal,
b.diterima atau hak kepemilikannya dan/atau penguasaannya berpindah.
2.Pengakuan Beban Persediaan Terdapat dua pendekatan pengakuan beban persediaan, yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban. Dalam pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk selama satu periode akuntansi, atau untuk maksud berjaga-jaga. Contohnya antara lain adalah persediaan obat di rumah sakit, persediaan di sekretariat SKPD. Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk waktu yang segera/tidak dimaksudkan untuk sepanjang satu periode. Contohnya adalah persediaan untuk suatu kegiatan.
3.Selisih Sering kali terjadi selisih persediaan antara catatan persediaan menurut bendahara barang/pengurus barang atau catatan persediaan menurut fungsi akuntansi dengan hasil stock opname. Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang, kadaluarsa, atau rusak. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang normal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai beban. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai kerugian daerah. C. PENGUKURAN Persediaan disajikan sebesar:
1.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan;
2.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis; dan
3.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau 95 95 penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm's length transaction). Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar. D. SISTEM PENCATATAN PERSEDIAAN Persediaan dicatat dengan 2 (dua) metode yaitu:
1.Metode Periodik Dalam metode periodik, fungsi akuntansi tidak langsung mengkinikan nilai persediaan ketika terjadi pemakaian. Jumlah persediaan akhir diketahui dengan melakukan perhitungan fisik (stock opname) pada akhir periode. Pada akhir periode inilah dibuat jurnal penyesuaian untuk mengkinikan nilai persediaan. Metode ini dapat digunakan untuk persediaan yang sifatnya sebagai pendukung kegiatan SKPD, contohnya adalah persediaan ATK di sekretariat SKPD. Dalam metode ini, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
2.Metode Perpetual Dalam metode perpetual, fungsi akuntansi selalu mengkinikan nilai persediaan setiap ada persediaan yang masuk maupun keluar. Metode ini digunakan untuk jenis persediaan yang berkaitan dengan operasional utama di SKPD dan membutuhkan pengendalian yang kuat. Metode ini digunakan untuk persediaan obat-obatan di RSUD dan Dinas Kesehatan serta persediaan pupuk di Dinas Pertanian. Dalam metode perpetual, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan dengan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan. E. METODE PENILAIAN Metode penilaian persediaan menggunakan metode FIFO (First In First Out). Contoh : Pembelian ATK bulan Oktober 2020 sebanyak 10 unit dengan harga Rp5.000,00 per unit. Pembelian ATK bulan November 2020 sebanyak 10 unit seharga Rp6.000,00. Per 31 Desember 2020 persediaan ATK sebanyak 15 unit. Maka dengan metode FIFO nilai persediaan akhir adalah sebesar (5 unit x Rp5.000,00)+( 10 unit x Rp6.000,00) = Rp85.000,00 F. PENYAJIAN Persediaan disajikan sebagai bagian dari aset lancar pada laporan neraca. 96 96 G. PENGUNGKAPAN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mengungkapkan:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
2.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
3.Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 97 97 LAMPIRAN X PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI A. UMUM
1.Definisi Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
2.Klasifikasi Investasi dikategorikan berdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Pos-pos investasi menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Investasi antara lain:
a.Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifikasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya.
b.Investasi Jangka Panjang Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu: 1) Investasi Jangka Panjang Non permanen 98 98 Investasi jangka panjang non permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali. 2) Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi jangka panjang permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. B. PENGAKUAN Investasi diakui saat terdapat pengeluaran kas atau aset lainnya yang dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.memungkinkan pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan; atau
2.nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/andal (reliable). Ketika pengakuan investasi itu terjadi, maka fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan investasi. Untuk pengakuan investasi jangka pendek, jurnal tersebut mencatat investasi jangka pendek di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai) berdasarkan dokumen sumber yang relevan. Sementara itu, untuk pengakuan investasi jangka panjang, jurnal tersebut mencatat investasi jangka panjang di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai). Selain itu, untuk investasi jangka panjang, pemerintah daerah juga mengakui terjadinya pengeluaran pembiayaan dengan menjurnal pengeluaran pembiayaan penyertaan modal / investasi pemerintah daerah di debit dan perubahan SAL di kredit. C. PENGUKURAN Pengukuran investasi berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan pengukuran investasi untuk masing-masing jenis.
1.Pengukuran Investasi Jangka Pendek
a.Investasi dalam bentuk surat berharga: 1) Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka dicatat sebesar biaya perolehan yang di dalamnya mencakup harga investasi, komisi, jasa bank, dan biaya lainnya; dan 2) Apabila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya.
b.Investasi dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai nominalnya, misalnya deposito berjangka waktu 6 bulan. 99 99
2.Pengukuran Investasi Jangka Panjang
a.Investasi permanen dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi berkenaan ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan.
b.Investasi Non Permanen yang terdiri dari: 1) investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya; 2) investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan; 3) penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga; dan 4) Dana bergulir yang dimaksudkan untuk membantu peningkatan Ekonomi Masyarakat. DanaBergulir Dana bergulir disajikan di neraca sebagai Investasi Jangka Panjang- Investasi Non Permanen Lainnya-Dana Bergulir. Pada saat perolehan dana bergulir dicatat sebesar harga perolehan dana bergulir. Tetapi secara periodik dilakukan penyesuaian terhadap dana bergulir sehingga dana bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Metode/dasar penilaian investasi jangka panjang non permanen (dana bergulir) menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net realizable value) yaitu dengan mengurangkan perkiraan Dana Bergulir Diragukan Tertagih dari dana bergulir yang dicatat sebesar harga perolehan, ditambah dengan perguliran dana yang berasal dari pendapatan dana bergulir. Dana Bergulir Diragukan Tertagih meliputi jumlah dana bergulir yang tidak dapat tertagih dan dana bergulir yang diragukan tertagih. Dana Bergulir dapat dihapuskan jika dana bergulir tersebut benar benar sudah tidak tertagih dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Akun lawan (contra account) dari Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang. Penggolongan kriteria kualitas dana bergulir terdiri atas: 100 100 100
1.Kualitas lancar dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur dana bergulir sampai dengan 1 (satu) tahun; dan/atau
b.Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau
c.Penerima dana bergulir menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau
d.Penerima dana kooperatif.
2.Kualitas kurang lancar dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur dana bergulir lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; dan/atau
b.Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau
c.Penerima dana kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
d.Penerima dana menyetujui sebagian hasil pemeriksaaan.
3.Kualitas diragukan dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur dana bergulir lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
b.Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau
c.Penerima dana tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
d.Penerima dana tidak menyetujui semua hasil pemeriksaan.
4.Kualitas macet dapat ditentukan dengan kriteria:
a.Umur dana bergulir lebih dari 5 (lima) tahun; dan/atau
b.Penerima dana bergulir dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau
c.Penerima dana tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
d.Penerima dana mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia; dan/atau
e.Penerima dana mengalami musibah (force majeure). 101 101 101 Penyisihan dana bergulir ditentukan sebagai berikut:
1.Kualitas lancar, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari dana bergulir dengan kualitas lancar;
2.Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas kurang lancar;
3.Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
4.Kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
3.Pengukuran investasi yang diperoleh dari nilai aset yang disertakan sebagai investasi pemerintah daerah, dinilai sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
4.Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. D. METODE PENILAIAN INVESTASI Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
1.Metode Biaya Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode biaya akan dicatat sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
2.Metode Ekuitas Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode ekuitas akan dicatat sebesar biaya perolehan investasi awal dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
3.Metode Nilai Bersih yang dapat Direalisasikan Investasi pemerintah daerah yang dinilai dengan menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan akan dicatat sebesar nilai realisasi yang akan diperoleh di akhir masa investasi. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan 102 102 102 digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
1.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
2.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
3.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; dan
4.Kepemilikan bersifat non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya persentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee antara lain:
1.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
2.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
3.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee; dan
4.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi. E. PENYAJIAN Investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar, sedangkan investasi jangka panjang disajikan sebagai bagian dari Investasi Jangka Panjang yang kemudian dibagi ke dalam Investasi Non permanen dan Investasi Permanen. Untuk Investasi Non Permanen Dana Perkuatan Modal Masyarakat dengan kriteria kualitas macet, disajikan sebagai Aset Lancar pada akun Bagian Lancar Pinjaman Dana Perkuatan Modal Masyarakat dan Penyisihan Bagian Lancar Pinjaman Dana Perkuatan Modal Masyarakat. Nilai Penyisihan Bagian Lancar Pinjaman Dana Perkuatan Modal Masyarakat disajikan sebesar nilai Bagian Lancar Pinjaman Dana Perkuatan Modal Masyarakat. F. PENGUNGKAPAN Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
2.Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan non permanen;
3.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang; 103 103 103
4.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
5.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan
6.Perubahan pos investasi. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 104 104 104 LAMPIRAN XI PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP A. UMUM
1.Definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Masa manfaat adalah periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
2.Klasifikasi Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
a.Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
b.Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya 105 105 105 yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c.Gedung dan Bangunan Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
d.Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
e.Aset Tetap Lainnya Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset yang termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya antara lain koleksi perpustakaan (buku dan non buku), barang bercorak kesenian/kebudayaan, hewan dan tanaman. Aset tetap lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman dikategorikan sebagai aset biologis. Hasil perkembangbiakan dari aset biologis disajikan secara ekstrakomptabel dan tidak disajikan di neraca tetapi diungkapkan di CaLK.
f.Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. B. PENGAKUAN Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
1.berwujud;
2.mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
3.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; 106 106 106 No. Uraian Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) 1 Tanah Rp0,00 2 Peralatan dan Mesin, terdiri atas: 2.1 Alat Besar Rp1.000.000,00 2.2 Alat Angkutan Rp1.000.000,00 2.3 Alat Bengkel dan Alat Ukur Rp1.000.000,00 2.4 Alat Pertanian Rp1.000.000,00 2.5 Alat Kantor dan Rumah Tangga Rp1.000.000,00 2.6 Alat Studio, dan Alat Komunikasi Rp1.000.000,00 2.7 Alat Kedokteran dan Kesenian Rp1.000.000,00 2.8 Alat Laboratorium Rp1.000.000,00 2.9 Alat Persenjataan Rp1.000.000,00 2.10 Komputer Rp1.000.000,00 2.11 Alat Eksplorasi Rp1.000.000,00 2.12 Alat Pengeboran Rp1.000.000,00 2.13 Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Rp1.000.000,00 2.14 Alat Bantu Eksplorasi Rp1.000.000,00 2.15 Alat Keselamatan Kerja Rp1.000.000,00 2.16 Alat Peraga Rp1.000.000,00 2.17 Peralatan Proses/ Produksi Rp1.000.000,00 2.18 Rambu - Rambu Rp1.000.000,00 2.19 Peralatan Olahraga Rp1.000.000,00 3 Gedung dan Bangunan, yang terdiri atas: 3.1 Bangunan Gedung Rp50.000.000,00 3.2 Monumen Rp50.000.000,00 3.3 Bangunan Menara Rp50.000.000,00 3.4 Tugu Titik Kontrol/ Pasti Rp50.000.000,00 4 Jalan, Irigasi dan Jaringan, yg terdiri atas: 4.1 Jalan dan Jembatan Rp 150.000.000,00 4.2 Bangunan Air Rp 150.000.000,00 4.3 Instalasi Rp 150.000.000,00 4.4 Jaringan Rp 150.000.000,00
4.tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
5.diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
6.merupakan objek pemeliharaan atau memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara; dan
7.nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Memenuhi kriteria material/batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagai berikut: 107 107 107 No. Uraian Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) 5 Aset Tetap Lainnya, yang terdiri atas: 5.1 Bahan Perpustakaan Rp1.000.000,00 5.2 Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/Olahraga Rp1.000.000,00 5.3 Hewan Rp1.000.000,00 5.4 Biodata Perairan Rp1.000.000,00 5.5 Tanaman Rp1.000.000,00 5.6 Barang Koleksi Non Budaya 5.7 Aset Tetap Dalam Renovasi 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp 0,00 Pengadaan aset tetap yang tujuannya sejak awal untuk dijual/dihibahkan kepada masyarakat tidak dicatat/dilaporkan sebagai aset tetap, tetapi sebagai persediaan, apabila sampai akhir tahun aset tersebut masih belum diserahkan kepada pembeli/penerima hibah. Dengan berlakunya akuntansi berbasis akrual maka pengakuan aset dimulai saat proses pembuatan Bukti Tagihan untuk jenis SPP LS dan Bukti Pengeluaran untuk jenis SPP GU/NIHIL. Bukti Tagihan untuk jenis SPP LS atas jenis aset yang dibeli berisi pilihan dengan kategori:
1.Belanja Modal Non Termin untuk pembayaran 100% tanpa termin. Pengakuan Aset atas pilihan kategori ini adalah aset langsung diakui dengan mendebet Jenis Aset dan mengkredit Utang Pengadaan Aset Tetap.
2.Belanja Modal menggunakan termin uang muka dan berdasarkan kemajuan fisik aset. Pengakuan Aset atas pilihan kategori ini adalah aset akan digolongkan kedalam Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
3.Belanja Modal Termin Terakhir yang dibayarkan 100%. Pengakuan Aset atas pilihan kategori ini adalah aset yang awalnya diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) akan dijadikan sebagai Aset tetap sesuai dengan kategori masing-masing apakah Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan Jembatan Irigasi atau Aset Tetap lainnya. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. 108 108 108 Jenis Aset Tetap Komponen Biaya Perolehan Tanah harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dll. Peralatan dan Mesin pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan Gedung dan Bangunan harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak Jalan, Jaringan, & Instalasi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai C. PENGUKURAN Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Pengukuran aset tetap harus memperhatikan kebijakan tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika nilai perolehan aset di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka aset tersebut tidak dapat diakui sebagai aset tetap. Nilai satuan minimum kapitalisasi adalah pengeluaran pengadaan baru.
1.Komponen Biaya Perolehan Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. 109 109 109 Jenis Aset Tetap Komponen Biaya Perolehan Aset Tetap Lainnya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk Aset Tetap Renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan Biaya perolehan, di luar harga beli aset, dapat dikapitalisasi sepanjang nilainya memenuhi batasan capitalization threshold. Batasan ini ditetapkan pada kebijakan mengenai kapitalisasi aset tetap. Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. Setiap potongan pembelian dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
2.Konstruksi Dalam Pengerjaan Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan atau pembuatan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun atau dibuat seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
3.Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga 110 110 110 gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
4.Pertukaran Aset Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
5.Aset Donasi Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan aset tetap dari donasi diakui sebagai pendapatan operasional.
6.Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.Manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara: 1) bertambah ekonomis/efisien, dan/atau 2) bertambah umur ekonomis, dan/atau 3) bertambah volume, dan/atau 4) bertambah kapasitas produksi, dan/atau
b.Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan aset tetap tersebut material/ melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan (capitalization thresholds). Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap:
a.Pengadaan tanah; 111 111 111
b.Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai;
c.Pembuatan peralatan, mesin dan bangunan;
d.Pembangunan gedung dan bangunan;
e.Pembangunan jalan/irigasi/jaringan;
f.Pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai; dan
g.Pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya. Pengeluaran untuk pengadaan tanah yang dapat dikapitalisasi meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, dan pengurugan. Pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai yang dapat dikapitalisasi meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba. Pengeluaran untuk pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dapat dikapitalisasi berupa:
a.Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak yaitu sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan;
b.Pengeluaran untuk pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan. Pengeluaran untuk pembangunan gedung dan bangunan yang dapat dikapitalisasi berupa:
a.Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak yaitu nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama;
b.Pengeluaran untuk pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.
c.Pembayaran atas pembangunan gedung melalui kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan per termin. Apabila proses pembangunan gedung tersebut melampaui periode pelaporan (pertengahan dan akhir tahun), maka biaya yang telah dikeluarkan dikapitalisasi sebagai ”Konstruksi Dalam Pengerjaan”. Pengeluaran untuk pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dapat dikapitalisasi berupa: 112 112 112
a.Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak yaitu Nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan;
b.Pengeluaran untuk pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan. Pengeluaran untuk pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai yang dapat dikapitalisasi meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut, dan biaya asuransi. Pengeluaran untuk pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya yang dapat dikapitalisasi berupa:
a.Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan;
b.Pengeluaran yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan. Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi ditetapkan dalam tabel sebagai berikut: Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 1.3.2.01.01 Alat-Alat Besar Darat 0 - 30 1 30 - 45 3 45 - 65 5 1.3.2.01.02 Alat-Alat Besar Apung 0 - 30 1 30 - 45 2 45 - 65 4 1.3.2.01.03 Alat-Alat Bantu 0 - 30 1 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 30 - 45 2 45 - 65 4 1.3.2.02.01 Alat Angkutan Darat Bermotor 0 - 25 1 25 - 50 2 50 - 75 3 75 - 100 4 1.3.2.02.02 Alat Angkutan Berat Tak Bermotor 0 - 25 0 25 - 50 1 50 - 75 1 75 - 100 1 1.3.2.02.03 Alat Angkut Apung Bermotor 0 - 25 2 25 - 50 3 50 - 75 4 75 - 100 6 1.3.2.02.04 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 0 - 25 1 25 - 50 1 50 - 75 1 75 - 100 2 1.3.2.02.05 Alat Angkut Bermotor Udara 0 - 25 3 25 - 50 6 50 - 75 9 75 - 100 12 1.3.2.03.01 Alat Bengkel Bermesin 0 - 25 1 113 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 25 - 50 2 50 - 75 3 75 - 100 4 1.3.2.03.02 Alat Bengkel Tak Bermesin 0 - 25 0 25 - 50 0 50 - 75 1 75 - 100 1 1.3.2.03.03 Alat Ukur 0 - 25 1 25 - 50 2 50 - 75 2 75 - 100 3 1.3.2.04.01 Alat Pengolahan Pertanian 0 - 20 1 20 - 40 2 40 - 75 5 1.3.2.05.01 Alat Kantor 0 - 25 0 25 - 50 1 50 - 75 2 75 - 100 3 1.3.2.05.02 Alat Pemeliharaan Tanaman/ 0 - 20 1 20 - 40 2 40 - 75 5 1.3.2.05.02 Alat Rumah Tangga 0 - 25 0 25 - 50 1 50 - 75 2 114 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 75 - 100 3 1.3.2.05.03 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 0 - 25 0 25 - 50 1 50 - 75 2 75 - 100 3 1.3.2.06.01 Alat Studio 0 - 25 1 25 - 50 2 50 - 75 2 75 - 100 3 1.3.2.06.02 Alat Komunikasi 0 - 25 1 25 - 50 1 50 - 75 2 75 - 100 3 1.3.2.06.03 Komputer 0 - 25 0 25 - 50 1 50 - 75 2 75 - 100 3 1.3.2.06.03 Alat Pemancar 0 - 25 2 25 - 50 3 50 - 75 4 75 - 100 5 1.3.2.07.01 Alat Kedokteran 0 - 25 0 25 - 50 1 50 - 75 2 115 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 75 - 100 3 1.3.2.07.02 Alat Kesehatan 0 - 25 0 25 - 50 1 50 - 75 2 75 - 100 3 1.3.2.08.01 Unit-unit laboratorium 0 - 25 2 25 - 50 3 50 - 75 4 75 - 100 4 1.3.2.08.03 Alat Peraga/Praktek Sekolah 0 - 25 2 25 - 50 3 50 - 75 4 75 - 100 4 1.3.2.08.04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/ Elektronika 0 - 25 2 25 - 50 4 50 - 75 5 75 - 100 5 1.3.2.08.05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 0 - 25 2 25 - 50 4 50 - 75 5 75 - 100 5 1.3.2.08.06 Radiation Application And Non Destructive Testing Laboratory (BATAM) 0 - 25 2 116 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 25 - 50 4 50 - 75 5 75 - 100 5 1.3.2.08.07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 0 - 25 1 25 - 50 2 50 - 75 3 75 - 100 4 1.3.2.08.08 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 0 - 25 3 25 - 50 5 50 - 75 7 75 - 100 8 1.3.2.09.01 Senjata Api 0 - 25 1 25 - 50 2 50 - 75 3 75 - 100 4 1.3.2.09.02 Persenjataan Non Senjata Api 0 - 25 0 25 - 50 0 50 - 75 1 75 - 100 1 1.3.2.09.03 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 0 - 25 3 25 - 50 5 50 - 75 7 75 - 100 8 117 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 1.3.2.09.03 Senjata Sinar 0 - 25 0 25 - 50 0 50 - 75 0 75 - 100 2 1.3.3.01.01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 0 - 25 5 25 - 50 10 50 - 75 11 75 - 100 50 1.3.3.01.02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 65 - 100 20 1.3.3.02.01 Tugu Peringatan 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.3.03.01 Bangunan Menara 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.3.04.01 Tugu Titik Kontrol/Pasti 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.3.12.03 Candi 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 118 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 1.3.3.12.05 Tugu Peringatan 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.4.01.01 Jalan 0 - 30 2 30 - 60 5 60 - 100 10 1.3.4.01.02 Jembatan 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.4.02.01 Bangunan Air Irigasi 0 - 5 2 5 - 10 5 10 - 20 10 1.3.4.02.02 Bangunan Air Pasang Surut 0 - 5 2 5 - 10 5 10 - 20 10 1.3.4.02.03 Bangunan Air Pengembang Rawa Dan Poder 0 - 5 1 5 - 10 3 10 - 20 5 1.3.4.02.04 Bangunan Pengaman Sungai Dan Penanggulangan Bencana Alam 0 - 5 1 5 - 10 2 10 - 20 3 1.3.4.02.05 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 0 - 5 1 119 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 5 - 10 2 10 - 20 3 1.3.4.02.06 Bangunan Air Bersih/Baku 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.4.02.07 Bangunan Air Kotor 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.4.03.01 Instalasi Air Minum/Bersih 0 - 30 2 30 - 45 7 45 - 65 10 1.3.4.03.02 Instalasi Air Kotor 0 - 30 2 30 - 45 7 45 - 65 10 1.3.4.03.03 Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik 0 - 30 1 30 - 45 3 45 - 65 5 1.3.4.03.04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 0 - 30 1 30 - 45 3 45 - 65 5 1.3.4.03.05 Instalasi Pembangkit Listrik 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 120 Kode Objek Aset Besaran Renovasi (%) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) 1.3.4.03.06 Instalasi Gardu Listrik 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.4.03.07 Instalasi Pertahanan 0 - 30 1 30 - 45 3 45 - 65 5 1.3.4.03.08 Instalasi Gas 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.4.03.09 Instalasi Pengaman 0 - 30 1 30 - 45 1 45 - 65 3 1.3.4.04.01 Jaringan Air Minum 0 - 30 2 30 - 45 7 45 - 65 10 1.3.4.04.02 Jaringan Listrik 0 - 30 5 30 - 45 10 45 - 65 15 1.3.4.04.03 Jaringan Telepon 0 - 30 2 30 - 45 5 45 - 65 10 1.3.4.04.04 Jaringan Gas 0 - 30 2 30 - 45 7 45 - 65 10 121 122 122 122 Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomi dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/ perbaikan/penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap. Misalnya kegiatan pengecatan gedung, service AC, Service Mobil, Jasa Kebersihan dan lain-lain.
7.Pengukuran Berikutnya terhadap Pengakuan Awal Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas.
8.Penyusutan Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Penyusutan aset tetap diakui dengan nilai penyusutan untuk masing- masing periode dan diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Metode penyusutan yang digunakan adalah Metode garis lurus (straight line method). Metode garis lurus atau straight line method adalah metode penyusutan dimana besarnya penyusutan selalu sama dari tiap periode akuntansi selama umur ekonomis dari aset tetap yang bersangkutan. Metode ini dipilih karena metode ini dianggap sebagai metode yang paling mudah dan sederhana. Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan 123 123 123 manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Masa manfaat aset tetap ditetapkan sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini: KODEFIKASI URAIAN MASA MANFAAT (TAHUN) 1 3 2 01 ALAT BESAR 1 3 2 01 01 ALAT BESAR DARAT 10 1 3 2 01 02 ALAT BESAR APUNG 8 1 3 2 01 03 ALAT BANTU 6 1 3 2 02 ALAT ANGKUTAN 1 3 2 02 01 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 6 1 3 2 02 02 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 2 1 3 2 02 03 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 8 1 3 2 02 04 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 2 1 3 2 02 05 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 16 1 3 2 03 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1 3 2 03 01 ALAT BENGKEL BERMESIN 10 1 3 2 03 02 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 4 1 3 2 03 03 ALAT UKUR 4 1 3 2 04 ALAT PERTANIAN 1 3 2 04 01 ALAT PENGOLAHAN 4 1 3 2 05 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1 3 2 05 01 ALAT KANTOR 4 1 3 2 05 02 ALAT RUMAH TANGGA 4 1 3 2 05 03 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT KODEFIKASI URAIAN MASA MANFAAT (TAHUN) 1 3 2 06 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1 3 2 06 01 ALAT STUDIO 4 1 3 2 06 02 ALAT KOMUNIKASI 4 1 3 2 06 03 PERALATAN PEMANCAR 8 1 3 2 06 04 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 4 1 3 2 07 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1 3 2 07 01 ALAT KEDOKTERAN 4 1 3 2 07 02 ALAT KESEHATAN UMUM 4 1 3 2 08 ALAT LABORATORIUM 1 3 2 08 01 UNIT ALAT LABORATORIUM 4 1 3 2 08 02 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 14 1 3 2 08 03 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH 8 1 3 2 08 04 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA 14 1 3 2 08 05 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 10 1 3 2 08 06 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 10 1 3 2 08 07 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 6 1 3 2 08 08 PERALATAN LABORATORIUM HIDRODINAMIKA 14 1 3 2 08 09 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 8 1 3 2 09 ALAT PERSENJATAAN 1 3 2 09 01 SENJATA API 10 1 3 2 09 02 PERSENJATAAN NON SENJATA API 4 1 3 2 09 03 SENJATA SINAR 4 124 KODEFIKASI URAIAN MASA MANFAAT (TAHUN) 1 3 2 09 04 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 4 1 3 2 10 KOMPUTER 1 3 2 10 01 KOMPUTER UNIT 4 1 3 2 10 02 PERALATAN KOMPUTER 4 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1 3 2 11 01 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 7 1 3 2 11 02 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 7 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1 3 2 12 01 ALAT PENGEBORAN MESIN 7 1 3 2 12 02 ALAT PENGEBORAN NON MESIN 7 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 01 SUMUR 7 1 3 2 13 02 PRODUKSI 7 1 3 2 13 03 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 7 1 3 2 14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 01 ALAT BANTU EKSPLORASI 7 1 3 2 14 02 ALAT BANTU PRODUKSI 7 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1 3 2 15 01 ALAT DETEKSI 5 1 3 2 15 02 ALAT PELINDUNG 4 1 3 2 15 03 ALAT SAR 4 1 3 2 15 04 ALAT KERJA PENERBANGAN 4 1 3 2 16 ALAT PERAGA 125 KODEFIKASI URAIAN MASA MANFAAT (TAHUN) 1 3 2 16 01 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 4 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 01 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI 4 1 3 2 18 RAMBU - RAMBU 1 3 2 18 01 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 4 1 3 2 18 02 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 4 1 3 2 18 03 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 4 1 3 2 19 PERALATAN OLAHRAGA 1 3 2 19 01 PERALATAN OLAHRAGA 4 1 3 3 01 BANGUNAN GEDUNG 1 3 3 01 01 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 30 1 3 3 01 02 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 30 1 3 3 02 MONUMEN 1 3 3 02 01 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI 30 1 3 3 03 BANGUNAN MENARA 1 3 3 03 01 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 30 1 3 3 04 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1 3 3 04 01 TUGU/TANDA BATAS 30 1 3 4 01 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 01 01 JALAN 10 1 3 4 01 02 JEMBATAN 50 1 3 4 02 BANGUNAN AIR 1 3 4 02 01 BANGUNAN AIR IRIGASI 50 126 KODEFIKASI URAIAN MASA MANFAAT (TAHUN) 1 3 4 02 02 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 50 1 3 4 02 03 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 25 1 3 4 02 04 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 10 1 3 4 02 05 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 30 1 3 4 02 06 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 40 1 3 4 02 07 BANGUNAN AIR KOTOR 40 1 3 4 03 INSTALASI 1 3 4 03 01 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 30 1 3 4 03 02 INSTALASI AIR KOTOR 30 1 3 4 03 03 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 10 1 3 4 03 04 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 10 1 3 4 03 05 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 40 1 3 4 03 06 INSTALASI GARDU LISTRIK 40 1 3 4 03 07 INSTALASI PERTAHANAN 30 1 3 4 03 08 INSTALASI GAS 30 1 3 4 03 09 INSTALASI PENGAMAN 20 1 3 4 03 10 INSTALASI LAIN 20 1 3 4 04 JARINGAN 1 3 4 04 01 JARINGAN AIR MINUM 30 1 3 4 04 02 JARINGAN LISTRIK 40 1 3 4 04 03 JARINGAN TELEPON 20 1 3 4 04 04 JARINGAN GAS 30 127 128 128 128 Aset tetap yang disusutkan adalah aset tetap selain tanah, Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusan, aset tetap yang rusak berat dan / atau usang yang telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dihapuskan dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset Tetap yang hilang dan aset tetap yang rusak sebagaimana tersebut di atas direklasifikasi ke dalam Aset lainnya. Aset tetap yang telah dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada pengelola barang di kemudian hari ditemukan, maka terhadap aset tersebut:
a.direklasifikasi dari aset lainnya ke akun aset tetap,
b.disusutkan sebagaimana layaknya aset tetap. Umur ekonomis/masa manfaat untuk setiap aset tetap diatur tersendiri pada Peraturan Bupati Kaimana. Nilai aset tetap yang disusutkan tidak memperhitungkan nilai residu, sehingga diasumsikan bahwa aset tetap tidak memiliki nilai residu. Yang dimaksud nilai residu adalah nilai buku aset tetap pada akhir masa manfaatnya. Perhitungan penyusutan dilakukan secara bulanan tanpa memperhitungkan tanggal perolehan pada bulan tersebut dan disajikan laporannya secara semesteran. Pencatatan aset berikut yang berkaitan dengan perhitungan penyusutan yaitu:
a.Pencatatan aset pertama kali Pencatatan aset pertama kali dilakukan melalui menu pengadaan atau penatausahaan. Pencatatan aset ini berdasarkan berita acara serah terima dari pelaksana kegiatan. Atribut yang harus diisi dalam penginputan aset adalah sebagai berikut: 1) Kode kepemilikan 2) Kode rekening aset 3) Tanggal Perolehan dan tanggal pembukuan aset 4) Nilai pembelian/perolehan 5) Asal usul pembelian 6) Kondisi 7) Masa manfaat
b.Kapitalisasi Pencatatan kapitalisasi adalah mencatat penambahan nilai dan masa manfaat dari aset yang sudah tercatat dalam Aplikasi SIMDA BMD. Pencatatan ini berdasarkan nilai kontrak atau perolehan, berita acara penyelesaian pekerjaan, dan kebijakan akuntansi untuk masa manfaat. Atribusi yang harus diisi adalah: 0100 juta20 juta80 juta100 jutaGedung 129 129 129 1) Tanggal Dokumen kapitalisasi 2) Nomor Dokumen kapitalisasi 3) Nilai Kapitalisasi 4) Masa Manfaat tambahan Pencatatan Kapitalisasi ini akan menambah nilai dan masa manfaat aset tetap.
c.Koreksi Pencatatan koreksi aset mencatat koreksi nilai dari aset berdasarkan hasil penilaian atau koreksi dari auditor. Atribusi yang harus diisi adalah: 1) Tanggal Dokumen kapitalisasi 2) Nomor Dokumen kapitalisasi 3) Nilai koreksi 4) Masa Manfaat koreksi Pencatatan Kapitalisasi ini akan mengubah nilai aset tetap.
d.Penghapusan Penghapusan terhadap sebuah aset dapat menyebabkan penghapusan aset secara keseluruhan (penghapusan aset) atau penghapusan aset sebagian saja. Penghapusan aset secara keseluruhan akan menghapus aset sampai dengan registernya, sehingga aset sudah tidak tercatat lagi dalam laporan aset tetap di neraca. Sedangkan penghapusan sebagian aset akan mengurangi nilai aset tersebut, tanpa mengurangi masa manfaat aset yang sudah tercatat. Penghapusan aset atau sebagian aset berdasarkan Berita Acara Penghapusan yang diketahui oleh Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah. Perhitungan penyusutan atas aset dilakukan sampai dengan satu bulan sebelum aset tersebut dihapuskan berdasarkan SK Penghapusan yang telah diinput. Contoh penghapusan aset yang dilakukan pada bulan Juni:
e.Rumus Perhitungan Penyusutan Perhitungan penyusutan dilakukan secara bulanan tanpa memperhitungkan tanggal perolehan pada bulan tersebut dan disajikan laporannya secara semesteran. Adapun rumus perhitungan nya dipengaruhi oleh kondisi sebagai berikut: 130 130 130 1) Aset Tetap Tanpa Kapitalisasi Aset tetap tanpa adanya kapitalisasi disusutkan berdasarkan nilai perolehannya dibagi estimasi masa manfaat, tanpa memperhitungkan nilai sisa dengan contoh perhitungan sebagai berikut: No GEDUNG KANTOR 1 Nilai 6.000.000.000 2 Tanggal Perolehan 19 Agustus 2010 3 Masa Manfaat 50 Tahun (50 x 12 Bln) Agustus 2010 - Juli 2060 600 Bulan 4 Penyusutan Perbulan (6.000.000.000/600 Bulan) 10.000.000 5 Akumulasi Penyusutan sd 31 Des 2015 (65 Bulan) 65 Bulan - 19/08/2010 sd 31/12/2010 = 5 Bln 5 Bulan - 01/01/2011 sd 31/12/2015 = 60 Bln 60 Bulan 65 Bulan x Rp.10.000.000 650.000.000 6 Penyusutan Tahun 2016 (12 Bulan) - Semester 1 = 6 Bulan x Rp10.000.000 60.000.000 - Semester 2 = 6 Bulan x Rp10.000.000 60.000.000 7 Akumulasi Penyusutan sd 31 Des 2016 (77 Bulan) 770.000.000 8 Nilai Buku Per 31 Desember 2016 5.230.000.000 9 Sisa Masa Manfaat sd 31 Desember 2016 (600- 77 Bulan) 523 Bulan - 43 Tahun = 43 x 12 Bln (sd 2059) 516 Bulan - 7 Bulan (di tahun 2060) 7 Bulan Pada metode perhitungan diatas jumlah bulan penyusutan pada tahun 2010 hanya dihitung 5 bulan dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2010 dan tidak dihitung 12 bulan (1 tahun penuh) karena SIMDA BMD menggunakan perhitungan penyusutan aset berdasarkan model bulanan dan bukan menggunakan metode tahunan. Untuk perhitungan penyusutan per bulan didapat dari nilai perolehan aset dibagi dengan masa manfaat aset sesuai dengan kebijakan akuntansi yang diberlakukan pada Pemerintah Kabupaten Kaimana dengan nilai penyusutan setiap bulannya sebesar Rp10.000.000 (Rp6.000.000.000/600 Bulan). Sehingga untuk penyusutan tahun 2016 semester I dan II adalah masing- masing sebesar Rp60.000.000 (6 Bulan x Rp10.000.000) dengan akumulasi penyusutan sampai 131 131 131 A GEDUNG KANTOR 1 Nilai 6.000.000.000 2 Tanggal Perolehan 19 Agustus 2010 3 Masa Manfaat 50 Tahun (50 x 12 Bln) Agustus 2010 - Juli 2060 600 Bulan 4 Penyusutan Perbulan (6.000.000.000/600 Bulan) 10.000.000 5 Akumulasi Penyusutan sd 31 Des 2015 (65 Bulan) 65 Bulan - 19/08/2010 sd 31/12/2010 = 5 Bln 5 Bulan - 01/01/2011 sd 31/12/2015 = 60 Bln 60 Bulan 65 Bulan x Rp.10.000.000 650.000.000 6 Penyusutan Tahun 2016 (12 Bulan) - Semester 1 = 6 Bulan x Rp10.000.000 60.000.000 - Semester 2 = 6 Bulan x Rp10.000.000 60.000.000 7 Akumulasi Penyusutan sd 31 Des 2016 (77 Bulan) 770.000.000 8 Nilai Buku Per 31 Desember 2016 5.230.000.000 9 Sisa Masa Manfaat sd 31 Desember 2016 (600- 77 Bulan) 523 Bulan - 43 Tahun = 43 x 12 Bln (sd 2059) 516 Bulan - 7 Bulan (di tahun 2060) 7 Bulan B GEDUNG KANTOR (KAPITALISASI) 1 Nilai Kapitalisasi 100.000.000 2 Nilai Perolehan Setelah Kapitalisasi (A1+B1) 6.100.000.000 3 Tanggal Perolehan Kapitalisasi 01/03/2017 4 Tambahan Masa Manfaat Kapitalisasi 5 Tahun (5 x 12 Bulan) 60 Bulan 5 Nilai Disusutkan (NB 2016 + KAPITALISASI- PENY 2 BLN 1 JAN -28 FEB ) A8 + B1- Rp20.000.000 5.310.000.000 6 Sisa Masa Manfaat sd 01/03/2017 (TIDAK BOLEH LEBIH 600 BLN <=A3) 581 dengan 31 Desember 2016 sebesar Rp770.000.000 dan nilai buku aset Rp5.230.000.000 (Rp6.000.000.000- Rp770.000.000) dengan nilai sisa manfaat 43 tahun dan 7 bulan atau 523 bulan. 2) Aset Tetap dengan Kapitalisasi Aset tetap yang dikapitalisasi memperhitungkan akumulasi dan nilai buku sebelum Kapitalisasi dilakukan serta sisa manfaat aset dari aset awal ditambah dengan manfaat tambahan dari kapitalisasi yang dilakukan. Contoh perhitungan aset tetap dengan kapitalisasi (renovasi) dapat disajikan sebagai berikut: 132 132 132 - Masa 31 Desember 2016 sd 1 Maret 2017 (A9- 2 BLN) 523 BLN-2 BLN 521 - Tambahan Masa Kapitalisasi (B4) 60 7 Besarnya Penyusutan Per Bulan di Tahun 2017 - Januari - Februari 2017 (2 Bulan) Menggunakan Penyusutan Awal Sebelum Kapitalisasi 10.000.000 - Maret - Desember 2017 (10 Bulan) Menggunakan Penyusutan Kapitalisasi (B5/B6) 9.139.415 8 Penyusutan Tahun 2017 111.394.148 - Semester I 56.557.659 1 Jan 2017 - 28 Februari 2017 ( 2 Bln x Rp10.000.000 (B7)) = Rp 20.000.000 1 Maret 2017 - 30 Juni 2017 ( 4 Bln x Rp9.139.415 (B7)) = Rp 36.557.659 - Semester II = 6 Bulan x B 7 ( 6 Bulan x Rp9.139.415) 54.836.489 9 Akumulasi Penyusutan sd Per 31 Desember 2017 (A7 + B8) 881.394.148 10 Nilai Buku Per 31 Desember 2017 5.218.605.852 11 Sisa Masa Manfaat sd 31 Desember 2017 (A9+B4-12 Bulan) 571 - 47 Tahun = 47 x 12 Bln (Sd Tahun 2064) 564 - 7 Bulan (di tahun 2065) 7 Pada perhitungan diatas terlihat perbedaan perhitungan metode aset tanpa adanya kapitalisasi dengan metode kapitalisasi. Hal ini karena sudah memperhitungkan umur manfaat tambahan dari renovasi tanpa menambah masa manfaat aset melebihi selama 50 tahun (600 bulan) dalam contoh diatas setelah kapitalisasi masa manfaat aset tersebut menjadi 581 bulan. Nilai aset yang akan disusutkan setelah penambahan biaya renovasi menjadi Rp5.310.000.000 per 1 Maret 2017 sehingga mulai Maret 2017 (penambahan biaya kapitalisasi tersebut dimulai sejak 1 Maret 2017) biaya penyusutan per bulan berubah yang awal Rp10.000.000 menjadi Rp9.139.415. Akumulasi Penyusutan sampai dengan Per 31 Desember 2017 (A7 + B8) menjadi Rp881.394.148. Sehingga Nilai Buku Per 31 Desember 2017 menjadi Rp5.218.605.852 dengan Sisa Masa Manfaat sampai dengan 31 Desember 2017 (A9+B4-12 Bulan) tersisa 47 tahun 7 Bulan atau sama dengan 571 bulan.
9.Aset Bersejarah Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan 133 133 133 aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. Pemerintah daerah tidak harus menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah daerah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
10.Aset Biologis Aset tetap lainnya berupa hewan dan tanaman dikategorikan sebagai aset biologis. Aset biologis adalah hewan hidup atau tanaman hidup yang mengalami proses pertumbuhan/transformasi biologisnya mempunyai nilai ekonomi. Aset biologis berdasarkan usia hidupnya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a.Aset biologis yang berumur kurang dari 1 (satu) tahun seperti sayur- sayuran dan bunga potong yang pada umumnya tidak berbatang keras. Aset biologis ini bila dimaksudkan untuk dijual/diserahkan disajikan sebagai persediaan pada neraca. Apabila aset biologis tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual/diserahkan maka diakui sebagai beban pada laporan operasional;
b.Aset biologis yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun diklasifikasikan sebagai aset tetap lainnya. Contohnya tanaman/hewan yang dapat dipanen/dijual lebih dari satu tahun atau aset biologis yang dapat menghasilkan produk agrikultur dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, seperti tanaman penghasil buah (jeruk, apel, durian, dan sebagainya) dan hewan ternak yang berumur panjang (kuda, sapi, keledai, dan sebagainya). Aset biologis dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset biologis dengan menggunakan biaya perolehan tidak dimungkinkan, maka nilai aset biologis berdasar pada nilai wajar pada saat perolehan. Hewan dan tanaman hasil perkembangbiakan dari aset biologis yang belum memiliki nilai tidak disajikan di neraca namun diungkapkan di CaLK. 134 134 134
11.Penghentian dan Pelepasan Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. D. PENYAJIAN Aset tetap disajikan sebagai bagian dari aset. Nilai Aset Tetap yang disajikan adalah sebesar nilai perolehannya. Sedangkan penyusutan Aset Tetap disajikan dalam Neraca sebagai pengurang nilai Aset Tetap dan disajikan secara akumulasi. Aset Tetap yang hilang dan aset tetap yang rusak yang telah diusulkan pengguna barang kepada pengelola barang untuk dihapuskan tidak disajikan pada neraca namun diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan Aset tetap yang hilang yang kemudian ditemukan disajikan sebesar nilai akumulasi penyusutan saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke aset lainnya ditambah akumulasi selama aset tersebut direklas ke aset lainnya. E. PENGUNGKAPAN Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
1.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
2.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
a.Penambahan;
b.Pelepasan;
c.Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
d.Mutasi aset tetap lainnya.
3.Informasi penyusutan, meliputi:
a.Nilai penyusutan;
b.Metode penyusutan yang digunakan;
c.Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
d.Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
4.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a.Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; 135 135 135
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c.Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi;
d.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
5.Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 136 136 136 LAMPIRAN XII PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN A. UMUM
1.Definisi Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan.
2.Klasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai pada saat akhir tahun anggaran. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut biasanya kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. B. PENGAKUAN Aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
1.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
2.Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
3.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
2.Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan. Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan (peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya) setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan sudah diserahterimakan dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. 137 137 137 C. PENGUKURAN Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola meliputi:
1.biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
2.biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
3.biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan. Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
1.biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
2.biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
3.biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
4.biaya penyewaan sarana dan peralatan; dan
5.biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
1.asuransi;
2.biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan
3.biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang digunakan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi :
1.termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
2.kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; dan
3.pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. Kontraktor meliputi kontraktor utama dan kontraktor lainnya. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan. 138 138 138 Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeure maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan. Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi sebagai biaya pinjaman. D. PENYAJIAN Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. E. PENGUNGKAPAN Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi: 139 139 139
1.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
3.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
4.Uang muka kerja yang diberikan; dan
5.Retensi. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 140 140 140 LAMPIRAN XIII PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA CADANGAN A. UMUM
1.Definisi Mengacu pada PSAP 01 Paragraf 8, dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya. Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang didalamnya mencakup:
a.Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri;
d.sumber dana cadangan;
e.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan; dan
f.Perlakuan pendapatan bunga atas dana cadangan.
2.Klasifikasi Dana cadangan masuk kedalam bagian dari aset. B. PENGAKUAN Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan. Untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah. Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening dana cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS. C. PENGUKURAN
1.Pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah menyetujui SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal. 141 141 141
2.Hasil Pengelolaan Dana Cadangan. Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Jasa Giro/Bunga dana cadangan. Hasil pengelolaan hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
3.Pencairan Dana Cadangan. Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. D. PENYAJIAN Penyajian dana cadangan di kas diberlakukan terpisah dari saldo kas dan setara kas karena penyajian aset lancar harus memenuhi tiga kriteria, yaitu apakah uang tersebut (a) merupakan hak pemerintah, (b) dicadangkan untuk tujuan tertentu, dan (c) dibatasi/tidak penggunaannya. Uang pada aset non lancar dapat disajikan sebagai dana cadangan, aset yang dibatasi penggunaannya, dan aset non lancar lainnya. E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan dana cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.dasar hukum (peraturan daerah) pembentukan dana cadangan;
2.tujuan pembentukan dana cadangan;
3.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
4.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
5.sumber dana cadangan; dan
6.tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan dana cadangan. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 142 142 142 LAMPIRAN XIV PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA A. UMUM
1.Definisi Mengacu pada Buletin Teknis SAP 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Layaknya sebuah aset, aset lainnya memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential service) di masa depan. Berbagai transaksi terkait aset lainnya seringkali memiliki tingkat materialitas dan kompleksitas yang cukup signifikan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah sehingga keakuratan dalam pencatatan dan pelaporan menjadi suatu keharusan. Semua standar akuntansi menempatkan aset lainnya sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
2.Klasifikasi Aset lainnya yang menjadi kewenangan PPKD meliputi :
a.Tagihan Jangka Panjang;
b.Kemitraan dengan Pihak ketiga; dan
c.Aset lain-lain. Aset lainnya yang menjadi kewenangan SKPD meliputi:
a.Aset Tak Berwujud; dan
b.Aset lain-lain. B. PENGAKUAN Setiap kelompok aset lainnya memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran yang khas, yaitu sebagai berikut:
1.Tagihan Jangka Panjang Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah.
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara 143 143 143 angsuran kepada pegawai/kepala daerah pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan perorangan dinas kepada kepala daerah dan penjualan rumah golongan III; dan
b.Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
2.Kemitraan Pihak Ketiga Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemitraan ini dapat berupa:
a.Kemitraan dengan Pihak Ketiga - Sewa Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa;
b.Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Kerjasama pemanfaatan (KSP) diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi asset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP);
c.Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT) Buletin Teknis SAP Nomor 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Bangun Guna Serah (BGS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, kemudian menyerahkan kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang 144 144 144 disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak. BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap; dan
d.Bangun Serah Guna– BSG (Build, Transfer, Operate – BTO) Buletin Teknis SAP Nomor 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan .Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah disertai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah daerah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil.
3.Aset Tidak Berwujud Buletin Teknis SAP Nomor 11 tentang Aset Tidak Berwujud (ATB) menyebutkan bahwa aset tidak berwujud (ATB) adalah aset non- moneter yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Aset tak berwujud terdiri atas:
a.Goodwill Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh pemerintah daerah akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan.
b.Hak Paten atau Hak Cipta Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain itu dengan adanya hak ini dapat 145 145 145 mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya.
c.Royalti Nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain.
d.Software Software komputer yang masuk dalam kategori aset tak berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. Software yang diakui sebagai ATB memiliki karakteristik berupa adanya hak istimewa/eksklusif atas software berkenaan.
e.Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atau hak cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f.Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang Hasil kajian / pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset.
g.Aset Tak Berwujud Lainnya Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada.
h.Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan Terdapat kemungkinan pengembangan suatu aset tak berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai aset tak berwujud dalam Pengerjaan (intangible asset – work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi aset tak berwujud yang bersangkutan. Sesuatu diakui sebagai aset tidak berwujud jika dan hanya jika:
1.Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan 146 146 146 dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas; dan
2.Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
4.Aset Lain-lain Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain. C. PENGUKURAN
1.Tagihan Jangka Panjang
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
b.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam SKP2K dengan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM).
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga
a.Sewa Sewa dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
b.Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kerjasama pemanfaatan dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
c.Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT) BGS dicatat sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut.
d.Bangun Serah Guna – BSG (Build, Transfer, Operate – BTO) BSG dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun yaitu sebesar nilai aset tetap yang diserahkan pemerintah daerah ditambah dengan nilai perolehan aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut.
3.Aset Tidak Berwujud Aset tak berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas pemerintah daerah untuk memperoleh suatu aset tak berwujud hingga siap untuk digunakan dan mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang 147 147 147 melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk ke dalam entitas pemerintah daerah tersebut. Biaya untuk memperoleh aset tak berwujud dengan pembelian terdiri dari:
a.Harga beli, termasuk biaya impor dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat;
b.Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: 1) biaya staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; 2) biaya profesional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; dan 3) biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik. Pengukuran aset tak berwujud yang diperoleh secara internal adalah:
a.Aset Tak Berwujud dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan;
b.Pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan aset tak berwujud di kemudian hari; dan
c.Aset tak berwujud yang dihasilkan dari pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi. Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
4.Aset Lain-lain Salah satu yang termasuk dalam kategori dalam aset lain-lain adalah aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain menurut nilai tercatat/nilai bukunya. AMORTISASI Terhadap aset tak berwujud dilakukan amortisasi, kecuali atas aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas. Amortisasi adalah penyusutan terhadap aset tidak berwujud yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. Metode amortisasi menggunakan metode garis lurus dan dilakukan setiap akhir periode. Aset Tak Berwujud memiliki masa manfaat selama 5 (lima) tahun. 148 148 148 D. PENYAJIAN Aset lainnya disajikan sebagai bagian dari aset. Aset lainnya yang di reklas dari aset tetap yang merupakan aset rusak dan aset pinjam pakai tidak dilakukan perhitungan beban penyusutan. E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.besaran dan rincian aset lainnya;
2.kebijakan amortisasi atas Aset Tidak Berwujud;
3.kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO); dan
4.informasi lainnya yang penting. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 150 150 150 LAMPIRAN XV PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI A. UMUM Ada sejumlah keadaan di mana entitas pemerintah dapat memiliki properti yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/ atau untuk peningkatan nilai. Misalnya, entitas pemerintah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh entitas selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, memenuhi definisi properti investasi. Selain itu, entitas pemerintah, dapat juga memiliki properti untuk disewakan atau untuk mendapatkan peningkatan nilai, dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya. Sebagai contoh, suatu entitas dapat memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada pihak eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa. Properti ini memenuhi definisi properti investasi. Pada umumnya entitas pemerintah memiliki aset berwujud berbentuk properti yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Namun, terdapat beberapa keadaan dimana entitas pemerintah memiliki aset properti yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau aset yang dimiliki dengan maksud untuk memperoleh kenaikan nilai. Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Oleh karena itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). Berikut adalah contoh properti investasi:
1.tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
2.tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada 151 151 151 masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai;
3.bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi ;
4.bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/ atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi ;
5.properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi; Selain dari contoh tersebut tidak dapat digolongkan sebagai properti investasi. B. PENGAKUAN Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika:
1.Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi; dan
2.Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal. Dalam menentukan apakah suatu properti investasi memenuhi kriteria pertama pengakuan, entitas perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal. Kepastian bahwa entitas akan menerima manfaat ekonomi yang melekat dan risiko yang terkait dengan properti investasi tersebut. Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan. Entitas mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan, semua biaya properti investasi pada saat terjadinya. Biaya-biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan properti investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan properti investasi. Berdasarkan prinsip pengakuan dalam paragraf 15, entitas tidak mengakui biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat properti investasi. Sebaliknya, biaya-biaya tersebut diakui sebagai surplus atau defisit pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga kerja dan barang habis pakai, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya perolehan. Tujuan dari pengeluaran biaya tersebut sering digambarkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti. Misalnya, interior dinding bangunan mungkin merupakan penggantian 152 152 152 dinding aslinya. Berdasarkan prinsip pengakuan, entitas mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian bagian properti investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan penghentian pengakuan dari Pernyataan ini. C. PENGUKURAN Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan. (biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut). Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya. Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya-biaya di bawah ini:
1.Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan);
2.Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau
3.Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit. Properti investasi dapat diperoleh melalui transaksi non pertukaran. Misalnya, pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mengalihkan properti. Dalam hal dilakukan pengalihan tersebut, nilai properti investasi yang diakui adalah sebesar nilai wajar. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas sesuai dengan ketentuan paragraf yang sama. Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya. Properti investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan aset moneter atau aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan 153 153 153 nonmoneter. Nilai perolehan properti investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali (a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan. Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, entitas mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa yang akan datang diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika: konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan selisih antara (a) atau (b) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan. Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci. Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:
1.variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau
2.probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas. Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap. Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. 154 154 154 Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanyajika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya. Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui. Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut. Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas. Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Entitas harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti. Tidak tersedianya harga kini dalam pasar aktif yang sejenis seperti yang diuraikan pada paragraf 41, suatu entitas harus mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber, termasuk:
1.harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut;
2.harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut, dan
3.proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausula yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencerminkan penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas. 155 155 155 Dalam beberapa kasus, berbagai sumber yang diuraikan dalam paragraf sebelumnya menunjukkan kesimpulan berbeda tentang nilai wajar properti investasi. Entitas harus mempertimbangkan alasan-alasan atas perbedaan tersebut agar diperoleh estimasi nilai wajar yang paling andal dalam rentang estimasi nilai wajar yang tepat. Dalam melakukan revaluasi entitas dapat menggunakan penilaian secara internal maupun penilai secara independen. AlihGuna Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
1.dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap;
2.dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan;
3.berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi;
4.dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi. Penggunaan properti oleh pemerintah dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu. Misal, pemerintah dapat memutuskan untuk menggunakan bangunan yang saat ini diklasifikasikan sebagai properti investasi atau menyewakan kepada pihak ketiga bangunan yang saat ini digunakan untuk tujuan administratif. Dalam contoh pertama, properti investasi dialihgunakan menjadi aset tetap. Dalam contoh kedua, aset tetap dialihgunakan menjadi properti investasi. Demikian juga jika entitas mulai mengembangkan properti investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti. Entitas dapat secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung-gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai properti investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti investasi pada permulaan berlakunya sewa. 156 156 156 Karena entitas menggunakan metode biaya, alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan. Pelepasan Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya. Jika, sesuai dengan prinsip pengakuan, entitas mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu properti investasi di dalam jumlah tercatat suatu aset tersebut, maka jumlah tercatat dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi. Suatu bagian yang diganti dari properti investasi yang dicatat dengan menggunakan model biaya bisa saja bukan merupakan bagian yang disusutkan secara terpisah. Jika penentuan jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat secara praktis dilakukan, entitas dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Deft.sit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga. Entitas mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah pelepasan tersebut. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. D. PENYAJIAN Sesuai dengan paragraf 45 PSAP 17 yang mengatur Penyajian Laporan Keuangan, Properti investasi diklasifikasikan dalam aset non lancar. Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya. 157 157 157 Karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan. E. PENGUNGKAPAN Entitas mengungkapkan:
1.dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount)
2.metode penyusutan yang digunakan;
3.masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4.jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
5.rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan:
a.penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset;
b.penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;
c.pelepasan;
d.penyusutan;
e.alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
f.perubahan lain.
6.apabila entitas melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a.uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi;
b.dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi;
c.tanggal efektif penilaian kembali;
d.nilai tercatat sebelum revaluasi;
e.jumlah penyesuaian atas nilai wajar;
f.nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi.
7.apabila penilaian dilakukan secara bertahap, entitas perlu mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi;
8.apabila pengklasifikasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri. dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari.-hari. 158 158 158
9.metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi dari. properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
10.apabila entitas melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai;
11.jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk:
a.penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi;
b.beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari. properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut;
c.beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
12.kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
13.properti investasi yang disewa oleh entitas pemer intah lain. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 159 159 159 LAMPIRAN XVI PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN A. UMUM
1.Definisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran I PSAP Nomor 09 tentang Kewajiban menjelaskan bahwa kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah dapat muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi jasa. Kewajiban bersifat mengikat dan dapat dipaksakan secara hukum sebagai konsekuensi atas kontrak atau peraturan perundang- undangan.
2.Klasifikasi Kewajiban dikategorisasikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pos-pos kewajiban menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 09 tentang Kewajiban antara lain:
a.Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
b.Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Selain itu, kewajiban yang akan dibayar dalam waktu 12 bulan dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika: 1) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan; 160 160 160 2) entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan 3) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum pelaporan keuangan disetujui. B. PENGAKUAN Kewajiban diakui pada saat kewajiban untuk mengeluarkan sumber daya ekonomi di masa depan timbul. Kewajiban tersebut dapat timbul dari:
1.Transaksi dengan Pertukaran (exchange transactions) Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumberdaya lain di masa depan, misal utang atas belanja ATK;
2.Transaksi tanpa Pertukaran (non-exchange transactions) Dalam transaksi tanpa pertukaran, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah berkewajiban memberikan uang atau sumber daya lain kepada pihak lain di masa depan secara cuma-cuma, misal hibah atau transfer pendapatan yang telah dianggarkan;
3.Kejadian yang Berkaitan dengan Pemerintah (government-related events) Dalam kejadian yang berkaitan dengan pemerintah daerah, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah berkewajiban mengeluarkan sejumlah sumber daya ekonomi sebagai akibat adanya interaksi pemerintah daerah dan lingkungannya, misal ganti rugi atas kerusakan pada kepemilikan pribadi yang disebabkan aktivitas pemerintah daerah; dan
4.Kejadian yang Diakui Pemerintah (government-acknowledge events) Dalam kejadian yang diakui pemerintah daerah, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah memutuskan untuk merespon suatu kejadian yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pemerintah yang kemudian menimbulkan konsekuensi keuangan bagi pemerintah,missal pemerintah daerah memutuskan untuk menanggulangi kerusakan akibat bencana alam di masa depan. 161 161 161 Dengan berlakunya akrual maka pengakuan kewajiban jangka pendek diakui saat proses pembuatan bukti tagihan untuk jenis SPP LS. Bukti Tagihan untuk jenis SPP LS atas jenis aset yang dibeli berisi pilihan dengan kategori:
1.Belanja Modal Non Termin untuk pembayaran 100% tanpa termin.Pengakuan Aset atas pilihan kategori ini adalah asset langsung diakui dengan mendebet Jenis Aset dan mengkredit Utang Pengadaan Aset Tetap;
2.Belanja Modal Termin baik uang muka, termin 30%, termin 60% berdasarkan kemajuan fisik aset. Pengakuan Aset atas pilihan kategori ini adalah aset akan digolongkan kedalam Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan mengakui adanya Utang Pengadaan Aset Tetap; dan
3.Belanja Modal Termin Terakhir yang dibayarkan 100%. Pengakuan Aset atas pilihan kategori ini adalah aset yang awalnya diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) akan dijadikan sebagai Aset sesuai dengan kategori masing-masing apakah Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan Jembatan Irigasi atau Aset Tetap lainnya dan mengakui adanya Utang Pengadaan Aset Tetap. Pada saat SP2D LS dikeluarkan maka akan terjadi proses pembayaran Utang Pengadaan Aset Tetap untuk basis akrual sehingga saldo utang tersebut akan berkurang (tereliminasi). C. PENGUKURAN Kewajiban pemerintah daerah dicatat sebesar nilai nominalnya. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Penggunaan nilai nominal dalam pengukuran kewajiban ini berbeda untuk masing-masing pos mengikuti karakteristiknya. Berikut ini akan dijabarkan mengenai pengukuran untuk masing-masing pos kewajiban. Pengukuran kewajiban atau utang jangka pendek pemerintah daerah berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan bagaimana pengukuran kewajiban untuk masing-masing jenis kewajiban jangka pendek.
1.Pengukuran Utang Pada Pihak Ketiga Utang Kepada Pihak Ketiga terjadi ketika pemerintah daerah menerima hak atas barang atau jasa, maka pada saat itu pemerintah daerah mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut. 162 162 162 Contoh : Bila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan.
2.Pengukuran Utang Transfer Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Pengukuran Utang Bunga Utang bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi dan belum dibayar dan diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
4.Pengukuran Utang PFK Utang PFK dicatat sebesar saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain di akhir periode.
5.Pengukuran Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Bagian lancar utang jangka panjang dicatat sejumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
6.Pengukuran Kewajiban Lancar Lainnya Pengukuran kewajiban lancar lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut. Contoh: biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran dimuka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain. Kewajiban atau utang jangka panjang pemerintah daerah juga diukur berdasarkan karakteristiknya. Terdapat dua karakteristik utang jangka panjang pemerintah daerah, yaitu:
1.Utang yang Tidak Diperjualbelikan Utang yang tidak diperjualbelikan memiliki nilai nominal sebesar pokok utang dan bunga sebagaimana yang tertera dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan, misal pinjaman dari World Bank.
2.Utang yang Diperjualbelikan Utang yang diperjualbelikan pada umumnya berbentuk sekuritas utang pemerintah. Sekuritas utang pemerintah dinilai sebesar nilai pari (original face value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Jika sekuritas utang pemerintah dijual tanpa sebesar nilai pari, maka dinilai sebesar nilai parinya. Jika sekuritas utang pemerintah dijual dengan harga diskonto, maka nilainya akan bertambah selama periode 163 163 163 penjualan hingga jatuh tempo. Sementara itu, jika sekuritas dijual dengan harga premium, maka nilainya akan berkurang selama periode penjualan hingga jatuh tempo. Utang berupa Sekuritas yang mempunyai nilai pada saat jatuh tempo atau pelunasan, misalnya Surat Utang Negara (SUN) baik dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara maupun Obligasi Negara, harus dinilai berdasarkan nilai yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo bila dijual dengan nilai pari. Bila pada saat transaksi awal, instrumen pinjaman pemerintah yang dapat diperjualbelikan tersebut dijual di atas atau di bawah pari, maka penilaian selanjutnya memperhitungkan amortisasi atas diskonto atau premium yang ada. Amortisasi atas diskonto atau premium dapat menggunakan metode garis lurus. D. PENYAJIAN Kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang pemerintah daerah disajikan dalam neraca di sisi kewajiban. E. PENGUNGKAPAN Dalam pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan kewajiban, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut:
1.jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
2.jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
3.bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
4.konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
5.perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
a.pengurangan pinjaman;
b.modifikasi persyaratan utang;
c.pengurangan tingkat bunga pinjaman;
d.pengunduran jatuh tempo pinjaman;
e.pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
f.pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
6.jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. 164 164 164
7.biaya pinjaman berupa:
a.perlakuan biaya pinjaman;
b.jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
c.tingkat kapitalisasi yang dipergunakan. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 165 165 165 LAMPIRAN XVII PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN A. UMUM
1.Definisi Koreksi merupakan tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Kesalahan merupakan penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Sehingga koreksi kesalahan merupakan tindakan untuk membetulkan kesalahan penyajian dalam suatu akun/pos. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Ada beberapa penyebab bisa terjadinya kesalahan. Antara lain disebabkan karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan hitung, kesalahan penerapan standar dan akuntansi, kelalaian, dan lain-lain. Kesalahan juga bisa ditemukan di periode yang sama saat kesalahan itu dibuat, namun bisa pula ditemukan pada periode di masa depan. Itulah sebabnya akan ada perbedaan perlakuan terhadap beberapa kesalahan tersebut.
2.Klasifikasi Ditinjau dari sifat kejadiannya, kesalahan dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan Tidak Berulang Kesalahan tidak berulang merupakan kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali. Kesalahan ini dikelompokkan kembali menjadi 2 (dua) jenis: 1) Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan; 2) Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
b.Kesalahan Berulang Kesalahan berulang merupakan kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Misalnya 166 166 166 penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. B. PERLAKUAN
1.Kesalahan Tidak Berulang
a.Kesalahan Tidak Berulang di Periode Berjalan Kesalahan jenis ini, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Baik pada akun pendapatan LRA, belanja, pendapatan LO, maupun beban. Contoh : pengembalian pendapatan hibah yang diterima pada tahun yang bersangkutan kepada pemerintah pusat karena terjadi kesalahan pengiriman oleh pemerintah pusat.
b.Kesalahan Tidak Berulang di Periode Sebelumnya Kesalahan jenis ini bisa terjadi pada saat yang berbeda, yakni yang terjadi dalam periode sebelumnya namun laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan dan yang terjadi dalam periode sebelumnya dan laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan. Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda. 1) Koreksi - Laporan Keuangan Belum Diterbitkan Apabila laporan keuangan belum diterbitkan, maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. 2) Koreksi - Laporan Keuangan Sudah Diterbitkan Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan (Perda/Perkada Pertanggungjawaban), dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. 167 167 167 Contoh : pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat
2.Kesalahan Berulang Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang tidak memerlukan koreksi melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan- LO yang bersangkutan. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 168 168 168 LAMPIRAN XVIII PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA DAFTAR ISTILAH DAN PENUTUP A. DAFTAR ISTILAH Daftar istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi ini sebagai berikut:
1.Aktivitas investasi aset non keuangan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset non keuangan lainnya.
2.Aktivitas non anggaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan pemerintah.
3.Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
4.Aktivitas pembiayaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang, piutang jangka panjang, dan utang pemerintah sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran.
5.Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah.
6.Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada bupati untuk melakukan pengeluaran- pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
10.Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Negara/Daerah. 169 169 169
11.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
12.Aset tak berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
13.Aset Tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Asset), selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
14.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
15.Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
16.Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
17.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
18.Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
19.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
20.Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
21.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode 170 170 170 tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
22.Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
23.Biaya investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.
24.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset tetap. Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan peminjaman dana.
25.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
26.Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
27.Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
28.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
29.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
30.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat social sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
31.Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
32.Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
33.Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
34.Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
35.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. 170 170 170
36.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.
37.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat.
38.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
39.Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki.
40.Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
41.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
42.Kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
43.Kewajiban kontinjensi adalah : (a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau (b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
a.tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau;
b.jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
44.Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
45.Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
46.Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
47.Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama. 171 171 171
48.Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
49.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur.
50.Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
51.Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan.
52.Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
53.Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
54.Masa manfaat adalah:
a.Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
b.Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
55.Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
56.Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak disajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi.
57.Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan
58.Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi.
59.Metode garis lurus adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang pemerintah. 172 172 172
60.Nilai historis adalah jumlah kas atau ekuivalen kas yang dibayarkan/dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat perolehannya.
61.Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
62.Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.
63.Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
64.Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
65.Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
66.Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi dan digunakan untuk memperoleh uang dari Bendahara Umum Negara/Daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut.
67.Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
68.Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
69.Pendapatan adalah semua penerimaan Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Negara/Daerah.
70.Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/ Daerah.
71.Penjadwalan utang dapat berbentuk:
a.Perubahan jadwal pembayaran;
b.Penambahan masa tenggang; atau 173 173 173
c.Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
72.Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
73.Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN, iuran Askes, Taspen, dan Taperum.
74.Periode akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran. Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
75.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
76.Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun dari investornya.
77.Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
78.Perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
79.Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan.
80.Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
81.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
82.Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
83.Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
84.Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk: 174 174 174
a.Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
b.Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada.
85.Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
86.Sekuritas utang pemerintah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang Negara (SUN).
87.Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda.
88.Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
89.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
90.Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
91.Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
92.Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
93.Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
94.Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
95.Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
96.Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lainnya termasuk pengeluaran untuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
97.Transfer masuk adalah penerimaan uang dari suatu entitas pelaporan lain termasuk penerimaan dari dana perimbangan dan dana bagi hasil.
98.Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.
99.Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi. 175 175 175
100.Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang- undangan. B. PENUTUP Agar kebijakan akuntansi menjadi pedoman dalam penyusunan laporan keuangan baik SKPD maupun PPKD sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keandalan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaimana, perlu dilakukan pembinaan secara rutin oleh Tim yang dibentuk Bupati. BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 LAMPIRAN XIX PERATURAN BUPATI KAIMANA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA BAGAN AKUN STANDAR Berikut ini adalah Bagan Akun Standar yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kaimana sampai dengan kedalaman Objek. Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1 ASET Kepmendagri 050-5889 1 ASET Kepmendagri 900-1317 1.1 ASET LANCAR Kepmendagri 050-5889 1.1 ASET LANCAR Kepmendagri 900-1317 1.1.01 Kas dan Setara Kas Kepmendagri 050-5889 1.1.01 Kas dan Setara Kas Kepmendagri 900-1317 1.1.01.01 Kas di Kas Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.01.02 Kas di Bendahara Penerimaan Kepmendagri 050-5889 1.1.01.03 Kas di Bendahara Pengeluaran Kepmendagri 050-5889 176 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.1.01.04 Kas di BLUD Kepmendagri 050-5889 1.1.01.05 Kas Dana BOS Kepmendagri 050-5889 1.1.01.06 Kas Dana Kapitasi pada FKTP Kepmendagri 050-5889 1.1.01.07 Kas Lainnya Kepmendagri 050-5889 1.1.01.08 Setara Kas Kepmendagri 050-5889 1.1.01.09 Kas Dana Desa Kepmendagri 050-5889 1.1.01.10 Kas Dana BOSP Kepmendagri 900-1317 1.1.01.11 Kas Dana BOK Puskesmas Kepmendagri 900-1317 1.1.02 Investasi Jangka Pendek Kepmendagri 050-5889 1.1.02.01 Investasi dalam Saham Kepmendagri 050-5889 1.1.02.02 Investasi dalam Deposito Kepmendagri 050-5889 1.1.02.03 Investasi dalam SUN Kepmendagri 050-5889 1.1.02.04 Investasi dalam SBI Kepmendagri 050-5889 1.1.02.05 Investasi dalam SPN Kepmendagri 050-5889 1.1.02.06 Investasi Jangka Pendek BLUD Kepmendagri 050-5889 1.1.03 Piutang Pajak Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.03.01 Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kepmendagri 050-5889 1.1.03.02 Piutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepmendagri 050-5889 177 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.1.03.03 Piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Kepmendagri 050-5889 1.1.03.04 Piutang Pajak Air Permukaan Kepmendagri 050-5889 1.1.03.05 Piutang Pajak Rokok Kepmendagri 050-5889 1.1.03.06 Piutang Pajak Hotel Kepmendagri 050-5889 1.1.03.07 Piutang Pajak Restoran Kepmendagri 050-5889 1.1.03.08 Piutang Pajak Hiburan Kepmendagri 050-5889 1.1.03.09 Piutang Pajak Reklame Kepmendagri 050-5889 1.1.03.10 Piutang Pajak Penerangan Jalan Kepmendagri 050-5889 1.1.03.11 Piutang Pajak Parkir Kepmendagri 050-5889 1.1.03.12 Piutang Pajak Air Tanah Kepmendagri 050-5889 1.1.03.13 Piutang Pajak sarang Burung Walet Kepmendagri 050-5889 1.1.03.14 Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kepmendagri 050-5889 1.1.03.15 Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Kepmendagri 050-5889 1.1.03.16 Piutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kepmendagri 050-5889 1.1.04 Piutang Retribusi Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.04.01 Piutang Retribusi Jasa Umum Kepmendagri 050-5889 1.1.04.02 Piutang Retribusi Jasa Usaha Kepmendagri 050-5889 1.1.04.03 Piutang Retribusi Perizinan Tertentu Kepmendagri 050-5889 178 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.1.05 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 1.1.05.01 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN Kepmendagri 050-5889 1.1.05.02 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD Kepmendagri 050-5889 1.1.05.03 Piutang Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta Kepmendagri 050-5889 1.1.06 Piutang Lain-lain PAD yang Sah Kepmendagri 050-5889 1.1.06 Piutang Lain-lain PAD yang Sah Kepmendagri 900-1317 1.1.06.01 Piutang Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 1.1.06.02 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 1.1.06.03 Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 1.1.06.04 Piutang Hasil Kerja Sama Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.06.05 Piutang Jasa Giro Kepmendagri 050-5889 1.1.06.05 Piutang Pendapatan Jasa Giro Kepmendagri 900-1317 1.1.06.06 Piutang Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Kepmendagri 050-5889 1.1.06.07 Piutang Pendapatan Bunga Kepmendagri 050-5889 1.1.06.08 Piutang Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.06.09 Piutang Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain Kepmendagri 050-5889 179 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.1.06.10 Piutang Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing Kepmendagri 050-5889 1.1.06.11 Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Kepmendagri 050-5889 1.1.06.12 Piutang Pendapatan Denda Pajak Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.06.13 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.06.14 Piutang Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan Kepmendagri 050-5889 1.1.06.15 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kepmendagri 050-5889 1.1.06.15 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kepmendagri 900-1317 1.1.06.16 Piutang Pendapatan BLUD Kepmendagri 050-5889 1.1.06.17 Piutang Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 1.1.06.18 Piutang Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kepmendagri 050-5889 1.1.06.19 Piutang Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Kepmendagri 050-5889 1.1.06.20 Piutang Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) Kepmendagri 050-5889 1.1.06.21 Piutang Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.06.22 Piutang Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Kepmendagri 050-5889 1.1.06.23 Piutang Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak Kepmendagri 900-1317 1.1.07 Piutang Transfer Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 1.1.07 Piutang Transfer Pemerintah Pusat Kepmendagri 900-1317 180 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.1.07.01 Piutang Dana Perimbangan Kepmendagri 050-5889 1.1.07.01 Piutang Dana Perimbangan Kepmendagri 900-1317 1.1.07.02 Piutang Dana Insentif Daerah (DID) Kepmendagri 050-5889 1.1.07.03 Piutang Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Infrastruktur Kepmendagri 050-5889 1.1.07.04 Piutang Dana Keistimewaan Kepmendagri 050-5889 1.1.07.05 Piutang Dana Desa Kepmendagri 050-5889 1.1.07.06 Piutang Insentif Fiskal Kepmendagri 900-1317 1.1.08 Piutang Transfer Antar Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.08.01 Piutang Bagi Hasil Kepmendagri 050-5889 1.1.08.02 Piutang Bantuan Keuangan Kepmendagri 050-5889 1.1.09 Piutang Lainnya Kepmendagri 050-5889 1.1.09.01 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang Kepmendagri 050-5889 1.1.09.02 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang Kepmendagri 050-5889 1.1.09.03 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Kepmendagri 050-5889 1.1.09.04 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kepmendagri 050-5889 1.1.09.05 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Kepmendagri 050-5889 1.1.10 Penyisihan Piutang Kepmendagri 050-5889 1.1.10 Penyisihan Piutang Kepmendagri 900-1317 181 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.1.10.01 Penyisihan Piutang Pendapatan Kepmendagri 050-5889 1.1.10.01 Penyisihan Piutang Pendapatan Kepmendagri 900-1317 1.1.10.02 Penyisihan Piutang Lainnya Kepmendagri 050-5889 1.1.11 Beban Dibayar Dimuka Kepmendagri 050-5889 1.1.11.01 Beban Dibayar Dimuka Kepmendagri 050-5889 1.1.11.02 Beban Dibayar Dimuka-Sewa Kepmendagri 050-5889 1.1.11.03 Beban Dibayar Dimuka Asuransi Barang Milik Daerah Surat Edaran Dirjen 1.1.12 Persediaan Kepmendagri 050-5889 1.1.12.01 Barang Pakai Habis Kepmendagri 050-5889 1.1.12.02 Barang Tak Habis Pakai Kepmendagri 050-5889 1.1.12.03 Barang Bekas Dipakai Kepmendagri 050-5889 1.1.13 Aset Untuk Dikonsolidasikan Kepmendagri 050-5889 1.1.13.01 RK SKPD Kepmendagri 050-5889 1.2 INVESTASI JANGKA PANJANG Kepmendagri 050-5889 1.2.01 Investasi Jangka Panjang Non Permanen Kepmendagri 050-5889 1.2.01.01 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara Kepmendagri 050-5889 1.2.01.02 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Kepmendagri 050-5889 1.2.01.03 Investasi dalam Obligasi Kepmendagri 050-5889 182 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.2.01.04 Investasi dalam Proyek Pembangunan Kepmendagri 050-5889 1.2.01.05 Dana Bergulir Kepmendagri 050-5889 1.2.02 Investasi Jangka Panjang Permanen Kepmendagri 050-5889 1.2.02.01 Penyertaan Modal Kepmendagri 050-5889 1.2.02.02 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah Kepmendagri 050-5889 1.3 ASET TETAP Kepmendagri 050-5889 1.3 ASET TETAP Kepmendagri 900-1317 1.3.01 Tanah Kepmendagri 050-5889 1.3.01.01 Tanah Kepmendagri 050-5889 1.3.02 Peralatan dan Mesin Kepmendagri 050-5889 1.3.02 Peralatan dan Mesin Kepmendagri 900-1317 1.3.02.01 Alat Besar Kepmendagri 050-5889 1.3.02.02 Alat Angkutan Kepmendagri 050-5889 1.3.02.03 Alat Bengkel dan Alat Ukur Kepmendagri 050-5889 1.3.02.04 Alat Pertanian Kepmendagri 050-5889 1.3.02.05 Alat Kantor dan Rumah Tangga Kepmendagri 050-5889 1.3.02.06 Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Kepmendagri 050-5889 1.3.02.07 Alat Kedokteran dan Kesehatan Kepmendagri 050-5889 183 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.3.02.08 Alat Laboratorium Kepmendagri 050-5889 1.3.02.09 Alat Persenjataan Kepmendagri 050-5889 1.3.02.09 Alat Persenjataan Kepmendagri 900-1317 1.3.02.10 Komputer Kepmendagri 050-5889 1.3.02.11 Alat Eksplorasi Kepmendagri 050-5889 1.3.02.12 Alat Pengeboran Kepmendagri 050-5889 1.3.02.13 Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Kepmendagri 050-5889 1.3.02.14 Alat Bantu Eksplorasi Kepmendagri 050-5889 1.3.02.15 Alat Keselamatan Kerja Kepmendagri 050-5889 1.3.02.16 Alat Peraga Kepmendagri 050-5889 1.3.02.17 Peralatan Proses/Produksi Kepmendagri 050-5889 1.3.02.18 Rambu-rambu Kepmendagri 050-5889 1.3.02.19 Peralatan Olahraga Kepmendagri 050-5889 1.3.03 Gedung dan Bangunan Kepmendagri 050-5889 1.3.03.01 Bangunan Gedung Kepmendagri 050-5889 1.3.03.02 Monumen Kepmendagri 050-5889 1.3.03.03 Bangunan Menara Kepmendagri 050-5889 1.3.03.04 Tugu Titik Kontrol/Pasti Kepmendagri 050-5889 184 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.3.04 Jalan, Jaringan, dan Irigasi Kepmendagri 050-5889 1.3.04.01 Jalan dan Jembatan Kepmendagri 050-5889 1.3.04.02 Bangunan Air Kepmendagri 050-5889 1.3.04.03 Instalasi Kepmendagri 050-5889 1.3.04.04 Jaringan Kepmendagri 050-5889 1.3.05 Aset Tetap Lainnya Kepmendagri 050-5889 1.3.05.01 Bahan Perpustakaan Kepmendagri 050-5889 1.3.05.02 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/ Olahraga Kepmendagri 050-5889 1.3.05.03 Hewan Kepmendagri 050-5889 1.3.05.04 Biota Perairan Kepmendagri 050-5889 1.3.05.05 Tanaman Kepmendagri 050-5889 1.3.05.06 Barang Koleksi Non Budaya Kepmendagri 050-5889 1.3.05.07 Aset Tetap Dalam Renovasi Kepmendagri 050-5889 1.3.06 Konstruksi Dalam Pengerjaan Kepmendagri 050-5889 1.3.06.01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Kepmendagri 050-5889 1.3.06.02 Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah Kepmendagri 050-5889 1.3.06.03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Peralatan dan Mesin Kepmendagri 050-5889 1.3.06.04 Konstruksi Dalam Pengerjaan Gedung dan Bangunan Kepmendagri 050-5889 185 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.3.06.05 Konstruksi Dalam Pengerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Kepmendagri 050-5889 1.3.06.06 Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya Kepmendagri 050-5889 1.3.07 Akumulasi Penyusutan Kepmendagri 050-5889 1.3.07 Akumulasi Penyusutan Kepmendagri 900-1317 1.3.07.01 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin Kepmendagri 050-5889 1.3.07.01 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin Kepmendagri 900-1317 1.3.07.02 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan Kepmendagri 050-5889 1.3.07.03 Akumulasi Penyusutan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Kepmendagri 050-5889 1.3.07.04 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya Kepmendagri 050-5889 1.3.08 Aset Konsesi Jasa Surat Edaran Dirjen 1.3.08.01 Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi Surat Edaran Dirjen 1.3.08.02 Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra Surat Edaran Dirjen 1.3.08.03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra Surat Edaran Dirjen 1.3.09.01 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Disediakan Pemberi Konsesi Surat Edaran Dirjen 1.3.09.02 Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa yang Bersumber dari Milik Mitra Surat Edaran Dirjen 1.4 DANA CADANGAN Kepmendagri 050-5889 1.4.01 Dana Cadangan Kepmendagri 050-5889 1.4.01.01 Dana Cadangan Kepmendagri 050-5889 186 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.5 ASET LAINNYA Kepmendagri 050-5889 1.5 ASET LAINNYA Kepmendagri 900-1317 1.5.01 Tagihan Jangka Panjang Kepmendagri 050-5889 1.5.01.01 Tagihan Penjualan Angsuran Kepmendagri 050-5889 1.5.01.02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kepmendagri 050-5889 1.5.02 Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kepmendagri 050-5889 1.5.02.01 Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kepmendagri 050-5889 1.5.03 Aset Tidak Berwujud Kepmendagri 050-5889 1.5.03.01 Aset Tidak Berwujud Kepmendagri 050-5889 1.5.03.02 Aset Konsesi Jasa Aset Tidak Berwujud Surat Edaran Dirjen 1.5.04 Aset Lain-lain Kepmendagri 050-5889 1.5.04.01 Aset Lain-lain Kepmendagri 050-5889 1.5.05 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud Kepmendagri 050-5889 1.5.05.01 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud Kepmendagri 050-5889 1.5.06 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya Kepmendagri 050-5889 1.5.06 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya Kepmendagri 900-1317 1.5.06.01 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya Kepmendagri 050-5889 1.5.06.01 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya Kepmendagri 900-1317 187 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 1.5.07 Kas yang Dibatasi Penggunaannya Kepmendagri 900-1317 1.5.07.01 Uang Jaminan dan/atau Titipan Uang Muka Kepmendagri 900-1317 1.5.08 Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF) Surat Edaran Dirjen 1.5.08.01 Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF) Surat Edaran Dirjen 1.6 PROPERTI INVESTASI Surat Edaran Dirjen 1.6.01 Properti Investasi Tanah Surat Edaran Dirjen 1.6.01.01 Properti Investasi Tanah Surat Edaran Dirjen 1.6.02 Properti Investasi Gedung dan Bangunan Surat Edaran Dirjen 1.6.02.01 Properti Investasi Gedung dan Bangunan Surat Edaran Dirjen 1.6.03 Konstruksi Dalam Pengerjaan Properti Investasi Surat Edaran Dirjen 1.6.03.01 Konstruksi Dalam Pengerjaan Properti Investasi Gedung dan Bangunan Surat Edaran Dirjen 1.6.04 Akumulasi Penyusutan Properti Investasi Surat Edaran Dirjen 1.6.04.01 Akumulasi Penyusutan Properti Investasi Gedung dan Bangunan Surat Edaran Dirjen 2 KEWAJIBAN Kepmendagri 050-5889 2 KEWAJIBAN Kepmendagri 900-1317 2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Kepmendagri 050-5889 2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Kepmendagri 900-1317 2.1.01 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Kepmendagri 050-5889 188 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 2.1.01.01 Utang Taspen Kepmendagri 050-5889 2.1.01.02 Utang Iuran Jaminan Kesehatan Kepmendagri 050-5889 2.1.01.03 Utang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Kepmendagri 050-5889 2.1.01.04 Utang Iuran Jaminan Kematian Kepmendagri 050-5889 2.1.01.05 Utang PPh Pusat Kepmendagri 050-5889 2.1.01.06 Utang PPN Pusat Kepmendagri 050-5889 2.1.01.07 Utang Taperum Kepmendagri 050-5889 2.1.01.08 Utang Iuran Wajib Pegawai Kepmendagri 050-5889 2.1.02 Utang Bunga Kepmendagri 050-5889 2.1.02.01 Utang Bunga kepada Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 2.1.02.02 Utang Bunga kepada Pemerintah Daerah Lain Kepmendagri 050-5889 2.1.02.03 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Kepmendagri 050-5889 2.1.02.04 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Kepmendagri 050-5889 2.1.02.05 Utang Bunga kepada Masyarakat Kepmendagri 050-5889 2.1.02.06 Utang Bunga melalui BLUD Kepmendagri 050-5889 2.1.03 Utang Pinjaman Jangka Pendek Kepmendagri 050-5889 2.1.03.01 Utang Pinjaman dari Pemerintah Daerah Kepmendagri 050-5889 2.1.03.02 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) Kepmendagri 050-5889 189 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 2.1.03.03 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Kepmendagri 050-5889 2.1.03.04 Utang Pinjaman melalui BLUD Kepmendagri 050-5889 2.1.04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Kepmendagri 050-5889 2.1.04.01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 2.1.04.02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Kepmendagri 050-5889 2.1.04.03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Kepmendagri 050-5889 2.1.04.04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Masyarakat Kepmendagri 050-5889 2.1.04.05 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang melalui BLUD Kepmendagri 050-5889 2.1.05 Pendapatan Diterima Dimuka Kepmendagri 050-5889 2.1.05 Pendapatan Diterima Dimuka Kepmendagri 900-1317 2.1.05.01 Setoran Kelebihan Pembayaran Dari Pihak III Kepmendagri 050-5889 2.1.05.02 Uang Muka Penjualan Produk Pemda Dari Pihak III Kepmendagri 050-5889 2.1.05.03 Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah Kepmendagri 050-5889 2.1.05.04 Pendapatan Diterima Dimuka-Belanja Sewa Kepmendagri 050-5889 2.1.05.05 Pendapatan Diterima Dimuka-Pajak Daerah Kepmendagri 900-1317 2.1.06 Utang Belanja Kepmendagri 050-5889 2.1.06 Utang Belanja Kepmendagri 900-1317 2.1.06.01 Utang Belanja Pegawai Kepmendagri 050-5889 190 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 2.1.06.01 Utang Belanja Pegawai Kepmendagri 900-1317 2.1.06.02 Utang Belanja Barang dan Jasa Kepmendagri 050-5889 2.1.06.02 Utang Belanja Barang dan Jasa Kepmendagri 900-1317 2.1.06.03 Utang Belanja Bunga Kepmendagri 050-5889 2.1.06.04 Utang Belanja Subsidi Kepmendagri 050-5889 2.1.06.05 Utang Belanja Hibah Kepmendagri 050-5889 2.1.06.05 Utang Belanja Hibah Kepmendagri 900-1317 2.1.06.06 Utang Belanja Modal Tanah Kepmendagri 050-5889 2.1.06.07 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Kepmendagri 050-5889 2.1.06.07 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Kepmendagri 900-1317 2.1.06.08 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan Kepmendagri 050-5889 2.1.06.09 Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Kepmendagri 050-5889 2.1.06.10 Utang Belanja Aset Tetap Lainnya Kepmendagri 050-5889 2.1.06.10 Utang Belanja Aset Tetap Lainnya Kepmendagri 900-1317 2.1.06.11 Utang Belanja Tidak Terduga Kepmendagri 050-5889 2.1.06.12 Utang Belanja Bagi Hasil Kepmendagri 050-5889 2.1.06.13 Utang Belanja Bantuan Keuangan Kepmendagri 050-5889 2.1.06.14 Utang Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud Kepmendagri 050-5889 191 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 2.1.06.15 Utang Belanja Modal Aset Lainnya BLUD Kepmendagri 050-5889 2.1.07 Utang Jangka Pendek Lainnya Kepmendagri 050-5889 2.1.07 Utang Jangka Pendek Lainnya Kepmendagri 900-1317 2.1.07.01 Utang Kelebihan Pembayaran PAD Kepmendagri 050-5889 2.1.07.01 Utang Kelebihan Pembayaran PAD Kepmendagri 900-1317 2.1.07.02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Kepmendagri 050-5889 2.1.07.02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Kepmendagri 900-1317 2.1.07.03 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Kepmendagri 050-5889 2.1.07.04 Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kepmendagri 900-1317 2.2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Kepmendagri 050-5889 2.2.01 Utang kepada Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 2.2.01.01 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Kepmendagri 050-5889 2.2.01.02 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepmendagri 050-5889 2.2.01.03 Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepmendagri 050-5889 2.2.02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Kepmendagri 050-5889 2.2.02.01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMN Kepmendagri 050-5889 2.2.02.02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD Kepmendagri 050-5889 2.2.02.03 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta Kepmendagri 050-5889 192 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 2.2.03 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Kepmendagri 050-5889 2.2.03.01 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Panjang Kepmendagri 050-5889 2.2.03.02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD Kepmendagri 050-5889 2.2.03.03 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta Kepmendagri 050-5889 2.2.04 Utang kepada Masyarakat Kepmendagri 050-5889 2.2.04.01 Obligasi Kepmendagri 050-5889 2.2.05 Kewajiban Konsesi Jasa Surat Edaran Dirjen 2.2.05.01 Kewajiban Konsesi Jasa Surat Edaran Dirjen 3 EKUITAS Kepmendagri 050-5889 3.1 EKUITAS Kepmendagri 050-5889 3.1.01 Ekuitas Kepmendagri 050-5889 3.1.01.01 Ekuitas Kepmendagri 050-5889 3.1.01.02 Surplus/Defisit-LO Kepmendagri 050-5889 3.1.02 Ekuitas SAL Kepmendagri 050-5889 3.1.02.01 Estimasi Pendapatan Kepmendagri 050-5889 3.1.02.02 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Kepmendagri 050-5889 3.1.02.03 Apropriasi Belanja Kepmendagri 050-5889 3.1.02.04 Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan Kepmendagri 050-5889 193 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 3.1.02.05 Estimasi Perubahan SAL Kepmendagri 050-5889 3.1.02.06 Surplus/Defisit-LRA Kepmendagri 050-5889 3.1.03 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan Kepmendagri 050-5889 3.1.03.01 RK PPKD Kepmendagri 050-5889 4 PENDAPATAN DAERAH Kepmendagri 050-5889 4 PENDAPATAN DAERAH Kepmendagri 900-1317 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Kepmendagri 050-5889 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Kepmendagri 900-1317 4.1.01 Pajak Daerah Kepmendagri 050-5889 4.1.01.01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kepmendagri 050-5889 4.1.01.02 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepmendagri 050-5889 4.1.01.03 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Kepmendagri 050-5889 4.1.01.04 Pajak Air Permukaan Kepmendagri 050-5889 4.1.01.05 Pajak Rokok Kepmendagri 050-5889 4.1.01.06 Pajak Hotel Kepmendagri 050-5889 4.1.01.07 Pajak Restoran Kepmendagri 050-5889 4.1.01.08 Pajak Hiburan Kepmendagri 050-5889 4.1.01.09 Pajak Reklame Kepmendagri 050-5889 194 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 4.1.01.10 Pajak Penerangan Jalan Kepmendagri 050-5889 4.1.01.11 Pajak Parkir Kepmendagri 050-5889 4.1.01.12 Pajak Air Tanah Kepmendagri 050-5889 4.1.01.13 Pajak Sarang Burung Walet Kepmendagri 050-5889 4.1.01.14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kepmendagri 050-5889 4.1.01.15 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Kepmendagri 050-5889 4.1.01.16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kepmendagri 050-5889 4.1.01.17 Pajak Alat Berat Surat Edaran Dirjen 4.1.01.18 Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Surat Edaran Dirjen 4.1.01.19 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Surat Edaran Dirjen 4.1.01.20 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Surat Edaran Dirjen 4.1.01.21 Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Surat Edaran Dirjen 4.1.02 Retribusi Daerah Kepmendagri 050-5889 4.1.02.01 Retribusi Jasa Umum Kepmendagri 050-5889 4.1.02.02 Retribusi Jasa Usaha Kepmendagri 050-5889 4.1.02.03 Retribusi Perizinan Tertentu Kepmendagri 050-5889 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 4.1.03.01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN Kepmendagri 050-5889 195 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 4.1.03.02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD Kepmendagri 050-5889 4.1.03.03 Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta Kepmendagri 050-5889 4.1.04 Lain-lain PAD yang Sah Kepmendagri 050-5889 4.1.04 Lain-lain PAD yang Sah Kepmendagri 900-1317 4.1.04.01 Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 4.1.04.02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 4.1.04.03 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 4.1.04.04 Hasil Kerja Sama Daerah Kepmendagri 050-5889 4.1.04.05 Jasa Giro Kepmendagri 050-5889 4.1.04.05 Jasa Giro Kepmendagri 900-1317 4.1.04.06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Kepmendagri 050-5889 4.1.04.07 Pendapatan Bunga Kepmendagri 050-5889 4.1.04.08 Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah Kepmendagri 050-5889 4.1.04.09 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain Kepmendagri 050-5889 4.1.04.10 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Kepmendagri 050-5889 4.1.04.11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Kepmendagri 050-5889 4.1.04.12 Pendapatan Denda Pajak Daerah Kepmendagri 050-5889 196 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 4.1.04.13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah Kepmendagri 050-5889 4.1.04.14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan Kepmendagri 050-5889 4.1.04.15 Pendapatan dari Pengembalian Kepmendagri 050-5889 4.1.04.15 Pendapatan dari Pengembalian Kepmendagri 900-1317 4.1.04.16 Pendapatan BLUD Kepmendagri 050-5889 4.1.04.17 Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 4.1.04.18 Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kepmendagri 050-5889 4.1.04.19 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Kepmendagri 050-5889 4.1.04.20 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) Kepmendagri 050-5889 4.1.04.21 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah Kepmendagri 050-5889 4.1.04.22 Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Kepmendagri 050-5889 4.1.04.23 Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak Kepmendagri 900-1317 4.1.04.24 Pungutan bagi Wisatawan Asing Surat Edaran Dirjen 4.2 PENDAPATAN TRANSFER Kepmendagri 050-5889 4.2 PENDAPATAN TRANSFER Kepmendagri 900-1317 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Kepmendagri 900-1317 4.2.01.01 Dana Perimbangan Kepmendagri 050-5889 197 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 4.2.01.01 Dana Perimbangan Kepmendagri 900-1317 4.2.01.02 Dana Insentif Daerah (DID) Kepmendagri 050-5889 4.2.01.03 Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Kepmendagri 050-5889 4.2.01.04 Dana Keistimewaan Kepmendagri 050-5889 4.2.01.05 Dana Desa Kepmendagri 050-5889 4.2.01.06 Insentif Fiskal Kepmendagri 900-1317 4.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah Kepmendagri 050-5889 4.2.02.01 Pendapatan Bagi Hasil Kepmendagri 050-5889 4.2.02.02 Bantuan Keuangan Kepmendagri 050-5889 4.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Kepmendagri 050-5889 4.3.01 Pendapatan Hibah Kepmendagri 050-5889 4.3.01.01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 4.3.01.02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya Kepmendagri 050-5889 4.3.01.03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri Kepmendagri 050-5889 4.3.01.04 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri Kepmendagri 050-5889 4.3.01.05 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis Kepmendagri 050-5889 4.3.02 Dana Darurat Kepmendagri 050-5889 4.3.02.01 Dana Darurat Kepmendagri 050-5889 198 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 4.3.03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepmendagri 050-5889 4.3.03.01 Lain-lain Pendapatan Kepmendagri 050-5889 4.3.03.02 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Kepmendagri 050-5889 4.3.03.03 Pendapatan Bagi Hasil Pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logam dan Batu Bara Surat Edaran Dirjen 4.3.03.04 Kontribusi dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat Surat Edaran Dirjen 5 BELANJA DAERAH Kepmendagri 050-5889 5.1 BELANJA OPERASI Kepmendagri 050-5889 5.1.01 Belanja Pegawai Kepmendagri 050-5889 5.1.01 Belanja Pegawai Kepmendagri 900-1317 5.1.01.01 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Kepmendagri 050-5889 5.1.01.02 Belanja Tambahan Penghasilan ASN Kepmendagri 050-5889 5.1.01.03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Kepmendagri 050-5889 5.1.01.03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Kepmendagri 900-1317 5.1.01.04 Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Kepmendagri 050-5889 5.1.01.05 Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH Kepmendagri 050-5889 5.1.01.06 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Kepmendagri 050-5889 5.1.01.07 Belanja Gaji dan Tunjangan MRP Kepmendagri 050-5889 5.1.01.08 Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe Kepmendagri 900-1317 199 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 5.1.01.88 Belanja Pegawai BOS Kepmendagri 050-5889 5.1.01.89 Belanja Pegawai BOSP Kepmendagri 900-1317 5.1.01.99 Belanja Pegawai BLUD Kepmendagri 050-5889 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa Kepmendagri 050-5889 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa Kepmendagri 900-1317 5.1.02.01 Belanja Barang Kepmendagri 050-5889 5.1.02.01 Belanja Barang Kepmendagri 900-1317 5.1.02.02 Belanja Jasa Kepmendagri 050-5889 5.1.02.02 Belanja Jasa Kepmendagri 900-1317 5.1.02.03 Belanja Pemeliharaan Kepmendagri 050-5889 5.1.02.04 Belanja Perjalanan Dinas Kepmendagri 050-5889 5.1.02.05 Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Kepmendagri 050-5889 5.1.02.05 Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Kepmendagri 900-1317 5.1.02.06 Belanja Penunjang Otonomi Khusus*) Kepmendagri 050-5889 5.1.02.88 Belanja Barang dan Jasa BOS Kepmendagri 050-5889 5.1.02.89 Belanja Barang dan Jasa BOSP Kepmendagri 900-1317 5.1.02.90 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas Kepmendagri 900-1317 200 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 5.1.02.99 Belanja Barang dan Jasa BLUD Kepmendagri 050-5889 5.1.03 Belanja Bunga Kepmendagri 050-5889 5.1.03.01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 5.1.03.02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain Kepmendagri 050-5889 5.1.03.03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Kepmendagri 050-5889 5.1.03.04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Kepmendagri 050-5889 5.1.03.05 Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) Kepmendagri 050-5889 5.1.03.06 Belanja Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD Kepmendagri 050-5889 5.1.04 Belanja Subsidi Kepmendagri 050-5889 5.1.04.01 Belanja Subsidi kepada BUMN Kepmendagri 050-5889 5.1.04.02 Belanja Subsidi kepada BUMD Kepmendagri 050-5889 5.1.04.03 Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta Kepmendagri 050-5889 5.1.04.04 Belanja Subsidi kepada Koperasi Kepmendagri 050-5889 5.1.05 Belanja Hibah Kepmendagri 050-5889 5.1.05 Belanja Hibah Kepmendagri 900-1317 5.1.05.01 Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 5.1.05.02 Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya Kepmendagri 050-5889 5.1.05.03 Belanja Hibah kepada BUMN Kepmendagri 050-5889 201 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 5.1.05.04 Belanja Hibah kepada BUMD Kepmendagri 050-5889 5.1.05.05 Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Kepmendagri 050-5889 5.1.05.05 Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Kepmendagri 900-1317 5.1.05.06 Belanja Hibah Dana BOS Kepmendagri 050-5889 5.1.05.07 Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kepmendagri 050-5889 5.1.05.08 Belanja Hibah Dana BOSP Kepmendagri 900-1317 5.1.06 Belanja Bantuan Sosial Kepmendagri 050-5889 5.1.06.01 Belanja Bantuan Sosial kepada Individu Kepmendagri 050-5889 5.1.06.02 Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga Kepmendagri 050-5889 5.1.06.03 Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat Kepmendagri 050-5889 5.1.06.04 Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) Kepmendagri 050-5889 5.2 BELANJA MODAL Kepmendagri 050-5889 5.2.01 Belanja Modal Tanah Kepmendagri 050-5889 5.2.01.01 Belanja Modal Tanah Kepmendagri 050-5889 5.2.01.99 Belanja Modal Tanah BLUD Kepmendagri 050-5889 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Kepmendagri 050-5889 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Kepmendagri 900-1317 202 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 5.2.02.01 Belanja Modal Alat Besar Kepmendagri 050-5889 5.2.02.02 Belanja Modal Alat Angkutan Kepmendagri 050-5889 5.2.02.03 Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur Kepmendagri 050-5889 5.2.02.04 Belanja Modal Alat Pertanian Kepmendagri 050-5889 5.2.02.05 Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga Kepmendagri 050-5889 5.2.02.06 Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Kepmendagri 050-5889 5.2.02.07 Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan Kepmendagri 050-5889 5.2.02.08 Belanja Modal Alat Laboratorium Kepmendagri 050-5889 5.2.02.10 Belanja Modal Komputer Kepmendagri 050-5889 5.2.02.11 Belanja Modal Alat Eksplorasi Kepmendagri 050-5889 5.2.02.12 Belanja Modal Alat Pengeboran Kepmendagri 050-5889 5.2.02.13 Belanja Modal Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Kepmendagri 050-5889 5.2.02.14 Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi Kepmendagri 050-5889 5.2.02.15 Belanja Modal Alat Keselamatan Kerja Kepmendagri 050-5889 5.2.02.16 Belanja Modal Alat Peraga Kepmendagri 050-5889 5.2.02.17 Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi Kepmendagri 050-5889 5.2.02.18 Belanja Modal Rambu-Rambu Kepmendagri 050-5889 5.2.02.19 Belanja Modal Peralatan Olahraga Kepmendagri 050-5889 203 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 5.2.02.88 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS Kepmendagri 050-5889 5.2.02.89 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP Kepmendagri 900-1317 5.2.02.99 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD Kepmendagri 050-5889 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan Kepmendagri 050-5889 5.2.03.01 Belanja Modal Bangunan Gedung Kepmendagri 050-5889 5.2.03.02 Belanja Modal Monumen Kepmendagri 050-5889 5.2.03.03 Belanja Modal Bangunan Menara Kepmendagri 050-5889 5.2.03.04 Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti Kepmendagri 050-5889 5.2.03.99 Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD Kepmendagri 050-5889 5.2.04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Kepmendagri 050-5889 5.2.04.01 Belanja Modal Jalan dan Jembatan Kepmendagri 050-5889 5.2.04.02 Belanja Modal Bangunan Air Kepmendagri 050-5889 5.2.04.03 Belanja Modal Instalasi Kepmendagri 050-5889 5.2.04.04 Belanja Modal Jaringan Kepmendagri 050-5889 5.2.04.99 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD Kepmendagri 050-5889 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Kepmendagri 050-5889 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Kepmendagri 900-1317 5.2.05.01 Belanja Modal Bahan Perpustakaan Kepmendagri 050-5889 204 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 5.2.05.02 Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Kepmendagri 050-5889 5.2.05.03 Belanja Modal Hewan Kepmendagri 050-5889 5.2.05.04 Belanja Modal Biota Perairan Kepmendagri 050-5889 5.2.05.05 Belanja Modal Tanaman Kepmendagri 050-5889 5.2.05.06 Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya Kepmendagri 050-5889 5.2.05.07 Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi Kepmendagri 050-5889 5.2.05.08 Belanja Modal Aset Tidak Berwujud Kepmendagri 050-5889 5.2.05.88 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS Kepmendagri 050-5889 5.2.05.89 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP Kepmendagri 900-1317 5.2.05.99 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD Kepmendagri 050-5889 5.2.06 Belanja Modal Aset Lainnya Kepmendagri 050-5889 5.2.06.01 Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud Kepmendagri 050-5889 5.2.06.99 Belanja Modal Aset Lainnya BLUD Kepmendagri 050-5889 5.3 BELANJA TIDAK TERDUGA Kepmendagri 050-5889 5.3.01 Belanja Tidak Terduga Kepmendagri 050-5889 5.3.01.01 Belanja Tidak Terduga Kepmendagri 050-5889 5.4 BELANJA TRANSFER Kepmendagri 050-5889 5.4.01 Belanja Bagi Hasil Kepmendagri 050-5889 205 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 5.4.01.01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Kepmendagri 050-5889 5.4.01.02 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa Kepmendagri 050-5889 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan Kepmendagri 050-5889 5.4.02.01 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi Kepmendagri 050-5889 5.4.02.02 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota Kepmendagri 050-5889 5.4.02.03 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota Kepmendagri 050-5889 5.4.02.04 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi Kepmendagri 050-5889 5.4.02.05 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa Kepmendagri 050-5889 5.4.02.06 Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota Kepmendagri 050-5889 6 PEMBIAYAAN DAERAH Kepmendagri 050-5889 6 PEMBIAYAAN DAERAH Kepmendagri 900-1317 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN Kepmendagri 050-5889 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN Kepmendagri 900-1317 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Kepmendagri 050-5889 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Kepmendagri 900-1317 6.1.01.01 Pelampauan Penerimaan PAD Kepmendagri 050-5889 6.1.01.01 Pelampauan Penerimaan PAD Kepmendagri 900-1317 6.1.01.02 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer Kepmendagri 050-5889 206 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 6.1.01.02 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer Kepmendagri 900-1317 6.1.01.03 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Kepmendagri 050-5889 6.1.01.04 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan Kepmendagri 050-5889 6.1.01.05 Penghematan Belanja Kepmendagri 050-5889 6.1.01.05 Penghematan Belanja Kepmendagri 900-1317 6.1.01.06 Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan Akhir Tahun Belum Terselesaikan Kepmendagri 050-5889 6.1.01.07 Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja dan Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan Kepmendagri 050-5889 6.1.01.08 Sisa Belanja Lainnya Kepmendagri 050-5889 6.1.01.08 Sisa Belanja Lainnya Kepmendagri 900-1317 6.1.01.09 Penarikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Kepmendagri 050-5889 6.1.02 Pencairan Dana Cadangan Kepmendagri 050-5889 6.1.02.01 Pencairan Dana Cadangan Kepmendagri 050-5889 6.1.03 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 6.1.03.01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepmendagri 050-5889 6.1.03.02 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepmendagri 050-5889 6.1.04 Penerimaan Pinjaman Daerah Kepmendagri 050-5889 6.1.04.01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 207 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 6.1.04.02 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain Kepmendagri 050-5889 6.1.04.03 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) Kepmendagri 050-5889 6.1.04.04 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Kepmendagri 050-5889 6.1.04.05 Pinjaman Daerah dari Masyarakat Kepmendagri 050-5889 6.1.05 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Kepmendagri 050-5889 6.1.05.01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 6.1.05.02 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya Kepmendagri 050-5889 6.1.05.03 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD Kepmendagri 050-5889 6.1.05.04 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN Kepmendagri 050-5889 6.1.05.05 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi Kepmendagri 050-5889 6.1.05.06 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat Kepmendagri 050-5889 6.1.05.07 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD Kepmendagri 050-5889 6.1.06 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepmendagri 050-5889 6.1.06.01 Penerimaan Kembali Pinjaman melalui BLUD Kepmendagri 050-5889 6.1.06.02 Divestasi BLUD Kepmendagri 050-5889 6.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN Kepmendagri 050-5889 6.2.01 Pembentukan Dana Cadangan Kepmendagri 050-5889 208 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 6.2.01.01 Pembentukan Dana Cadangan Kepmendagri 050-5889 6.2.02 Penyertaan Modal Daerah Kepmendagri 050-5889 6.2.02.01 Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepmendagri 050-5889 6.2.02.02 Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepmendagri 050-5889 6.2.03 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepmendagri 050-5889 6.2.03.01 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 6.2.03.02 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain Kepmendagri 050-5889 6.2.03.03 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) Kepmendagri 050-5889 6.2.03.04 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Kepmendagri 050-5889 6.2.03.05 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat Kepmendagri 050-5889 6.2.04 Pemberian Pinjaman Daerah Kepmendagri 050-5889 6.2.04.01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 6.2.04.02 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya Kepmendagri 050-5889 6.2.04.03 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD Kepmendagri 050-5889 6.2.04.04 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN Kepmendagri 050-5889 6.2.04.05 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi Kepmendagri 050-5889 6.2.04.06 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat Kepmendagri 050-5889 6.2.04.07 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir melalui BLUD Kepmendagri 050-5889 209 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 6.2.05 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepmendagri 050-5889 6.2.05.01 Pinjaman melalui BLUD Kepmendagri 050-5889 6.2.05.02 Investasi BLUD Kepmendagri 050-5889 7 PENDAPATAN DAERAH-LO Kepmendagri 050-5889 7 PENDAPATAN DAERAH-LO Kepmendagri 900-1317 7.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO Kepmendagri 050-5889 7.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO Kepmendagri 900-1317 7.1.01 Pajak Daerah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.02 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)–LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.03 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.04 Pajak Air Permukaan-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.05 Pajak Rokok–LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.06 Pajak Hotel-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.07 Pajak Restoran–LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.08 Pajak Hiburan-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.09 Pajak Reklame-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.10 Pajak Penerangan Jalan-LO Kepmendagri 050-5889 210 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 7.1.01.11 Pajak Parkir-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.12 Pajak Air Tanah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.13 Pajak Sarang Burung Walet-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.15 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.01.16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.02 Retribusi Daerah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.02.01 Retribusi Jasa Umum-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.02.02 Retribusi Jasa Usaha-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.02.03 Retribusi Perizinan Tertentu-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.03.01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.03.02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.03.03 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04 Lain-lain PAD yang Sah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04 Lain-lain PAD yang Sah-LO Kepmendagri 900-1317 7.1.04.01 Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 211 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 7.1.04.02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.03 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.04 Hasil Kerja Sama Daerah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.05 Jasa Giro-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.05 Jasa Giro-LO Kepmendagri 900-1317 7.1.04.06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.07 Pendapatan Bunga-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.08 Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.09 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.10 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.12 Pendapatan Denda Pajak Daerah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.15 Pendapatan dari Pengembalian-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.15 Pendapatan dari Pengembalian-LO Kepmendagri 900-1317 7.1.04.16 Pendapatan dari BLUD-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.17 Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 212 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 7.1.04.18 Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.19 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.20 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht)-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.21 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah-LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.22 Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf -LO Kepmendagri 050-5889 7.1.04.23 Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak-LO Kepmendagri 900-1317 7.1.04.24 Pendapatan Konsesi Jasa Surat Edaran Dirjen 7.2 PENDAPATAN TRANSFER-LO Kepmendagri 050-5889 7.2 PENDAPATAN TRANSFER-LO Kepmendagri 900-1317 7.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO Kepmendagri 050-5889 7.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO Kepmendagri 900-1317 7.2.01.01 Dana Perimbangan-LO Kepmendagri 050-5889 7.2.01.01 Dana Perimbangan-LO Kepmendagri 900-1317 7.2.01.02 Dana Insentif Daerah (DID)-LO Kepmendagri 050-5889 7.2.01.03 Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur-LO Kepmendagri 050-5889 7.2.01.04 Dana Keistimewaan-LO Kepmendagri 050-5889 7.2.01.05 Dana Desa-LO Kepmendagri 050-5889 7.2.01.06 Insentif Fiskal-LO Kepmendagri 900-1317 213 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 7.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO Kepmendagri 050-5889 7.2.02.01 Pendapatan Bagi Hasil-LO Kepmendagri 050-5889 7.2.02.02 Bantuan Keuangan Kepmendagri 050-5889 7.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.01 Pendapatan Hibah-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.01.01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.01.02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.01.03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.01.04 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.01.05 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.02 Dana Darurat-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.02.01 Dana Darurat-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.03.01 Lain-lain Pendapatan-LO Kepmendagri 050-5889 7.3.03.02 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP-LO Kepmendagri 050-5889 7.4 SURPLUS NON OPERASIONAL-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.01 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.01.01 Surplus Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 214 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 7.4.01.02 Surplus Pertukaran BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.01.03 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Panjang-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.02 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.02.01 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.02.02 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.02.03 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.02.04 Surplus Penyelesaian Premium (Diskonto) Obligasi-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.03 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.03.01 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.03.02 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Pendek-LO Kepmendagri 050-5889 7.4.03.03 Surplus Non Operasional-Kenaikan Nilai Investasi Surat Edaran Dirjen 7.5 PENDAPATAN LUAR BIASA-LO Kepmendagri 050-5889 7.5.01 Pendapatan Luar Biasa-LO Kepmendagri 050-5889 7.5.01.01 Pendapatan Luar Biasa-LO Kepmendagri 050-5889 8 BEBAN DAERAH Kepmendagri 050-5889 8 BEBAN DAERAH Kepmendagri 900-1317 8.1 BEBAN OPERASI Kepmendagri 050-5889 8.1 BEBAN OPERASI Kepmendagri 900-1317 215 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 8.1.01 Beban Pegawai Kepmendagri 050-5889 8.1.01 Beban Pegawai Kepmendagri 900-1317 8.1.01.01 Beban Gaji dan Tunjangan ASN Kepmendagri 050-5889 8.1.01.02 Beban Tambahan Penghasilan ASN Kepmendagri 050-5889 8.1.01.03 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Kepmendagri 050-5889 8.1.01.03 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Kepmendagri 900-1317 8.1.01.04 Beban Gaji dan Tunjangan DPRD Kepmendagri 050-5889 8.1.01.05 Beban Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH Kepmendagri 050-5889 8.1.01.06 Beban Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Kepmendagri 050-5889 8.1.01.07 Beban Gaji dan Tunjangan MRP Kepmendagri 050-5889 8.1.01.08 Beban Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe Kepmendagri 900-1317 8.1.01.88 Beban Pegawai BOS Kepmendagri 050-5889 8.1.01.89 Beban Pegawai BOSP Kepmendagri 900-1317 8.1.01.99 Beban Pegawai BLUD Kepmendagri 050-5889 8.1.02 Beban Barang dan Jasa Kepmendagri 050-5889 8.1.02 Beban Barang dan Jasa Kepmendagri 900-1317 8.1.02.01 Beban Barang Kepmendagri 050-5889 8.1.02.01 Beban Barang Kepmendagri 900-1317 216 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 8.1.02.02 Beban Jasa Kepmendagri 050-5889 8.1.02.02 Beban Jasa Kepmendagri 900-1317 8.1.02.03 Beban Pemeliharaan Kepmendagri 050-5889 8.1.02.04 Beban Perjalanan Dinas Kepmendagri 050-5889 8.1.02.05 Beban Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Kepmendagri 050-5889 8.1.02.05 Beban Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Kepmendagri 900-1317 8.1.02.06 Beban Penunjang Otonomi Khusus*) Kepmendagri 050-5889 8.1.02.88 Beban Barang dan Jasa BOS Kepmendagri 050-5889 8.1.02.89 Beban Barang dan Jasa BOSP Kepmendagri 900-1317 8.1.02.90 Beban Barang dan Jasa BOK Puskesmas Kepmendagri 900-1317 8.1.02.99 Beban Barang dan Jasa BLUD Kepmendagri 050-5889 8.1.03 Beban Bunga Kepmendagri 050-5889 8.1.03.01 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 8.1.03.02 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain Kepmendagri 050-5889 8.1.03.03 Beban Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Kepmendagri 050-5889 8.1.03.04 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Kepmendagri 050-5889 8.1.03.05 Beban Bunga Utang Kepada Masyarakat Kepmendagri 050-5889 217 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 8.1.03.06 Beban Bunga Utang Pinjaman melalui BLUD Kepmendagri 050-5889 8.1.04 Beban Subsidi Kepmendagri 050-5889 8.1.04.01 Beban Subsidi kepada BUMN Kepmendagri 050-5889 8.1.04.02 Beban Subsidi kepada BUMD Kepmendagri 050-5889 8.1.04.03 Beban Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta Kepmendagri 050-5889 8.1.04.04 Beban Subsidi kepada Koperasi Kepmendagri 050-5889 8.1.05 Beban Hibah Kepmendagri 050-5889 8.1.05 Beban Hibah Kepmendagri 900-1317 8.1.05.01 Beban Hibah kepada Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 8.1.05.02 Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya Kepmendagri 050-5889 8.1.05.03 Beban Hibah kepada BUMN Kepmendagri 050-5889 8.1.05.04 Beban Hibah Uang kepada BUMD Kepmendagri 050-5889 8.1.05.05 Beban Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Kepmendagri 050-5889 8.1.05.05 Beban Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Kepmendagri 900-1317 8.1.05.06 Beban Hibah Dana BOS Kepmendagri 050-5889 8.1.05.07 Beban Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kepmendagri 050-5889 8.1.05.08 Beban Hibah Dana BOSP Kepmendagri 900-1317 218 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 8.1.06 Beban Bantuan Sosial Kepmendagri 050-5889 8.1.06.01 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Individu Kepmendagri 050-5889 8.1.06.02 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Keluarga Kepmendagri 050-5889 8.1.06.03 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat Kepmendagri 050-5889 8.1.06.04 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) Kepmendagri 050-5889 8.1.07 Beban Penyisihan Piutang Kepmendagri 050-5889 8.1.07 Beban Penyisihan Piutang Kepmendagri 900-1317 8.1.07.01 Beban Penyisihan Piutang Pajak Daerah Kepmendagri 050-5889 8.1.07.02 Beban Penyisihan Piutang Retribusi Daerah Kepmendagri 050-5889 8.1.07.03 Beban Penyisihan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kepmendagri 050-5889 8.1.07.04 Beban Penyisihan Piutang Lain-Lain PAD yang Sah Kepmendagri 050-5889 8.1.07.04 Beban Penyisihan Piutang Lain-Lain PAD yang Sah Kepmendagri 900-1317 8.1.07.05 Beban Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Pusat Kepmendagri 050-5889 8.1.07.05 Beban Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Pusat Kepmendagri 900-1317 8.1.07.06 Beban Penyisihan Piutang Transfer Antar Daerah Kepmendagri 050-5889 8.1.07.07 Beban Penyisihan Piutang Lainnya Kepmendagri 050-5889 8.1.08 Beban Penyusutan dan Amortisasi Kepmendagri 050-5889 8.1.08 Beban Penyusutan dan Amortisasi Kepmendagri 900-1317 219 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 8.1.08.01 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Kepmendagri 050-5889 8.1.08.01 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Kepmendagri 900-1317 8.1.08.02 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Kepmendagri 050-5889 8.1.08.03 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi Kepmendagri 050-5889 8.1.08.04 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Kepmendagri 050-5889 8.1.08.05 Beban Penyusutan Aset Lainnya-Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kepmendagri 050-5889 8.1.08.06 Beban Amortisasi Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud Kepmendagri 050-5889 8.1.08.07 Beban Penyusutan Aset Lainnya-Aset Lain-Lain Kepmendagri 900-1317 8.1.08.08 Beban Penyusutan Aset Konsesi Jasa Surat Edaran Dirjen 8.1.08.09 Beban Penyusutan Properti Investasi Surat Edaran Dirjen 8.1.09 Beban Penyisihan Investasi Non Permanen Surat Edaran Dirjen 8.1.09.01 Beban Penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir Surat Edaran Dirjen 8.2 BEBAN TRANSFER Kepmendagri 050-5889 8.2.01 Beban Bagi Hasil Kepmendagri 050-5889 8.2.01.01 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Kepmendagri 050-5889 8.2.01.02 Beban Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa Kepmendagri 050-5889 8.2.02 Beban Bantuan Keuangan Kepmendagri 050-5889 8.2.02.01 Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi Kepmendagri 050-5889 220 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 8.2.02.02 Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota Kepmendagri 050-5889 8.2.02.03 Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota Kepmendagri 050-5889 8.2.02.04 Beban Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi Kepmendagri 050-5889 8.2.02.05 Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa Kepmendagri 050-5889 8.2.02.06 Beban Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota Kepmendagri 050-5889 8.3 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.01 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.01.01 Defisit Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.01.02 Defisit Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.01.03 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Panjang-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.01.04 Defisit Penghapusan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.02 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.02.01 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.02.02 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.02.03 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.03 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.03.01 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO Kepmendagri 050-5889 8.3.03.02 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Pendek-LO Kepmendagri 050-5889 221 Kode Rekening Objek Nama Rekening Objek Dasar Hukum Nomor Aturan 8.3.03.03 Defisit Non Operasional-Penurunan Nilai Investasi Surat Edaran Dirjen 8.4 BEBAN LUAR BIASA Kepmendagri 050-5889 8.4.01 Beban Luar Biasa Kepmendagri 050-5889 8.4.01.01 Beban Tidak Terduga Kepmendagri 050-5889 8.4.01.02 Beban Luar Biasa Lainnya Kepmendagri 050-5889 Untuk bagan akun standar sampai dengan level Sub Rincian Objek dapat dilihat pada Parameter Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). BUPATI KAIMANA, CAP/TTD HASAN ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAIMANA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM IMANUEL TUMANAT, SH. PENATA TK.I NIP. 19811225 201104 1 001 222