Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati Kaimana tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS dan CPNS; b. Bupati dan Wakil Bupati; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. PPPK. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…