menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Desa di Kabupaten Kampar; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tashun 2014 tentang Desa ( tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6964); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 3. 4. 5. 6. 10. 11. 12. 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum_ Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 61 1). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran lIuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051); Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas fokus Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000); 7. 8. MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN STANDARISASI PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF, HONORARIUM, OPERASIONAL DAN BIAYA BPJS KETENAGAKERJAAN PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KAMPAR. Pasal I Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Kampar Nomor 11 Tahun 2024 tentang Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Desa di Kabupaten Kampar (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 11) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kampar. Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 29 April 2025 BUPATI KAMPAR, ttd AHMAD YUZAR Diundangkan di Bangkinang pada tanggal, 29 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAMPAR ttd HAMBALI BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2025 NOMOR 14 alinan sesuai dengan aslinya eHAIRUMAN, SHts a akePembin NE Noe 100 200012 1001 /7S\RRPALANBAGIAN HUKUM