Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Kampar. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar. Bupati adalah Bupati Kampar. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar selaku Pengelola Barang Milik Daerah. Asrama Daerah adalah barang milik daerah berupa Gedung dan perlengkapannya yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD yang terletak di Jakarta, Yogyakarta, Padang dan Pekanbaru. Pelaporan adalah kegiatan untuk menyampaikan kegiatan yang dilakukan di Asrama Daerah. Pelajar adalah murid, siswa atau peserta didik yang sedang bersekolah dan mengikuti proses Pendidikan di Lembaga Pendidikan. Mahasiswa adalah sebutan bagi seseorang yang sedang menempuh Pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi seperti Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi atau Akademi komunitas. Masyarakat adalah sekumpulan individu-individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungan.