DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 40 Tahun 2025

Nomor
40
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Bentuk peran aktif masyarakat dapat dilakukan dengan cara menanam pohon pada : a. RTH; b. lokasi rawan bencana; c. lahan disekitar sumber air atau daerah tangkapan air (Catchment Area); d. pekarangan atau halaman milik pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dan Swasta; e. lahan dipekarangan/kebun; dan/atau f. tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Peran aktif masyarakat dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perangkat Daerah terkait.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…