Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 42 Tahun 2025
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembinaan pemajuan kebudayaan melalui pelayanan pemberian Nomor Induk Kebudayaan kepada badan/lembaga/kelompok budaya. Pembinaan pemajuan kebudayaan bertujuan untuk : a. melakukan inventarisasi potensi peran serta masyarakat yang terhimpun dalam badan/lembaga/kelompok budaya; b. memberikan legalitas kepada badan/lembaga/kelompok budaya; dan c. meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…