DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan Pembebasan Retribusi PBG Peraturan Bupati ini memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kapuas Hulu. Peraturan ini dibuat untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Syarat dan Batasan Pembebasan retribusi ini memiliki beberapa syarat utama: Hanya berlaku untuk pemohon yang dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pembebasan ini hanya diberikan satu kali untuk pembangunan rumah baru. Selain itu, terdapat batasan penghasilan dan luas bangunan. Batasan penghasilan per bulan disesuaikan dengan status pernikahan dan domisili, sementara luas lantai rumah yang mendapatkan pembebasan tidak boleh melebihi 36 m² untuk rumah umum dan 48 m² untuk rumah swadaya. Proses Pengajuan Proses pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada dinas terkait. Tim penyelenggara akan melakukan verifikasi data dan survei lapangan. Jika permohonan disetujui, surat keputusan pembebasan retribusi akan diterbitkan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Januari 2025.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…